Luhut: Perpanjangan Kontrak Dilakukan Pemerintah, Bukan DPR

Luhut: Perpanjangan Kontrak Dilakukan Pemerintah, Bukan DPR

M Iqbal - detikNews
Senin, 14 Des 2015 17:02 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setelah sempat diskors selama satu jam, sidang MKD dengan agenda mendengar kesaksian Luhut Pandjaitan dilanjutkan. Kali ini giliran anggota MKD Dimyati Natakusumah yang bertanya, yaitu soal kewenangan perpanjangan kontrak PT Freeport.

"Perlu tidak (perpanjangan kontrak PT Freeport) izin DPR?" tanya Dimyati dalam sidang di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).

"Itu domain pemerintah. Sepanjang pengetahuan saya begitu, tidak perlu (izin DPR)," jawab Luhut Pandjaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan kontrak karya PT Freeport oleh menteri?" tanya Dimyati lagi.

"Ya benar," jawab Luhut.

"Jadi tidak perlu izin DPR?" tanya Dimyati lagi menegaskan.

"Ya," kata Luhut singkat.

Dimyati kemudian menanyakan tentang waktu pembahasan perpanjangan PT Freeport yang bisa dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. "Apakah bisa dilakukan saat ini?" tanya politisi PPP itu.

"Kalau mengacu PP 77 tidak bisa," jawab mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

"Dua tahun paling cepat atau 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Paling cepat 2019 atau paling lambat 6 bulan sebelum 2021," papar Luhut.

"Kok ributnya sekarang?" Dimyati bertanya lagi.

"Ya saya tidak ingin masuk ke situ sekarang," tegas Luhut.

"2019 jabatan kabinet Jokowi-JK berakhir," tutup Dimyati (bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads