"Perlu tidak (perpanjangan kontrak PT Freeport) izin DPR?" tanya Dimyati dalam sidang di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
"Itu domain pemerintah. Sepanjang pengetahuan saya begitu, tidak perlu (izin DPR)," jawab Luhut Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar," jawab Luhut.
"Jadi tidak perlu izin DPR?" tanya Dimyati lagi menegaskan.
"Ya," kata Luhut singkat.
Dimyati kemudian menanyakan tentang waktu pembahasan perpanjangan PT Freeport yang bisa dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. "Apakah bisa dilakukan saat ini?" tanya politisi PPP itu.
"Kalau mengacu PP 77 tidak bisa," jawab mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
"Dua tahun paling cepat atau 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Paling cepat 2019 atau paling lambat 6 bulan sebelum 2021," papar Luhut.
"Kok ributnya sekarang?" Dimyati bertanya lagi.
"Ya saya tidak ingin masuk ke situ sekarang," tegas Luhut.
"2019 jabatan kabinet Jokowi-JK berakhir," tutup Dimyati (bal/erd)











































