Di UU Pilkada yang baru, pendukung calon yang tidak dapat ditemui saat masa verifikasi, maka pasangan calon bisa menghadirkan pendukungnya itu ke kantor kelurahan dalam waktu 3 hari sejak tak dapat ditemui. Jika tidak, maka dukungan gugur.
Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2016), mengatakan secara prinsip, verifikasi faktual untuk calon independen tidak ada yang berubah sebelum atau sesudah UU Pilkada direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahok: Verifikasi Faktual KTP Calon Independen Bisa Bermasalah
Dia mencontohkan dalam Pilgub DKI tahun 2012 lalu, jika saat diverifikasi oleh petugas si pendukung tidak ada di rumah, maka pasangan calon bisa menghadirkannya ke kantor kelurahan. Atau, seluruh pendukung dikumpulkan di satu tempat dan diverifikasi sekaligus.
"Kalau misal yang bersangkutan tetap tidak bisa datang juga, maka yang bersangkutan diberi waktu datang ke kantor kelurahan (PPS/Panitia Pemungutan Suara)," ujarnya.
Soal klausul 3 hari seperti diatur di UU Pilkada yang baru disahkan, Sumarno mengatakan pada ketentuan sebelumnya diberi waktu sampai akhir masa verifikasi.
"Batas akhir pendukung menemui PPS yang lalu diatur oleh Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. Di pasal 24 ayat 3, yakni sampai akhir masa penelitian faktual," terang Sumarno.
Namun meski ada klausul 3 hari, pada faktanya nanti di lapangan verifikasi itu 'fleksibel' dalam 14 hari. Dalam arti si pendukung lah yang aktif ingin diverifikasi jika diperkirakan saat verifikasi tidak ada di rumah.
"Misal saat masa verifikasi, pendukung pasangan calon mau pergi ke luar kota, dia bisa pro aktif. Datang saja ke kantor kelurahan minta diverifikasi lebih dulu," ucap Sumarno.
Intinya verifikasi faktual itu dilakukan pada masa 14 hari. Basis verifikasi adalah per kelurahan. "Nanti kelurahan mengumumkan 14 hari masa verifikasi itu," pungkasnya.
Baca juga: Begini Tahapan Verifikasi Dukungan KTP untuk Ahok dan Calon Independen Lain
(miq/tor)