Berikut hal ikhwal kasus tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (28/8/2015):
Februari 2013
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mei 2013
Devita menghubungi Margaret untuk memberitahu ada orang yang tertarik dengan tas yang baru dibelinya. Calon pembeli mau membeli tas itu Rp 100 juta lebih mahal. Margaret lalu tertarik dan menjual kembali tas itu ke Devita. Sebagai uang muka, Devita mentransfer Rp 500 juta dan sisanya akan dibayar jika sang pembeli melunasi pembayaran.
Setelah ditunggu berbulan-bulan, Devita tidak kunjung melunasi pembayaran Rp 450 juta. Margaret lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya.
12 Juni 2015
Devita mulai menjalani hidup di balik terali besi. Polda Metro Jaya menahan Devita.
3 Juli 2015
Berkas Devita dilimpahkan ke PN Jakpus.
4 Agustus 2015
Devita menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suko Triyono. Devita didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
13 Agustus 2015
Sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi Devita.
18 Agustus 2015
PN Jakpus membacakan putusan sela dengan hasil tetap meneruskan persidangan ke pokok perkara.
25 Agustus 2015
Sidang pokok perkara dengan agenda mendengarkan saksi.
Sidang ini masih belum selesai. Rencananya jaksa akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk menjerat Devita pekan depan. (asp/nrl)