Penting untuk Miskinkan Koruptor, KPK Dorong DPR Garap RUU Perampasan Aset

Penting untuk Miskinkan Koruptor, KPK Dorong DPR Garap RUU Perampasan Aset

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Sabtu, 21 Nov 2015 18:14 WIB
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Beberapa penegak hukum telah mengajukan usulan RUU Perampasan Aset ke DPR. Sayangnya, RUU yang sangat penting untuk proses perampasan aset para koruptor itu tak masuk ke Prolegnas 2016.

"Negara kita sudah meratifikasi tahun 2006. Dalam hal TPPU, UU Tindak Pidana Korupsi perlu diamandemen. Yang lalu sudah ada juga draftnya yang dikerjakan pimpinan cuma enggak dimasukkan dalam prolegnas. Satu lagi UU perampasan aset, yang tidak terjangkau dengan TPK dan TPPU, padahal harta diperoleh secara tidak benar, aset bisa dirampas," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Hulu Cai Camp, Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).

Padahal, UU Perampasan Aset ini akan sangat signifikan dampaknya. Nantinya, bila ada pejabat yang memiliki harta tidak sesuai dengan profil pendapatan, tanpa adanya jeratan tindak pidana korupsi dan asetnya bisa langsung disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perlu didorong. Tentu ada aset yang memang tidak terjangkau, kemudian TPPU juga tidak menjangkau, tapi dia juga tidak bisa membuktikan mendapat aset tersebut dengan cara yang sah. Tapi harta yang dia miliki luar biasa. Saat ini masih ada keterbatasan di undang-undang kita," jelas Zul.

Ternyata, proses penindakan KPK saja tidak efektif untuk merampas aset para pejabat korup. Berdasarkan data di KPK, hanya 44% aset koruptor yang bisa disita terkait tindak pidana yang dituduhkan.

"Kita melalui penindakan di KPK, pernah kita teliti kerugian negara yang dikembalikan melalui penindakan. Perkara 2008-2011, yang dituntut jaksa KPK hanya diputus pengadilan 44 persen dari kerugian negara hasil audit BPK dan BPKP. Menjelang inkracht, rata-rata hanya 7 persen dari jumlah kerugian negara yang dituntut tadi," urainya.

"Di KPK, kita lihat, yang dibayar uang pengganti, ternyata uang pengganti yang dibayar terpidana hanya 50 persen, sisanya menjalani penjara. Denda juga sekitar 50 persen. Kalau biaya perkara, juga hanya 98 persen yang dibayar oleh terpidana," tegas Zul. (kha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads