"Saya tidak terima dengan putusan hakim," ujar Afif kepada wartawan setelah persidangan, Senin (29/6/2015).
Menurut Afif, segala urusan terkait agama, adalah urusan dirinya dan Allah. Dirinya juga menyangkal dirinya mengetahui soal dana dari dirinya digunakan untuk tindakan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketua hakim Mas'ud menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah menyediakan dan mengumpulkan dana secara langsung dan tidak langsung untuk pidana terorisme sesuai dengan Pasal 7,11 UU no 15 tahun 2003 tentang tindakan terorisme. "Majelis menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman tahanan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Mas'ud di ruang sidang.
Mas'ud mengatakan, untuk tuntutan Jaksa yang terkait dengan penyebaran ISIS di Indonesia, hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah. "Terdakwa pergi ke Suria untuk latihan militer dan mendeklarasikan mendukung ISIS tapi dalam fakta persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan dan menimbulkan program masal. Untuk itu unsur kedua tidak terbukti sah," terang hakim.
(spt/faj)