Menpora: Pelaku Pemerkosa Gadis di Bengkulu Tak Cukup Hanya Dipenjara

Menpora: Pelaku Pemerkosa Gadis di Bengkulu Tak Cukup Hanya Dipenjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 05 Mei 2016 21:31 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menpora Imam Nahrawi meminta pelaku pemerkosaan keji di Bengkulu harus dihukum berat. Sebab, hukuman yang ringan hanya membuat banyak korban berjatuhan.

"YY sudah menjadi korban jangan salahkan YY, tapi salahkan pelaku, apalagi 14 orang. Menurut saya tak cukup hanya dihukum berat. Rencana dari beberapa, Kementerian Perempuan dan Anak serta Kementerian Sosial mengusulkan Jaksa Agung agar ada hukuman kebiri. Salah satu opsi yang harus kita tegakan, karena kalau tidak akan makin banyak korban berjatuhan," ujar ImaM usai acara Nusantara Mengaji di Mesjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (5/5/2016).
Terlebih anak yang didik harus dibina dengan baik.

Imam mengingatkan, orang tua juga harus berperan aktif untuk melindungi anak mereka. Jangan sampai orang tua justru lalai hingga anaknya menjadi korban kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijaga dengan baik, nggak boleh dibiarkan mereka terancam," himbaunya.

"Tentu penegakan hukum harus maksimal jadi tidak boleh kita setengah-setengah pada pelaku. Apalagi minuman keras atau pengedar narkoba. Saya kira pabrik minuman keras harus ditindak aparat penegak hukum. Kalau jadi pembiaran maka korbannya adalah anak Indonesia, generasi muda korbannya," pungkas Imam.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (2/4) lalu di Rejang Lebong, Bengkulu. Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 14 orang usai meminum tuak. Setelah diperkosa, gadis itu dibunuh dan dibuang disemak-semak.

Jasad korban baru diketahui warga dua hari kemudian pada hari Senin (4/4). Sebanyak 12 orang pelaku telah ditangkap polisi, sementara 2 lagi masih buron.

Dari mereka yang sudah ditangkap, sebanyak tujuh orang anak yang masih di bawah umur sudah disidangkan dengan tuntutan 10 tahun penjara. Sisanya masih proses.

(edo/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads