Tiwi Beralasan Tak Tahu Cara Mengurus Izin dan Label Halal Snack Bikini

Tiwi Beralasan Tak Tahu Cara Mengurus Izin dan Label Halal Snack Bikini

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2016 20:28 WIB
Foto: dok. KPAI
Depok - Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Pertiwi atau Tiwi mengaku tak mengetahui cara pengurusan izin ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk snack Bikini buatannya. Dia mengaku awalnya telah berniat untuk mendaftar.

"Untuk masalah perizinan memang sudah berniat untuk mendaftarkan namun karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi belum sempat ke Dinkes," tulis Tiwi dalam surat pernyataan yang disampaikan melalui orang yang mengaku sebagai pamannya bernama Om Ber di kediaman Tiwi di Sawangan Baru, Depok, Jabar, Sabtu (6/8/2016).

Dalam surat tersebut, Tiwi juga mengakui bahwa label halal yang disematkan di kemasan Snack Bikini bukanlah label halal dari MUI. Label halal pada kemasan makanan ringan tersebut ternyata adalah logo halal biasa. Tiwi berani memasang label halal walaupun belum disertifikasi oleh MUI karena banyak pelanggannya yang menanyakan terkait kehalalan Snack Bikini kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk label halal yang ada di kemasan itu saya memasukkan logo halal biasa, bukan halal MUI karena banyak konsumen yang menanyakan kehalalan tersebut makanya saya memberikan label halal," lanjut Tiwi dalam suratnya.

Namun, Tiwi mengaku tahu bahwa perbuatannya tersebut melanggar aturan. Karena menaruh label halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI. Tiwi sendiri menjamin kehalalan Snack Bikini miliknya walaupun tidak menaruh label halal resmi MUI.

"Saya juga mengetahui bahwa kalau pakai label MUI asli tidak boleh, saya berani memberikan label halal memang karena saya menjamin bahwa produk saya memang halal, karena dari bahannya yang hanya bihun beras, minyak goreng dan bumbu penyedap saja," imbuhnya.

Sebelumnya, BBPOM Bandung bersama Polresta Depok menggerebek rumah Tiwi yang dijadikan tempat memproduksi Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads