"Apabila ada postingan lain yang serupa juga sama, bisa ditindak. Tidak udah laporan (tetap akan ditindak)," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Apa yang disampaikan Kapolri ini terkait dengan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen yang ditahan Bareskrim atas kasus cuitan di twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini