βPengaduannya sudah diajukan dua pekan lalu, hari ini kita datang ke Poltabes Medan, kasusnya sedang diproses dan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa,β ujar Girsang kepada wartawan di Medan, Selasa, (21/4/2009)
Sepekan sebelumnya, Sitepu dan kuasa hukumnya dari Farid Wajdi, melayangkan somasi kepada PT K-Link Nusantara, dan menuntut pertanggungjawaban atas kematian Maulida alias Ngatini, istri Sitepu. Pihak keluarga menyatakan, kematian Maulida diakibatkan mengkonsumsi produk suplemen produk perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Girsang, dari riwayat penyakit yang dialami Maulida sebelum meninggal dunia, korban telah mengidap penyakit ginjal akut.
"Tidak benar korban meninggal karena mengkonsumsi produk K-Link Nusantara. Kami punya fakta dan saksi. Tuduhan pihak keluarga terlalu prematur," kata Girsang.
Sementara Hamdan Zoelva, yang juga kuasa hukum K-Link Nusantara mengaku, akibat opini yang dibentuk oleh keluarga korban, omset penjualan perusahaan tersebt mengalami penurunan secara drastis, terutama di Sumut.
"Selain berkualitas tinggi, produk PT K-Link sudah terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan. Semua kandungan obat berasal dari bahan alami dan tidak mengandung kimiawi. Kami tidak pernah mendapat keluhan, dan lagi pula mustahil terjadi penyakit ginjal akut setelah mengkonsumsi obat tersebut selama empat hari,β kata Zoelva.
Terkait dengan pengaduan secara pidana tersebut, Farid Wajdi selaku kuasa hukum Sitepu menyatakan siap menerimanya.
βHak mereka untuk menyelesaikan secara hukum. Kita sudah berikan somasi, tetapi mereka memilih cara lain. Kita siap saja,β ujar Farid Wajdi.
(rul/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini