Ini Kronologi Penangkapan Pejabat PN Jakut di Kasus Suap Vonis Saipul Jamil

Ini Kronologi Penangkapan Pejabat PN Jakut di Kasus Suap Vonis Saipul Jamil

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 15:16 WIB
Uang suap kasus Saipul Jamil (grandy/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkait pengurangan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil. Selain itu, 2 orang pengacara dan kakak Saipul Jamil turut ditangkap.

"Pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK mengamankan sebanyak 7 orang dari 4 lokasi berbeda," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Tujuh orang yang ditangkap yaitu adalah BN (Bertha Natalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir. BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran diduga telah terjadi transaksi uang dari pihak pengacara Saipul Jamil untuk mengatur pasal dan vonis yang dijatuhkan. Saipul Jamil pun lolos dari tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan dihukum 3 tahun pidana penjara.
Berikut kronologi penangkapan yang dilakukan KPK seperti disampaikan oleh Basaria:

Rabu, 15 Juni 2016

Pukul 10.40 WIB

KPK melakukan penangkapan terhadap BN serta R di sebuah tempat di daerah Sunter, Jakarta Utara, sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari BN kepada R. Dari tangan R, KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik warna merah dalam pecahan rupiah.

Pukul 13.00 WIB

Kemudian, KPK bergerak ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menangkap SH yang berada di rumahnya.

Tim KPK lainnya juga bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkap K yang merupakam kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil.

Pukul 18.00 WIB

KPK turut mengamankan DS di kantor PN Jakut.

Ketujuhnya lalu diperiksa secara intensif di KPK.

Kamis, 16 Juni 2016

KPK melakukan gelar perkara dan memberikan status tersangka terhadap BN, K, SH dan R. Sementara untuk DS dan 2 orang sopir dilepaskan.

KPK menyangka R sebagai penerima suap yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya yaitu BN, K dan SH disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads