Kasus Hak Siar Piala Dunia, Hotel Mewah di Bali Dihukum Rp 100 Juta

Kasus Hak Siar Piala Dunia, Hotel Mewah di Bali Dihukum Rp 100 Juta

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 14:27 WIB
Piala Dunia 2014 (reuters)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum Alila Villa Soori untuk memberikan ganti rugi Rp 100 juta kepada PT Inter Sport Marketing. Sebelumnya PT Inter juga menggugat Sun Star Motor Semarang di kasus yang sama dan menang.

Kasus bermula saat Alila menayangkan pertandingan World Cup 2014 tanpa izin, di antaranya saat pertandingan Belanda vs Meksiko pada 30 Juni 2014. Belakangan diketahui kalau Alila belum mengantongi izin dari PT Inter. Di mana PT Inter merupakan pemegang eksklusif tayangan Piala Dunia di seluruh Indonesia dan mempunyai kerjasama khusus langsung dengan FIFA. Hak eksklusif itu sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM.

Tindakan Alila melanggar Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. PT Inter menggugat pihak PT Bhavana Andalan Klating (Tergugat I) dan Alila (Tergugat II) sebesar Rp 7,1 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 30 miliar untuk kerugian immateril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian materil itu dihitung dari biaya lisensi hak siar, pendapatan penjualan kamar selama pelaksanaan Wold Cup Brasil.

Pada 30 Juni 2015, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Inter dan menjatuhkan hukuman Rp 2,5 miliar. Atas putusan itu, pihak hotel keberatan dan mengajukan kasasi.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersil di kamar hotelnya, sebesar Rp 100 juta," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (24/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Syamsul Maarif dan Hamdi. MA menurunkan denda dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 100 juta karena untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Sedangkan dwangsom (uang paksa) tidak boleh diterapkan dalam penghukuman yang dijatuhkan terkait pembayaran sejumlah uang," putus majelis dengan suara bulat pada 16 Maret 2016.

Di kasus serupa, MA juga menghukum Sun Star Motor Semarang di kasus serupa. Sun Star Motor Semarang menggelar nobar di diler Sun Star Motor Semarang di Jalan MT Haryono, Semarang, pada 13 Juli 2014.

Baca Juga: Gelar Nobar Piala Dunia 2014 Tanpa Izin, Sun Star Motor Digugat Rp 51 M

Di lokasi nobar, Sun Star Motor memasang berbagai spanduk di berbagai titik sehingga seolah-olah Mitsubishi adalah sponsor resmi Piala Dunia yang digelar di Brasil itu. PT Inter tidak terima dan mengajukan langkah hukum. Oleh MA, Sun Motor dihukum Rp 500 juta. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads