Ba'asyir Habiskan Usia Senja di Penjara Selama 15 Tahun

Ba'asyir Habiskan Usia Senja di Penjara Selama 15 Tahun

- detikNews
Senin, 27 Feb 2012 18:23 WIB
Jakarta - Usia Abu Bakar Ba'asyir menapak 74 tahun. Di usia senja tersebut dia harus menghabiskan umurnya selama 15 tahun di penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) hari ini. Dia terbukti merencanakan dan mengumpulkan dana Rp 1,39 miliar untuk pelatihan militer di Aceh.

Lalu siapakah Abu Bakar Bakar Ba'asyir? Berikut rekam jejak kakek keturunan Timur Tengah yang detikcom rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/2/2012):

17 Agustus 1938
Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud lahir di Jombang, Jawa Timur (Jatim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1959
Menyelesaikan pendidikan Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jatim.

1961
Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia

1963
Menyelesaikan kuliah di Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah

1972
Mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama dengan Abdullah Sungkar.

1983
Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Keduanya divonis 9 tahun penjara.

11 Februari 1985
MA menjatuhkan sanksi hukuman tahanan rumah. Peluang ini lantas digunakan oleh keduanya untuk melarikan diri ke Malaysia.

1999
Usai rezim Orde baru tumbang, Abu Bakar kembali ke Indonesia. Lantas dia melakukan pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

10 Januari 2002
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi MA.

8 Mei 2002
Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba'asyir untuk menjalani hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

18 Oktober 2002
Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Polri atas pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan terkait jaringan terorisme.

2 September 2003
PN Jakpus memvonis 4 tahun penjara. Tapi putusan ini dibatalkan oleh MA karena tidak terlibat terorisme.

3 Maret 2005
PN Jaksel menghukum Ba'asyir 2,6 tahun penjara karena pemalsuan dokumen.

14 Juni 2006
Ba`asyir menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi 4,5 bulan.

9 Agustus 2010
Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat.

16 Juni 2011
PN Jaksel menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai Rp 1,39 miliar untuk pelatihan militer di Aceh.

7 Juli 2011
Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Abu Bakar mejadi 9 tahun penjara

November 2011
Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA.

27 Fabruari 2012
MA menolak kasasi Ba'asyir dan menyatakan Ba'asyir harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads