K-Link Nusantara Balik Adukan M Nur Sitepu

Kasus Keracunan Obat

K-Link Nusantara Balik Adukan M Nur Sitepu

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 03:17 WIB
Medan - PT K-Link Nusantara melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang dan Hamdan Zoelva, balik mengadukan M Nur Sitepu secara pidana ke Poltabes Medan.Β  Gugatan pidana ini dilakukan karena Sitepu dinilai telah mencemarkan nama baik PT K-Link Nusantara hingga mengakibatkan penurunan omset penjualan secara drastis di Sumatera Utara (Sumut).

β€œPengaduannya sudah diajukan dua pekan lalu, hari ini kita datang ke Poltabes Medan, kasusnya sedang diproses dan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa,” ujar Girsang kepada wartawan di Medan, Selasa, (21/4/2009)

Sepekan sebelumnya, Sitepu dan kuasa hukumnya dari Farid Wajdi, melayangkan somasi kepada PT K-Link Nusantara, dan menuntut pertanggungjawaban atas kematian Maulida alias Ngatini, istri Sitepu. Pihak keluarga menyatakan, kematian Maulida diakibatkan mengkonsumsi produk suplemen produk perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat tuduhan itu, yang dipublikasikan secara luas di media massa, nama baik K-Link Nusantara menjadi tercemar. Pihak keluarga dan kuasa hukumnya melakukan tuduhan tanpa dasar dan bukti," kata Girsang.

Menurut Girsang, dari riwayat penyakit yang dialami Maulida sebelum meninggal dunia, korban telah mengidap penyakit ginjal akut.

"Tidak benar korban meninggal karena mengkonsumsi produk K-Link Nusantara. Kami punya fakta dan saksi. Tuduhan pihak keluarga terlalu prematur," kata Girsang.

Sementara Hamdan Zoelva, yang juga kuasa hukum K-Link Nusantara mengaku, akibat opini yang dibentuk oleh keluarga korban, omset penjualan perusahaan tersebt mengalami penurunan secara drastis, terutama di Sumut.

"Selain berkualitas tinggi, produk PT K-Link sudah terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan. Semua kandungan obat berasal dari bahan alami dan tidak mengandung kimiawi. Kami tidak pernah mendapat keluhan, dan lagi pula mustahil terjadi penyakit ginjal akut setelah mengkonsumsi obat tersebut selama empat hari,” kata Zoelva.

Terkait dengan pengaduan secara pidana tersebut, Farid Wajdi selaku kuasa hukum Sitepu menyatakan siap menerimanya.

β€œHak mereka untuk menyelesaikan secara hukum. Kita sudah berikan somasi, tetapi mereka memilih cara lain. Kita siap saja,” ujar Farid Wajdi.

(rul/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads