Jejak Sebuah Tas Hermes Rp 950 Juta di Pengadilan

Jejak Sebuah Tas Hermes Rp 950 Juta di Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 09:29 WIB
Foto: Mario Anzuoni
Jakarta - Sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta membawa Devita Friska meringkuk di penjara sembari diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia didakwa melakukan penipuan dalam jual beli tas para sosialita itu. Bagaimana kronologinya?

Berikut hal ikhwal kasus tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (28/8/2015):

Februari 2013

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Margaret membeli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan dari Devita Friska. Keduanya sepakat harga tas tersebut Rp 850 juta. Margaret lalu mentransfer uang pembayaran dan Devita menyerahkan tas Hermes itu.

Mei 2013

Devita menghubungi Margaret untuk memberitahu ada orang yang tertarik dengan tas yang baru dibelinya. Calon pembeli mau membeli tas itu Rp 100 juta lebih mahal. Margaret lalu tertarik dan menjual kembali tas itu ke Devita. Sebagai uang muka, Devita mentransfer Rp 500 juta dan sisanya akan dibayar jika sang pembeli melunasi pembayaran.

Setelah ditunggu berbulan-bulan, Devita tidak kunjung melunasi pembayaran Rp 450 juta.  Margaret lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya.

12 Juni 2015

Devita mulai menjalani hidup di balik terali besi. Polda Metro Jaya menahan Devita.

3 Juli 2015

Berkas Devita dilimpahkan ke PN Jakpus.

4 Agustus 2015

Devita menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suko Triyono. Devita didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.

13 Agustus 2015

Sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi Devita.

18 Agustus 2015

PN Jakpus membacakan putusan sela dengan hasil tetap meneruskan persidangan ke pokok perkara.

25 Agustus 2015

Sidang pokok perkara dengan agenda mendengarkan saksi.

Sidang ini masih belum selesai. Rencananya jaksa akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk menjerat Devita pekan depan. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads