Ruki: Corruption Fight Back!
Jumat, 14 Jul 2006 13:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gelisah dengan upaya-upaya pihak tertentu yang berusaha merampas kewenangan KPK melalui judicial review UU 30/2002. KPK menilai upaya itu merupakan bagian dari corruption fight back."Corruption fight back! Upaya-upaya hukum dari koruptor makin kuat dengan berbagai cara. Sekarang ini sudah memasuki hal-hal yang luar biasa, misalnya dengan permohonan judicial review UU 30/2002 tentang KPK," ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2006).Upaya-upaya judicial review ini berusaha menghapus berbagai pasal yang berisikan kewenangan KPK dengan alasan bertentangan dengan UUD."Masak sekarang berbagai pasal yang berisi kewenangan KPK dicabut karena bertentangan dengan UUD. Ini bagian dari corruption fight back," ujar Ruki geram.Menurut dia, ini bukan persoalan KPK saja, tapi masalah pemberantasan korupsi secara umum. Upaya ini merupakan usaha menghentikan pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK. "Kalau memang pimpinan KPK yang tidak benar, pimpinan saja yang disuruh mundur. Jangan KPK yang diminta dibubarkan," cetus Ruki.Pihak-pihak yang ingin mencabut wewenang KPK itu sudah melangkah lebih maju dari yang dipikirkan Ruki. "Mereka sudah bersiap-siap mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk maju sebagai pihak terkait dalam judicial review," ujarnya.
(san/)











































