Kasus bermula saat Sun Star Motor Semarang menggelar nobar di diler Sun Star Motor Semarang di Jalan MT Haryono, Semarang, pada 13 Juli 2014. Di lokasi nobar, Sun Star Motor memasang berbagai spanduk di berbagai titik sehingga seolah-olah Mitsubishi adalah sponsor resmi Piala Dunia yang digelar di Brasil itu.
Mendapati ini, PT Inter Sport Marketing menyomasi Sun Star Motor. Sun Star Motor menindaklanjuti somasi dengan permintaan maaf di media cetak. Tetapi permintaan maaf Sun Star Motor itu tidak disusul dengan membayar izin penyelenggaraan nobar, maka PT Inter Sport menggugat ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan ini, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang sepakat bahwa Sun Star Motor Semarang telah melanggar hak cipta. Sebab yang memiliki hak siar adalah PT Inter Sport dengan bukti License Agreement PT Inter Sport dengan FIFA pada 5 Mei 2011. Tetapi untuk besaran ganti rugi, majelis hakim menilai cukup adil jika Sun Star Motor Semarang dihukum Rp 500 juta.
Atas vonis yang diketok pada 11 Juni 2015 itu, Sun Star Motor mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Sun Star Motor," demikian lansir panitera MA dalam website MA, Kamis (25/2/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Abdurrahman dan anggota I Gusti Agung Sumanatha. Vonis yang diucapkan pada 30 September 2015 itu menegaskan apa yang dilakukan PT Sun Star Motor merupakan perbuatan melawan hukum.
"Tindakan tergugat memasang logo dagangan miliknya dalam satu spanduk pengumuman acara nonton bareng Piala Dunia 2014 dapat menimbulkan kesan bagi masyarakat bahwa tergugat adalah salah satu sponsor siaran pertandingan tersebut, tindakan mana adalah tanpa persetujuan penggugat sebagai pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2014," ucap majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)