SPOTLIGHT

Bancakan Korupsi Makan Bergizi

Melalui pengacaranya, Sony Sonjaya mengakui mendapat titipan meloloskan SPPG yang tak memenuhi syarat. Dia dan Dadan melakukan modus operandi ini karena dititipi berbagai tokoh elite politik.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memasuki mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Andhika Prasetia/detikFoto)

Senin, 8 Juni 2026

Salah satu tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya mengaku banyak elite politik yang meminta jatah dapur MBG melalui dirinya dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Untuk itu, pengacara Sony Sanjaya, Krisna Murti, mengatakan kliennya siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi ini. Keinginan tersebut diungkapkan Sony saat ia dicecar pertanyaan oleh para penyidik Kejaksaan Agung.

"Sebelum melanjutkan pemeriksaan, dia (Sony) tarik tangan saya ke ruang sebelah. Dia bilang, saya mau JC," kata Krisna kepada detikX.

Keinginan itu muncul karena Sony merasa ditumbalkan dalam kasus tersebut. Ia mengklaim dituduh ikut dalam bagi-bagi jatah dan jual beli izin pendirian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Padahal ia berdalih hanya memenuhi permintaan dari para elite politik.

"Saya (dituduh) mengarahkan orang harus pakai yayasan ini, pakai yayasan ini. Padahal tidak seperti itu. Saya itu menjalankan atensi (perintah/keinginan), yang atensi saya adalah orang-orang tokoh ternama di republik ini," ucap Krisna menirukan pernyataan kliennya.

Menurut Sony, para sosok yang titip jatah dapur MBG terdiri atas banyak kalangan. Termasuk para elite politik yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Mereka datang dan minta jatah dapur dengan membawa bendera yayasan masing-masing.

"Ada eksekutif, ada legislatif. Contohnya ya, mereka minta (jatah) titik (SPPG). Kemudian kita kasih, berapa misalkan contohnya kita kasih 100 (titik dapur). (Misalnya) dari total 100 titik, dibangun 10 titik, 90 titik sisanya mereka jual. Masak semuanya dibilang Sony yang jual gitu loh. Masa jadi kayak, oh Sony jual titik gitu loh. Mereka kan yang jual," ungkap Krisna.

Tak hanya dari kalangan partai politik, permintaan juga datang dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama.

"Ya itu dia tadi kan. Ada organisasi masyarakat. Lalu ada tokoh-tokoh keagamaan. Katanya gitu. Maksudnya kayak pondok pesantren atau apa gitu. Terus kemudian ada eksekutif, ada legislatif. Dia cerita begitu. Nanti dia akan sampaikan sendiri terkait orang-orang itu," sambungnya.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Foto : M Risyal Hidayat/Antarafoto

Menurut Krisna, kliennya punya bukti kuat keterlibatan orang-orang tersebut. Salah satu bukti adalah kumpulan rekaman percakapan antara Sony dan para pemburu rente tersebut.

"Data pasti akuratlah. Misalkan chat-chat mereka katanya. Chat-chat mereka yang tanya udah sejauh mana terkait proses dapur. Udah begini titiknya, di mana saja, bisa nggak ini diperjuangkan. Yang ini titik ini bisa nggak ini digeser ke sini, bisa nggak di sini," ungkap Krisna.

Sony mengklaim pihaknya kesulitan menolak permintaan-permintaan dari kalangan elite dan tokoh tersebut. Terlebih sebagian permintaan juga dititipkan lewat Dadan Hindayana, yang kemudian diteruskan ke Sony.

"Kabadan (Kepala Badan Gizi Nasional) bilang, ‘Mas Soni, tolong ya ini sekian, ini punya ini (nggak bisa nolak).’ Satu, Kabadan yang minta. Kemudian, Kabadan mengatakan ini punya ini. Ya saya tahu kan dia (yang minta) adalah tokoh yang dikenal. Jadi banyak yang nitip sebetulnya di tingkat elite," ucap Krisna menirukan pernyataan Sony.

Krisna mengatakan orang-orang yang dimaksud Sony merupakan sosok terkenal. Ketika nanti dibuka, publik akan langsung mengenali sosok tersebut hanya dari namanya. Sejauh ini setidaknya baru 26 nama yang disebut oleh Sony.

"Pokoknya kan banyak ya legislatif, eksekutifnya juga banyak, terus bupati, gubernur, banyak," ungkapnya.

Bukan hanya soal Dapur. Sony juga mengaku akan buka-bukaan terkait dua tender bermasalah di BGN. Dua proyek itu adalah pengadaan motor dan alat IT.

"Dia cuma tahu dua dan dia akan buka semua bagaimana proses pengadaan itu dan bagaimana terjadi pengadaan itu. Kemarin dia ngomong gitu. Tapi tidak masuk dalam materi pemeriksaan karena belum sampai ke situ," ucapnya.

Selaras dengan pernyataan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, mengatakan banyak yayasan mitra BGN yang terafiliasi dengan aktor-aktor politik. Itu terbukti berdasarkan riset ICW pada Oktober hingga November 2025 terhadap 102 yayasan mitra BGN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bukan hanya politikus, banyak yayasan yang juga terafiliasi dengan aparat penegak hukum, kepala daerah, mantan terpidana korupsi, tentara, purnawirawan tentara, dan staf BGN.

Infografis : Mindra Purnomo

"Kami khawatir ada potensi konflik kepentingan di situ. BGN itu kan juga regulator, implementor kebijakan juga," kata Egi kepada detikX.

Menurut ICW, penangkapan petinggi BGN tidak mengagetkan. Justru dinilai terlambat karena sejak awal program MBG sudah bermasalah dan menuai banyak kritik.

Di sisi lain, ICW menilai pergantian Kepala BGN tidak serta-merta akan menyelesaikan persoalan dalam program MBG. Menurutnya, masalah yang terjadi bukan hanya menyangkut tata kelola yang amburadul serta lemahnya transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pembajakan kebijakan publik oleh kepentingan politik untuk memperkuat atau memperluas dukungan politik tertentu. Karena itu, ia menegaskan, selama persoalan yang lebih mendasar tersebut tidak diselesaikan, program MBG akan terus menimbulkan masalah, terlepas dari siapa pun yang memimpin BGN.

Dalam konteks penegakan hukum, ICW menekankan proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Mereka juga meragukan bahwa yang saat ini ditangani merupakan satu-satunya bentuk penyelewengan yang terjadi dalam program MBG. Menurut ICW, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya bentuk-bentuk penyimpangan lain yang belum terungkap.

Salah satunya, laporan ICW terkait tata kelola yang bermasalah soal pengadaan sertifikasi jasa halal 2025 oleh BGN. Yang dilaporkan ialah Dadan dan perusahaan penyedia, yaitu PT BKI. Potensi kerugian negara terkait kasus ini Rp 49,5 miliar. Dalam Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, yang seharusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi SPPG sudah menerima intensif sehingga pemberian sertifikasi halal tak perlu dibebankan ke MBG.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan ICW itu masih dalam proses penyelidikan. “Belum ada gelar perkara. Nanti dari gelar perkara itu, diputuskan kelanjutannya," kata Budi kepada detikX.

Pemborosan Anggaran yang Merugikan Negara
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana (Kepala BGN) serta dua Wakil Kepala BGN, yaitu Brigjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, pada Selasa, 2 Juni 2026, malam. Sony langsung mengumpulkan beberapa rekan dekatnya di sebuah hotel bintang lima di daerah Jakarta.

“(Sony) diskusi dengan temen-temen dekatnya sampai malam. Dia lelah, dia bermalamlah di hotel gitu loh. Bukan dia tahu bahwa seolah-olah dia tahu akan ada penangkapan, nggak, karena udah kecapekan,” ungkap Krisna Murti, pengacara Sony, kepada detikX. Menjelang pagi, Sony ditangkap para penyidik Kejaksaan Agung.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memasuki mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Foto : Andhika Prasetia/detikFoto

Sedangkan Dadan sempat pergi haji pada 20 Mei lalu. Setelah itu, Dadan dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 4 Juni. Namun ia mengubah jadwal kepulangannya menjadi 1 Juni untuk meninjau dapur MBG di Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Juni 2026. Malam harinya dia dicopot dari jabatannya. Menjelang pagi, Dadan dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung di kediamannya di daerah Bogor. Begitu juga Lodewyk, ditangkap di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di gedung Jampidsus Kejagung menegaskan ketiga pimpinan BGN tersebut merekayasa pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun, kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr DH dan Sdr SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh Sdr DH, Sdr SS, dan Sdr LP," ungkap Syarief.

Selain itu, ketiganya secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak dilakukan sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi markup harga pengadaan. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet 31.994 unit yang tak sesuai ketentuan dan adanya markup, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

Di luar itu, terdapat pula pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908. Dana ini telah dibayarkan ke PT YAT, yang dianggap Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup.

Terkait pengadaan motor listrik Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max ini, Dadan pernah mengakui adanya kealpaan dari pihaknya dalam melihat rekam jejak pemenang tender motor listrik BGN. Dia menyebut baru mengetahui PT Yasa Artha Trimanunggal sempat dihukum wanprestasi setelah perusahaan tersebut menang tender. Itu mengapa Dadan kemudian meminta Inspektorat BGN melakukan pengecekan ulang terhadap kesiapan perusahaan.

“Karena itulah saya minta klarifikasi (Budi Utomo, pejabat pembuat komitmen/Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN) dari di Januari (2026) itu,” kata Dadan saat ditemui detikX di kantor SPPG Citaringgul, Babakan Madang, pada Jumat, 17 April lalu.

Selain ketidaksiapan perusahaan, komisaris utama dan direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono dan Yenna Yuliana, sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial pada 2020. Selain itu, salah satu komisarisnya, A Budiharja Raden, adalah nama yang persis sama dengan mantan anak buah Prabowo saat masih menjabat Menteri Pertahanan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Budiharja kini sudah pensiun. “Yang bersangkutan sudah purna,” kata Tunggul melalui pesan singkat kepada detikX.

Kini Dadan, Sony, dan Lodewyk ditahan di Rutan Salemba. Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE