Mabes Polri: Parkir Liar Termasuk Premanisme Berbentuk Pungli

Mabes Polri: Parkir Liar Termasuk Premanisme Berbentuk Pungli

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 15 Okt 2016 09:42 WIB
Diskusi Polemik Tentang Pungli (Foto: Rina Atriana/detikcom)
Jakarta - Akhir-akhir ini petugas kepolisian melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pada dasarnya, parkir liar termasuk kategori pungli.

"Di masyarakat kalau kita kenal dengan istilah premanisme. Kita lihat contoh, mohon maaf saya katakan, petugas parkir misalnya. Harusnya tarif Rp 1000 jadi Rp 5000. Ini kan kategorinya premanisme tapi sebenarnya pungli," kata Irjen Boy dalam diskusi Pungl, Retorika, dan Realitas, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).

Hanya saja, menurut Boy, petugas parkir liar tersebut bukan penyelenggara negara. Oleh sebab itu, mereka tidak dapat dijerat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya memang dia bukan penyelenggara negara," ujarnya.

Boy menjelaskan, diharapkan masyarakat membantu Polri agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Bagaimana juga kita sama-sama penyelenggara negara menyelenggarakan tugas dengan baik, dengan meniadakan pungutan liar itu. Kita sama-sama bangun sebuah iklim yang sehat. Kalau Rp 2000 ya Rp 2000. Jangan sampai ada beban dengan masyarakat yang lain. Itu premanisme yang dapat merugikan masyarakat banyak," tutur Boy.


(rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads