Sambil menangis, salah satu tersangka kurir berinisial A (32) sedikit bercerita jika dirinya terpaksa menjadi pengantar barang haram itu. Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan imbalan Rp 7,5 juta untuk sekali melakukan pengiriman paket sabu.
"Saya baru pertama kali melakukan ini (kurir). Sekali mengantar paket sabu, saya mendapat imbalan Rp 7,5 juta," kata wanita itu kepada detikcom di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kasihan dengan anak saya yang cacat, saya sangat menyesal melakukan ini," ungkap wanita itu sambil menangis.
Meski demikian hukum tetaplah hukum. Kini dia bersama dengan tiga wanita kurir sabu lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka terjerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (hri/hri)