KIP: Pembocor soal UN Bisa Dijerat Pidana UU KIP

KIP: Pembocor soal UN Bisa Dijerat Pidana UU KIP

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2015 06:16 WIB
foto: ilustrasi
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan adanya kebocoran soal tulisan dalam pelaksanaan UN 2015. Pelaku yang membocorkan bisa dipidana dengan UU Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara, tidak hanya diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara. Ataupun Pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2015).

"Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta,” sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seringnya terjadi kebocoran soal dalam pelaksanaan UN menurutnya harus menjadi evaluasi pihak Kemendikbud pada aspek keamanan soal dan kunci jawaban yang selama ini sudah diterapkan. Ia meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan memberikan sanksi tegas pada oknum yang membocorkan soal Un itu.

"Kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya," ucapnya.

Soal UN tertulis 2015 ini diunggah ke internet via google drive dalam format PDF. Mendikbud Anies Baswedan sudah berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ia juga sudah meminta pihak Google untuk menutup akun Google drive yang digunakan pembocor.

(bil/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads