Berkas Kasus Rektor Universitas Berkley Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Kasus Rektor Universitas Berkley Dilimpahkan ke Kejagung

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 13:12 WIB
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus memproses kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan ijazah palsu dengan tersangka Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren. Penyidik telah melimpahkan berkas Liartha ke Kejaksaan Agung untuk tahap pertama.

"Iya, sudah dilimpahkan tahap I Selasa (10/11) kemarin," kata Kasubdit Dokumen dan Politik Bareskrim Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu Liartha S Kembaren. Polisi juga tengah memburu seorang dosen asing yang diduga turut membantu Pimpinan Universitas Berkley tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liartha sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik. Yaitu pada Senin (12/10) dan Kamis (15/10). Liartha enggan bersuara usai menjalani dua pemeriksaan tersebut.

Liartha pernah menepis semua dugaan dan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya.

Mabes Polri merespons cepat terkait adanya laporan jual beli ijazah palsu. Ke depan tak menutup kemungkinan pelaku pengguna ijazah palsu juga akan dijerat hukum.

"Iya bisa dijerat juga, tapi kita sekarang kan belum ke arah pemalsuan masih universitasnya tanpa izin saja," kata Rudi. (idh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads