"Itu kan urusan pemerintah. UU apapun juga dengan berdasarkan perkembangan apapun juga perlu dievaluasi, disesuaikan dengan kondisi terbaru. Namanya UUD 45 ada amandemen 1,2,3 dan seterusnya kok," kata Gatot usai membuka pertandingan sepak bola di Stadion Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/1/2016).
Gatot menolak bicara soal perlu tidaknya penambahan kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme. "TNI tak pernah berpikir kewenangannya bertambah atau berkurang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tak sependapat dengan usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang meminta BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait penanggulangan masalah terorisme.
(Baca juga: Mendagri: BIN Tidak Sendiri, Tak Perlu Minta Penambahan Kewenangan)
"Menurut saya, Perppu, Perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingan memaksa dan segera. Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi UU Teroris. Kalau mau serius, Dua-tiga hari selesai," kata Tjaho di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini. (yds/fdn)