Revisi UU Terorisme, Panglima TNI: Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Terbaru

Revisi UU Terorisme, Panglima TNI: Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Terbaru

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 12:07 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperbaharui sesuai kondisi terkini. Namun revisi UU ini ditegaskan Gatot menjadi ranah kewenangan pemerintah.

"Itu kan urusan pemerintah. UU apapun juga dengan berdasarkan perkembangan apapun juga perlu dievaluasi, disesuaikan dengan kondisi terbaru. Namanya UUD 45 ada amandemen 1,2,3 dan seterusnya kok," kata Gatot usai membuka pertandingan sepak bola di Stadion Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/1/2016).

Gatot menolak bicara soal perlu tidaknya penambahan kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme. "TNI tak pernah berpikir kewenangannya bertambah atau berkurang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting TNI bisa memberikan pengabdian terbaik untuk Indonesia," tegas Gatot.


Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tak sependapat dengan usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang meminta BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait penanggulangan masalah terorisme.

(Baca juga: Mendagri: BIN Tidak Sendiri, Tak Perlu Minta Penambahan Kewenangan)

"Menurut saya, Perppu, Perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingan memaksa dan segera. Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi UU Teroris. Kalau mau serius, Dua-tiga hari selesai," kata Tjaho di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini. (yds/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads