"Dari 200 perusahaan yang kita laporkan itu, proses hukum 10 persen, sanksi hanya 0,01 persen, nah mau kita uji juga vonis yang kita berikan. Di Aceh, sanksi perusahaan mencapai Rp 300 miliar, izin dicabut pemda, di Riau ini vonis buat perusahaan tidak mencapai 5 persen," ujar Zenzi dalam talk show di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Dia pun menyindir untuk bencana asap tahun ini lebih sesuai dengan istilah kejahatan terencana dan terkoordinasi dibandingkan bencana nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, sejak era 1990-an, pembakaran hutan adalah salah satu prosedur untuk membuka lahan baru agar lebih subur. Persoalan dan perilaku ini yang belum bisa diubah dan menjadi kebiasaan rutin.
"Sampai di sini ada tanggung jawab, seperti ini tanggung jawab korporasi, itu terjadi ejak tahun 1990-an, apakah bumi nusantara ini tak berpenghuni, tidak ada asap, nah ini yang penting kita tanggung jawab," sebutnya.
Menurut dia, peningkatan kebakaran meningkat selama 5 tahun terakhir atau sejak 2010. Masalah ini harus diatasi dengan tindakan tegas dari pemerintah agar tak menjadi bencana asap setiap tahun.
"Kita melakukan riset, pertama ada korelasi, jumlah izin, dan jumlah kebakaran asap, peningkatan periode kebakaran meningkat dari 2010 - 2019," sebutnya. (hat/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini