Eks Plt Pimpinan KPK Sebut Revisi UU Melenceng dari Komitmen Awal

Eks Plt Pimpinan KPK Sebut Revisi UU Melenceng dari Komitmen Awal

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 10:27 WIB
Indriyanto Seno Adji/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin menyebut adanya komitmen antara pimpinan KPK lama dengan pemerintah tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ade berkilah komitmen itu menjadi pijakan revisi UU meskipun gelombang penolakan terus mengalir.

Mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyebut pemerintah pernah meminta masukan kepada KPK tentang revisi UU KPK. Namun draf revisi UU KPK yang beredar ternyata berbeda dengan yang dibahas bersama pemerintah.

"Setahu saya, secara formal kelembagaan dengan DPR, belum ada 4 poin tersebut. Seperti saya katakan, KPK prinsip menolak segala bentuk perubahan maupun revisi UU KPK yang dampaknya 'pelemahan'. Pemerintah meminta masukan kepada KPK setahu saya memang ada 4 poin tapi yang muncul dan beredar di publik dari versi DPR 4 poin itu telah berubah, bahkan yang muncul 'pelemahan'," kata Indriyanto saat dihubungi, Jumat (12/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin-poin pelemahan yang dimaksud Indriyanto yaitu tentang penyadapan melalui persetujuan Dewan Pengawas dan pengadilan, adanya SP3 terkait adanya perkembangan alat bukti, pengangkatan penyelidik atau penyidik harus dari kelembagaan penegak hukum, serta penuntutan diserahkan ke kejaksaan.

"Belum lagi pembahasannya di DPR yang akan melebar dari 4 poin, seperti penanganan KPK untuk kerugian negara minimal Rp 25 miliar atau limitasi kelembagaan selama 12 tahun. Hal-hal seperti ini lah yang menimbulkan respons dan reaksi publik yang menganggap versi DPR ini bukti 'pelemahan' KPK," tegas Indriyanto.

(Baca juga: Ketua DPR: Ada Komitmen dengan Pimpinan KPK Lama Soal Revisi UU)

Ade Komarudin memang menyinggung adanya komitmen antara pemerintah dan pimpinan KPK yang lama menjadi acuan atas revisi yang hendak dilakukan. Ade menyebut revisi itu bisa dilakukan bila sebatas 4 poin yaitu penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik serta penerbitan SP3.

"Saya perhatikan semua aspirasi, tapi patokan saya adalah semacam komitmen yang terjadi antara pemerintah dengan (pimpinan) KPK yang lama. Tidak ada masalah bila 4 hal itu, tidak boleh lebih. Saya akan jaga dengan baik komitmen itu," ucap Ade di DPR, kemarin. (dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads