"Kasus ini sudah kita monitor sejak 2013 lalu. Kami sudah menyampaikan di rapat komisioner tanggal 19 Agustus lalu, ini sudah memenuhi alat bukti untuk pemeriksaan. Dugaannya ini ada kartel," kata Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Gopprera mengatakan, pihaknya tengah menyidik 35 importir tersebut. Minggu depan, pihaknya akan menyidangkan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, importir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp 1-25 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemda DKI Darjamuni mengatakan, dengan adanya join investigasi ini, pihaknya berharap agar harga daging sapi kembali normal.
"(Harga daging sapi) sampai hari ini masih berkisar Rp 120-130 ribu per kilo, kalau bisa di bawah Rp 100 ribu," kata Darjamuni. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini