"Saya perhatikan semua aspirasi, tapi patokan saya adalah semacam komitmen yang terjadi antara pemerintah dengan (pimpinan) KPK yang lama," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Ade menyebut bahwa revisi itu bisa dilanjutkan bila sebatas 4 poin yaitu penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3. Dia mengaku hanya ingin menjaga komitmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, pimpinan KPK jilid IV yang digawangi Agus Rahardjo dkk sudah menyatakan penolakan lewat surat yang dikirimkan ke Baleg. Apa kata Ade?
"Saya bisa memahami. Saya di dewan patokannya komitmen yang ada," ucap Ade.
Surat penolakan dari Agus Rahardjo dkk itu disampaikan ketika diundang rapat oleh Baleg DPR. Penolakan juga disampaikan oleh wakil ketua KPK Laode M Syarif.
"KPK sudah tegas menolak revisi UU karena draf yang beredar sangat melemahkan," kata Syarif. (imk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini