"Itu saya nggak kenal sama Abu Arief.Β Hari ini sama pengacara saya, nanti hari ini saya melaporkan balik dia ke Polda Metro Jaya karena telah memfitnah saya. Saya juga pengen ke Peradi, ini kok pengacara dia bisa begitu. Nggak sesuai kode etik," jelas Hasnaeni, Rabu (13/4/2016).
Hasnaeni dilaporkan pada 2014 lalu atas kasus tender proyek jalan di Jayapura. Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu Arief sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp 900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cheque dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp 30 juta.
"Saya tidak mengetahu cheque tersebut dan polisi sudah klarifikasiΒ juga ke pihak banknya bukan saya yang cairkan dan saya tidak kenal orang tersebut yang bernama Abu," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini