Ahok: Saya Bukan Superman, Pak Penasihat Hukum

Sidang Korupsi UPS

Ahok: Saya Bukan Superman, Pak Penasihat Hukum

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 17:03 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Alex Usman, Radith. Radith banyak mencecar Ahok terkait kemunculan anggaran Uninterruptable Power Supply (UPS) dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Komisi E DPRD dengan SKPD DKI Jakarta.

"Saya tidak tahu, tidak dilaporkan," kata Ahok saat saat bersaksi untuk mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (4/2/2016).

Pertanyaan kuasa hukum juga mengarah ke pendapat Ahok terkait anggaran UPS yang disebut siluman itu. Hakim Ketua Sutardjo lantas menegur kuasa hukum agar tidak menanyakan pendapat dan hal-hal yang diluar sepengetahuan Ahok dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutardjo, wajar jika Ahok tak tahu semua kegiatan anak buahnya karena ada banyak hal yang harus diurusi oleh seorang Gubernur. Apalagi menurut pengakuan Ahok, banyak pihak yang tidak jujur kepadanya terkait pemunculan anggaran UPS ini.

"Saya bukan superman, Pak Penasihat Hukum," kata Ahok.

Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads