"Ini adalah bukan suap. Ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif. Di sini kita bisa lihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta aktifnya berada di oknum panitera pengganti PN Jakut," kata Nazaruddin di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Panitera pengganti PN Jakut yang dimaksud Nazaruddin yaitu Rohadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta dari mobil Rohadi yang asal muasalnya masih didalami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu. Nanti kita lihat kronogisnya. Siapa yang pertama kali mulai," sebutnya.
Sebelumnya pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK melancarkan operasi tangkap tangan di 4 lokasi berbeda. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir.
BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil. Namun KPK hanya menetapkan status tersangka pada 4 orang yaitu BN, K, SH dan R, sedangkan sisanya dilepaskan.
KPK menduga suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (dhn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini