MKD Permasalahkan Status Sudirman Said Sebagai Pelapor Novanto

MKD Permasalahkan Status Sudirman Said Sebagai Pelapor Novanto

M Iqbal - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 17:10 WIB
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai menggelar rapat pleno mengenai laporan menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, MKD malah mempermasalahkan status Sudirman sebagai pelapor.

"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu.



Surahman menyebut, rapat pleno memperdebatakan kata 'dapat' dalam pasal 5, apakah Sudirman bisa dikategorikan pelapor atau tidak. Atas perdebatan itu, MKD memutuskan rapat ditunda sampai besok untuk mendengar ahli bahasa.

"Kita lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum. Kenapa? Karena kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD," imbuhnya. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads