Dua tersangka itu adalah Rendra (31), warga Jambangan dan Helmi (30), warga Kemayoran. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak lima bulan yang lalu.
"Tersangka Rendra adalah yang menyewa mobil, sementara tersangka Helmi adalah penadah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (3/11/2016).
Rendra tidak hanya menyewa mobil di persewaan di Surabaya saja, tetapi juga di kota sekitarnya seperti Gresik, Sidoaro, dan Madura. Kepada pemilik sewa mobil, Rendra tidak menyewa mobil secara harian, tetapi langsung mingguan atau bulanan.
Namun Rendra tidak membayar penuh jasa sewanya, hanya sebagian atau separuhnya saja. Setelah mobil didapat, mobil itu segera dijual ke Helmi dan satu penadah lagi berinisial AS (31), warga Kletek, Sidoarjo.
"AS ini masih buron dan sedang kami cari," kata Shinto.
Mobil yang disewa adalah mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) dan city car seperti Xenia, Avanza, Brio, Mobilio, Yaris, dan Innova. Harga jual mobil ini bervariasi mulai dari Rp 10-40 juta. Untuk mobil keluaran 2014 ke atas, dijual seharga Rp 30 juta untuk mobil jenis Xenia dan Avanza, dan Rp 40 juta untuk Innova.
Untuk mobil keluaran di atas 2010-2014, dijual seharga sekitar Rp 20-25 juta. Sementara untuk mobil di bawah 2010, dijual seharga Rp 10-15 juta. Banyaknya laporan mobil sewa yang hilang memaksa polisi bertindak.
Polisi pun mencoba mengikuti pergerakan mobil baik berdasarkan informasi dan GPS yang sebagian terpasang di badan mobil. Kerja polisi membuahkan hasil, polisi menemukan sejumlah mobil di pool atau garasi milik Helmi. Mobil-mobil itu memang dikumpulkan dan rencananya hendak dibuang ke Madura.
"Kami menarik semua mobil yang telah digelapkan tersangka, termasuk dari Madura," tandas Shinto. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini