"Ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara, tidak hanya diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara. Ataupun Pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2015).
"Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta,β sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya," ucapnya.
Soal UN tertulis 2015 ini diunggah ke internet via google drive dalam format PDF. Mendikbud Anies Baswedan sudah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ia juga sudah meminta pihak Google untuk menutup akun Google drive yang digunakan pembocor.
(bil/mpr)