Mendagri: Tak Ada Perda Bernuansa Islam yang Dihapus

Mendagri: Tak Ada Perda Bernuansa Islam yang Dihapus

Jurig Lembur - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 00:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menyusul penghapusan 3.143 Peraturan Daerah oleh pemerintah, muncul anggapan turut dihapus pula Perda yang bernuansa Islam. Terutama terkait isu penertiban tempat makan yang buka siang hari pada bulan Ramadan.

Salah satunya pada kasus Perda Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap anggapan itu lantaran banyaknya teror pesan yang diterima melalui telepon genggamnya soal penolakan penghapusan Perda terkait Ramadan. Padahal memang tak dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa yang hapus, tidak ada yang hapus. Organisasi keagamaan kan ada fatwanya, saya kira pemerintah manapun ikut bagaimana fatwa MUI, majelis agama yang lain. Tidak masalah," ucap Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Tjahjo mengatakan memang ada Perda yang mengatur langsung suasana ke-Islaman seperti di Aceh, namun hal itu dimungkinkan karena kondisi Aceh dianggap membutuhkan ketentuan itu.

"Aceh mau terapkan syariat Islam itu boleh. Namun penerapan di Aceh mau diterapkan di Jakarta, pasti enggak bisa," ujarnya.

Tjahjo merinci sebanyak 3.143 Perda yang dihapus adalah menyangkut investasi, retribusi dan perizinan yang terlalu panjang. Sebanyak 2.227 di antaranya adalah Perda provinsi yang dibatalkan Mendagri.

"Ini soal investasi. Kita enggak urus syariat Islam," tegas Tjahjo.

Soal penertiban warung makan di bulan Ramadan yang bersumber dari Perda yang diturunkan ke SE, Tjahjo menegaskan hanya mengimbau sebaiknya warung itu hanya ditutup tirai, tanpa dirazia.

(Baca juga: Mensos: Perda yang Mengandung Intoleransi Patut Dicabut)

"Intinya imbauan, penyuluhan. Tapi kan tidak ada Perda yang intruksikan mengawasi dan menyita makanan. Termasuk PKL sendiri ada surat edaran dulu, enggak mau baru dibongkar, kan ada tahapannya," terang Tjahjo.

"Urusan yang tidak berpuasa dan berpuasa lalu buka warung, dulu-dulu kan aman-aman saja. Yang penting pemda harus pastikan orang-orang yang tak puasa hormati orang yang berpuasa. Caranya makan sembunyi-sembunyi, jangan di depan umum. Warung pasang tirai. Ada pembatasan dan ingatkan saja. Bukannya disita timbulkan heboh di masyarakat," papar Tjahjo. (miq/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads