"Pasangan pria dan wanita bukan suami istri mempertunjukan hubungan seks secara langsung (live show) serta berhubungan seks secara threesome. Itu kalau penontonnya mau ikut," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Semugiarto kepada detikcom, Rabu (12/10/2016).
Asari dan Nursari ditangkap di sebuah apartemen di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa 11 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penonton yang mau bisa ikut melakukan seks threesome, tarifnya antar Rp 1-2 juta" imbuh Afroni.
Apabila terjadi kesepakatan antara tersangka dan calon pelanggan, lokasi untuk berhubungan seks ditentukan di hotel atau apartemen.
"Berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih 10 kali di hotel atau apartemen di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan," pungkasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 34, 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam tersangka, 2 pak kondom, uang tunai Rp 1 juta, 2 unit handphone. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini