Β
Mengacu kepada Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015, pengajuan permohonan maksimal didaftarkan 3x24 jam setelah penetapan perhitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.Β
Saat disorot perihal batas maksimal selisih suara antar pasangan calon yang tertuang dalam 'pasal sakti' (Pasal 158), MK bersikap tegas di persoalan batas akhir pendaftaran ini. Mereka yang gugur di putusan sela tak hanya yang terlambat mendaftar dalam hitungan hari atau jam, bahkan hitungan menit.Β
"Itukan ketentuan undang-undang sebetulnya terkait dengan batas waktu yang ditentukan. Jadi pasti kita sudah bisa prediksi terkait putusan mahkamah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan bisa langsung diajukan, jadi putusan itu diketok palu kan sebetulnya sudah ada putusan. Bahwa kemudian ada mekanisme administrasi yang perlu ditempuh kan itu lain lagi," tutur Ferry.
Menurut Kabiro Humas MK Budi Djauhari, SK KPU bisa disertakan dalam perbaikan permohonan yang ditetapkan 3 hari sejak pengajuan awal terdaftar di MK.Β
"Kita mengajukan permohonan 3x24 jam, kemudian ada waktu bagi yang bersangkutan kalau misalkan SK belum diperoleh, perbaikan 3x24 jam sejak (misalnya) tanggal 31 sampe 3. Jadi alasan itu tidak ada," jelas Budi.Β
"Pada waktu ketok palu KPU, pasti semua ada di sana. Jadi tahu kapan ditetapkan, jam berapa ditetapkan, sejak diputuskan KPU mereka punya waktu 3x24 jam. Perkara ada kekurangan bukti kita kasi kesempatan untuk lengkapi 3x24 jam," pungkasnya. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini