Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disnakertrans, BLH, dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto mengecek kelengkapan izin PT Jatim Steel Abadi. Tim gabungan yang dikawal Polsek Jatirejo ini mendapati pabrik baja tersebut tak mengantongi izin operasional.
"Ternyata pabrik baja ini belum mempunyai izin HO (izin gangguan) dan IUI (Izin Usaha Industri). Oleh karena itu, kami hentikan perusahaan untuk tak beroperasi dulu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono di lokasi.
Ironisnya, kata Suharsono, pabrik yang menghasilkan batangan baja untuk cor bangunan tersebut, telah beroperasi sejak sekitar dua tahun yang lalu. Menurut dia, tahun 2014 lalu pihaknya pernah menyegel pabrik di Dusun Bulaksempu itu lantaran tak punya izin. Namun, saat itu pihak perusahaan berdalih hanya melakukan uji coba.
Beberapa bulan yang lalu, warga sekitar yang mulai resah dengan asap pabrik, mengadu ke Bupati Mojokerto. Pihaknya pun diterjunkan untuk mengecek legalitas pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu.
Ternyata, sejak 2014 sampai hari ini, pabrik yang juga memperkerjakan TKA asal Tiongkok itu terus beroperasi. Menurut dia, pihak perusahaan telah melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Keterlibatan Masyarakat.
Oleh sebab itu, lanjut Suharsono, pihaknya menghentikan paksa aktivitas pengecoran baja di pabrik tersebut. Petugas menyegel mesin cor dan memasang plakat penyegelan di pintu masuk pabrik. Akibat penutupan itu, puluhan pekerja dipulangkan.
"Penutupan ini sampai izin operasional dikantongi. Nanti pengawasan terus dilakukan oleh dinas terkait. Pemerintah desa dan warga sekitar siap membantu mengawasi," ujarnya.
Sementara Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, sebelum beroperasi, pabrik baja wajib mengantongi izin HO dan IUI. Tahun 2014 lalu, PT Jatim Steel Abadi berusaha mengajukan HO. Namun, izin gangguan itu urung dikeluarkan lantaran mendapat penolakan dari warga sekitar.
"Saat itu ada keberatan dari warga karena limbah asap dari bahan bakar batubara dalam peleburan sangat mengganggu," terangnya.
Sampai saat ini, tambah Noerhono, pabrik baja ini hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dia menegaskan, tak akan mengeluarkan izin HO selama keberatan warga belum dicabut.
"Selama keberatan warga belum dicabut, maka HO tak bisa dikeluarkan. IUI sendiri baru bisa kami keluarkan kalau sudah ada izin HO," pungkasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini