Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 19 Juni 2024Wike—bukan nama sebenarnya—tak menyangka rumah tangganya akan hancur karena judi online. Semua itu berawal pada 2022, saat suaminya mendadak dikenalkan pada aplikasi judi slot oleh seorang teman. Sejak itu, rutinitas suaminya berubah menjadi monoton karena keranjingan judi daring.
"Kecanduan sampai ibaratnya itu dia nggak pernah tidur. Nggak pernah tidur, jadi terus kerjaan saya yang handle," cerita Wike kepada detikX pada Selasa, 18 Juni 2024.
Suaminya tidak hanya menghabiskan uang simpanan pribadi, tapi juga berani mengembat uang perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan, saat uang tersebut habis, suaminya memaksa Wike menggunakan jasa pinjaman online.
"Pernah itu malam uang saya cek Rp 26 juta. Itu uang orang bayar motor gitu kan, itu paginya habis," ungkap Wike.
Judi online juga mengubah relasi suaminya dengan orang terdekat. Semenjak suaminya kecanduan judi online, Wike merasa tak lagi punya pasangan hidup. Suami tak lagi peduli dan absen dalam mengurus anak. Setiap kali diingatkan, suaminya selalu tak terima dan berujung cekcok di antara keduanya.
Lambat laun uang yang dihabiskan suaminya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Utang menumpuk dan suaminya dilaporkan ke polisi karena membawa kabur uang perusahaan. Wike akhirnya menceraikan suaminya.
"Pokoknya tuh, di mana pun, dia sampai kurang sosialisasi dengan orang-orang. Kalau duduk, ya udah, megang (aplikasi judi online) terus itu," ucap ibu dua anak tersebut.

Ilustrasi refleksi warga saat melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto : Aprillio Akbar/Antarafoto
Wike mengatakan suaminya tak hanya kecanduan judi online, tapi juga hobi berlama-lama di tempat hiburan karaoke. Menurutnya, tiap dapat uang dari judi daring selalu dihabiskan di tempat karaoke.
Dililit utang dan berbagai persoalan karena judol, Wike akhirnya terpaksa menyerah dengan pernikahannya. Dibantu Lembaga Bantuan Hukum setempat, ia menggugat cerai suaminya.
Manajer Divisi Pendampingan Rifka Annisa Women's Crisis Center, Amalia Rizkyarini, mengatakan tahun ini pihaknya telah menangani empat kasus kekerasan terkait judi online. Semua korban merupakan perempuan berstatus pasangan maupun istri sah para pelaku. Para pelaku yang kecanduan judi online terbukti telah melakukan berbagai jenis kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Menurut Amalia, judi online menjadi faktor utama terjadinya kekerasan dan kehancuran rumah tangga. Beberapa laporan yang masuk memiliki pola yang sama. Para pelaku judi online dalam keseharian tidak bekerja dan menggantungkan nasibnya pada istri yang bekerja. Untuk mengisi waktu luang karena tidak bekerja, para pelaku bermain judi online dan berharap mendapat pemasukan tambahan. Namun bukan pemasukan yang didapat, melainkan kerugian.
Lama-lama, karena terus kalah dan merugi, para pelaku menggasak tabungan atau penghasilan pasangannya. Bahkan para istri justru sering mendapat berbagai jenis kekerasan dan ancaman. Para korban juga dirugikan secara finansial hingga ratusan juta rupiah. Kondisi itu membuat rumah tangga tak bisa dipertahankan dan pelaku biasanya berakhir di penjara.
Menurut Amalia, para klien yang merupakan korban kekerasan, mayoritas berharap dapat berpisah atau cerai dengan pelaku secepatnya. Sayangnya, dalam proses tersebut, para pelaku kerap kali melakukan ancaman atau teror.
"Iya, mereka itu kalah, nyari pinjeman untuk main lagi kan. Muter kayak gitu terus kan, akhirnya dinamikanya begitu. Nah, ketika misalnya salah satu pasangannya itu dianggap ibarat kayak sapi perah, ya uang istrinya udah habis-habisan. Terus habis itu dia dengan kondisi ditagih terus sama rentenir-rentenir pinjol gitu atau judi online, akhirnya kekerasan fisiknya terjadi di situ," jelas Amalia kepada detikX pada Selasa, 18 Juni 2024.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan judi dan pinjaman online adalah paket lengkap untuk memperburuk kondisi rumah tangga. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2023, sepanjang 2022 terdapat 1.178 kasus perceraian yang diakibatkan judi. Adapun menurut data Badan Pusat Statistik sepanjang 2023, terdapat 1.572 kasus perceraian karena judi.
"Misalkan kondisi keuangan keluarga yang tidak stabil, belum pulih dari COVID-19, kemudian terpuruk, misalnya dalam pinjaman online atau judi online, otomatis kan membuat kondisi rumah tangga itu tidak stabil," ujarnya kepada detikX pada Selasa, 18 Juni 2024.
Judi online menjadi pemicu terjadinya kekerasan ekonomi terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, pelaku judi dengan paksa menguasai harta korban. Misalnya melakukan pengisian judi slot melalui gawai dan rekening istri. Lalu, di banyak kejadian, pelaku menjual atau menggadaikan barang pasangan. Selain ketagihan judi online, biasanya pelaku juga akan terjerat pinjaman online.
Di sisi lain, Siti mendesak agar pemerintah tegas menindak dan memblokir akses aplikasi judi. Setelah itu, pihak-pihak di balik judi online juga harus menerima hukuman setimpal.
Namun Siti juga mengingatkan, orang tertarik pada pinjaman dan judi online karena tergiur pendapatan tambahan. Artinya, selama ini upah yang diterima kelewat rendah. Untuk itu, selain memutus akses aplikasi judi online, pemerintah harus menaikkan tingkat upah agar ekonomi keluarga lebih stabil.
Terjadi di Berbagai Daerah
Sepanjang 2022, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat 1.191 kasus perceraian akibat judi. Angka ini terus bertambah dari dua tahun sebelumnya, yaitu 648 kasus pada 2020 dan 993 kasus pada 2021. Mirisnya, pada 2023, perceraian akibat judi menembus 1.572 kasus. Jumlah ini meningkat 32 persen dalam setahun dan melesat 142,6 persen dibandingkan pada 2020 atau awal pandemi COVID-19.
Judi bahkan menjadi penyebab perceraian terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan mabuk. Adapun provinsi dengan kasus perceraian terbanyak akibat judi adalah Jawa Timur, disusul dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Ilustrasi refleksi warga saat melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto : Aprillio Akbar/Antarafoto
Angka perceraian di Bojonegoro, Jawa Timur, tinggi pada awal 2024 ini. Mirisnya, penyebab tingginya angka perceraian ini adalah suami yang kecanduan judi online. Pengadilan Agama Bojonegoro membeberkan, dilansir dari detikJatim, sejak Januari hingga April, tercatat ada 971 pasangan suami istri yang mengajukan proses cerai.
Dari total 971 pasutri yang mengajukan cerai, rerata berusia 20-30 tahun dan telah menjalani pernikahan selama 7-8 tahun. Kebanyakan, mereka baru dikaruniai satu anak dan belum memiliki rumah. Ada 179 perkara istri gugat cerai suami yang kecanduan judi online.
Bukan hanya di Bojonegoro, angka perceraian di Lamongan, Jawa Timur, masih terbilang cukup tinggi. Hingga pertengahan September ini saja, sudah ada 114 perkara cerai gugat yang tercatat di Pengadilan Agama Lamongan. Alasan perceraian didominasi faktor ekonomi, yang salah satunya lantaran suami kecanduan judi online.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan, Mazir, mengungkapkan para istri yang mengajukan cerai gugat itu geram karena suaminya enggan bekerja dan hanya sibuk mencari peruntungan melalui judi online lewat handphone mereka. Kebanyakan, tambah Mazir, bukan keuntungan besar yang didapat oleh para suami ini, melainkan kebangkrutan sehingga istri pun marah dan berakhir dengan menggugat cerai suami.
Bergeser ke Jawa Barat, Pengadilan Agama Cianjur mencatat ratusan pasangan bercerai gegara judi online. Bahkan, dalam salah satu perkaranya, suami menceraikan istrinya yang menghabiskan uang Rp 1 miliar diduga untuk judi online.
Staf Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur Ahmad Rifani mengatakan, selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat 1.800 perkara gugatan perceraian. Ironisnya, dalam setiap 20 kali sidang yang dijalaninya setiap hari, terdapat 2 atau 3 kasus perceraian yang dipicu judi online.
"Jumlah perceraian karena judol (judi online) makin tahun makin banyak. Kalau diakumulasikan, bisa ratusan yang dipicu judi online," kata Rifani dikutip dari detikJabar pada Rabu, 19 Juni 2024.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim