Tjahjo mengatakan dirinya setuju jika UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorime itu direvisi. Namun dia tidak setuju untuk usulan penambahan kewenangan kepada BIN tentang penahanan, penangkapan apalagi memiliki pasukan sendiri.
"Menurut saya, Perppu, Perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingan memaksa dan segera. Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi UU Teroris. Kalau mau serius, Dua-tiga hari selesai," kata Tjaho di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting, BIN itu kan tidak sendirian, ada intel TNI, BAIS, ada intel kepolisian, imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, yang penting BIN mengkoordinasikan," kata Tjahjo.
"Kalau ada revisi semata-mata untuk mengefektifkan saja, mengoptimalkan saja. Jangan nanti BIN punya pasukan sendiri, BIN punya senjata lengkap, nanti bisa turun ke jalan. Saya kira kan tidak begitu. Ada perbantuan TNI, Polri dan sebagainya," tambahnya. (rjo/rvk)











































