"TKD, pasti dong (kena imbas). Kamu (PNS) kan berbasis kinerja nih. Kamu akhirnya setengah hari (karena terlambat), kamu lakukan pekerjaan yang satu hari. Nah itu sesuatu yang biasa," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Dia menjelaskan, tak ada keringanan dalam hal ini bagi PNS. Meski PNS yang bersangkutan mengajukan izin untuk mengantar anak di pagi hari, namun besaran duit TKD yang diukur berdasarkan kinerja tetap berlaku. Meski begitu, tentulah atasan PNS yang bersangkutan akan memberikan izin untuk PNS yang mengajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok tak tahu berapa jumlah PNS yang izin untuk mengantarkan anaknya. PNS yang terlambat masuk kerja tentu harus mengejar penyelesaian pekerjaan yang menumpuk bila ingin tetap mendapat uang TKD seperti PNS lain yang tidak terambat.
"Kami kan gampang sebetulnya mengukurnya. Kami kan berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk setengah hari atau sehari, kerjaan kamu tertinggal setengah hari, satu hari enggak? Tertinggal dong," tutur Ahok.
Jangankan PNS yang izin untuk mengantarkan anak ke sekolah, bahkan PNS yang izin sakit pun tak mendapat uang TKD.
"Kalau kamu banyak cuti, banyak izin, kemungkinan kamu mencapai TKD kamu juga agak sulit kecuali kamu kerja keras lembur. Misalnya hari ini minta izin setengah hari. Ya kamu pulangnya pukul 22.00 WIB malam mungkin kan. Oke saja," kata Ahok. (dnu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini