Dalam pernyataan persnya di kantor pengurus IDI, Jl Gsy Ratulangi, Jakpus, Kamis (9/6/2016). Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis membacakan sejumlah poin pernyataan sikap.
Poin pertama, IDI mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. IDI setuju pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, IDi menyatakan agar dalam pelaksanannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," kata Ilham.
Permintaan kepada pemerintah itu dilandaskan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) nomo 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"IDI bersedia memaparkan hal tersebut di atas di hadapan Presiden maupun DPR," ujar Ilham. (adf/fjp)