Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 9 September 2024Dokter sekaligus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, ditemukan meninggal. Jasad korban ditemukan di dalam kamar indekosnya pada Senin, 12 Agustus 2024. Mahasiswi bernama Aulia Risma Lestari (30) itu diduga meninggal setelah mengonsumsi obat anestesi melalui medium jarum suntik. Belakangan diketahui perundungan dan serangkaian kekerasan sistematis yang diterima selama mengikuti PPDS menjadi faktor utama penyebab kematian korban.
Tak lama berselang, Kemenkes mengeluarkan surat edaran tertanggal 14 Agustus 2024 untuk menghentikan sementara program studi anestesi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Selain itu, Kemenkes menghentikan sementara praktik klinis Yan Wisnu Kuncoro selaku Dekan FK Undip sekaligus dokter mitra RSUP Dr Kariadi.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan pihaknya berusaha tidak masuk pada polemik kematian korban adalah bunuh diri atau bukan. Kemenkes berfokus melakukan investigasi guna menemukan bukti kekerasan dan perundungan yang memiliki andil besar dalam kematian korban.
"Obat itu efek sampingnya seperti apa (korban tahu persis). Kan harusnya dia tidak lakukan (menyuntikkan obat penenang atau anestesi) kecuali dia punya gangguan kesehatan mental. Kita tahu bahwa perundungan atau bullying itu mengganggu kesehatan jiwanya dan bahkan kita tahu banyak yang kemudian drop out ya. Bukan kasus ini ya, tapi kita banyak informasi-informasi, ‘Oh, saya berhenti karena saya nggak tahan begini-begini’, gitu," kata Nadia kepada detikX pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut peraih penghargaan Bakti Karya Husada Dwi Windu ini, tim investigasi Kemenkes telah bekerja selama dua minggu. Selama itu semua pihak yang ada dan terkait dengan Prodi Anestesiologi Undip telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, Kemenkes memastikan ada kekerasan dan perundungan yang diterima oleh para peserta PPDS. Mayoritas kekerasan diterima oleh mereka yang masih berstatus junior. Tradisi perundungan dan kekerasan itu diduga kuat telah lama berlangsung.
Dalam investigasi Kemenkes, salah satu bentuk perundungan yang ditemukan adalah pemerasan. Para peserta PPDS junior atau residen diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada para seniornya. Tindakan itu disebut menyalahi aturan, terlebih dana yang terkumpul digunakan di luar konteks pembelajaran.
"Nah, kemarin kita sudah mendapatkan beberapa informasi ya. Kita sampaikan bahwa memang ada pungutan atau memang ada permintaan uang iuran," ungkap Nadia.
Mendiang Risma sempat diperintah menjadi bendahara angkatan. Semua uang dikumpulkan di korban sebelum akhirnya disetorkan kepada para senior atau untuk dibelikan keperluan para seniornya. Jumlah uang yang harus dikeluarkan tiap PPDS bervariasi, yakni Rp 20-60 juta tiap bulannya.
"Penggunaan iuran itu memang bukan untuk kebutuhan pendidikan si PPDS itu sendiri atau angkatannya, tapi lebih banyak misalnya membelikan makan (senior), kemudian laundry (pakaian para senior), kemudian ada biaya pisah-sambut gitu. Kenapa harus ada biaya pisah-sambut, ya kan? Padahal pisah-sambut siapa dan kenapa harus yang junior yang mengumpulkan," ucap Nadia.
Kemenkes menegaskan kekerasan tersebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh banyak pihak. Kemenkes tidak akan segan memberi sanksi bila Ketua Program Studi (KPS) dan Kelompok Staf Medis (KSM) terbukti melakukan pembiaran, bahkan terlibat.
"Kalau memang KPS-nya atau KSM-nya itu tahu bahwa ada perundungan tapi tidak melakukan pencegahan, malah ikut-ikutan dalam melakukan perundungan, ya tentunya akan ada tindakan (sanksi). Kami kembalikan kepada FK untuk dilakukan pembinaan, seperti itu," tegasnya.
Kekerasan dan perundungan di PPDS Undip dilakukan secara sistematis maupun individual. Adapun pihak pengelola prodi disebut tidak berusaha mencegah kekerasan itu terjadi.
"Jadi ada yang dilakukan oknum (individual), ada juga yang pastinya ini dilakukan secara sistematis. Kalau sudah diketahui, kenapa nggak dicegah? Ya, kan? Dan pertanyaan kita, iuran itu dilakukan secara sukarela? Kalau sebagian orang kan mengatakan itu sukarela, tapi kami tanya kepada peserta pendidikan, ya mereka kan merasa keberatan sebenarnya," ungkapnya.
Bukti-bukti kekerasan itu Kemenkes dapatkan dari banyak chat di ponsel korban, sejumlah catatan, dan keterangan para saksi. Termasuk keterangan rekan sejawat Risma, baik di RSUP Kariadi maupun di PPDS Undip. Banyak saksi membenarkan adanya praktik kekerasan. Namun ada juga saksi yang sebelumnya membenarkan adanya kekerasan, lalu pada hari berikutnya justru mengubah keterangan karena merasa kurang aman dan mendapat tekanan.

Keluarga korban PPDS Undip didampingi pengacara, Misyal Achmad saat melaporkan ke Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/9/2024).
Foto : Afzal Nur Iman/detikJateng
"Hari ini kita panggil orang itu, terus dua hari lagi menyatakan dia tidak menyatakan begitu (mencabut dan mengubah keterangan)," ungkap Nadia.
Bahkan keluarga korban juga disebut masih menerima tekanan, seperti ancaman dan intimidasi. Tekanan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus bullying itu dikirim lewat pesan WhatsApp.
"Sampai saat ini, (Kemenkes) memberikan perlindungan dari tekanan yang didapatkan melalui HP adik almarhumah dan keluarga almarhumah melalui ibu almarhumah," kata Nadia saat dihubungi detikcom pada Kamis, 5 September 2024.
"Anonim ya (pengirimnya), melalui pesan WhatsApp," imbuh Nadia.
Pengacara keluarga korban, Misyal Achmad, membenarkan adanya kekerasan sistematis dan pembiaran oleh pihak kampus. Pihak keluarga pernah melaporkan ke kampus terkait jam kerja berlebih yang dialami dr Aulia. Namun laporan itu tak mendapat tanggapan.
"Almarhumah ini juga dalam menjalankan pendidikannya mendapatkan waktu pendidikan yang tidak lazim. Setiap hari itu dia harus bekerja atau menempuh proses pendidikannya mulai jam 3 pagi sampai setengah 2 malam. Itu setiap hari hingga drop. Dari keluarga sudah memberi tahu kepada Kepala Prodi, namun tidak mendapat tanggapan yang baik, sehingga terjadilah hal yang tidak kita inginkan," ungkapnya.
Dia mengatakan dr Aulia mulai mengeluhkan pendidikannya sejak 2022. Laporan kepada pihak kampus juga tak hanya sekali disampaikan.
"Setiap Ananda Almarhum ini mengeluh, dia melaporkan berkali-kali, ada beberapa kali, (mulai) 2022," ucap Misyal.
Menurut Misyal, pihak kampus terkesan melakukan pembiaran. Sebagai pihak yang seharusnya memberi penjagaan, pihak kampus justru turut serta melakukan kekerasan dengan mengabaikan laporan yang masuk sejak 2022. Kondisi itu, menurut Misyal, dapat dikenai pasal pidana.
"Misalkan ini terjadi pembiaran dari pihak kaprodinya, dan betul nanti setelah disidik sama polisi berdasarkan bukti yang kami berikan dan membuahkan hasil, mohon maaf, kalau saya selaku orang hukum, bisa dikatakan ini pembunuhan berencana, Mas," kata Misyal kepada detikX pada Kamis, 5 September 2024.
Padahal, menurut penuturannya, korban menerima berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik dan verbal, dari para seniornya. Bahkan, saat masih sakit setelah mengalami kecelakaan tunggal dan menjalani operasi, korban tetap mendapat berbagai kekerasan. Korban sempat disuruh memesankan puluhan makanan dengan permintaan menu yang berbeda-beda. Bahkan korban juga disuruh mengerjakan jurnal-jurnal yang seharusnya menjadi tanggung jawab seniornya.
"Ada (kekerasan) finansial, ada fisik, ada verbal, yang kata-kata kamu biadab, anjing. Terus disuruh beli rokok itu malam hari jam 12 malam tidak dibayar, tidak dikasih uang untuk beli rokoknya, itu suruh cari uang sendiri. Disuruh angkat makanan yang sebenarnya tidak mampu (diangkat karena masih sakit), jadi 80 boks itu diangkat sendiri," ungkapnya.
Misyal mengatakan kekerasan sistemik di pendidikan dokter adalah fenomena gunung es. Banyak dari para pelaku sebelumnya adalah korban yang tak berani melapor. Jika kondisi seperti itu dibiarkan, sangat sulit menemukan dokter yang mampu benar-benar berempati kepada pasiennya.
"Kedokteran di Indonesia ini sudah cukup bagus, sudah cukup baik. Kenapa saya katakan itu? Dokter-dokter di Malaysia itu banyak lulusan dari Indonesia. Namun di Indonesia ini yang nggak benar, yang salah, adalah sistem pendidikannya, bukan Ilmunya. Sistemnya yang nggak bener," tegasnya.
Sebelumnya, dikutip dari detikJateng, keluarga mendiang Risma pada Rabu lalu melaporkan secara resmi beberapa senior PPDS Anestesi Undip ke Polda Jateng. Laporan itu terkait adanya dugaan bullying atau perundungan disertai intimidasi hingga pemerasan.
Baca Juga : Risak Merusak Profesi Kedokteran

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah. Ibu dan adik dr Aulia datang langsung untuk melaporkan kasus itu didampingi oleh pengacara dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Misyal mengatakan sudah memberikan seluruh bukti kepada pihak kepolisian. Bukti itu berupa chat hingga mutasi rekening.
"Ada banyak chat-nya, (mutasi) rekening, semua sudah kita serahkan," kata Misyal setelah membuat laporan di Polda Jateng pada Rabu, 4 September 2024.
Ada beberapa senior yang dilaporkan terkait kasus tersebut. Misyal menduga dr Aulia mengalami bullying atau perundungan oleh seniornya selama menjadi peserta PPDS Undip di RS Kariadi.
"(Laporan terkait) pengancaman, intimidasi, pemerasan, ada beberapalah dari mahasiswa juga, ada lebih dari satu, ada beberapa kita nggak bisa anu (sebut nama), senior," ucapnya.
Tidak Mudah Dituntaskan
Bagi Kemenkes, tak mudah menyelesaikan masalah perundungan yang sudah mengakar dan berjalan cukup lama. Menurut Nadia, banyak korban dan saksi lain yang takut memberi informasi atau melapor ke Kemenkes. Mereka takut laporan atau aduan tersebut mempengaruhi proses pendidikan, karier, serta nasibnya ke depan. Terlebih banyak senior dari para korban dan saksi yang diduga justru terus-menerus menebar ancaman.
Banyak junior atau korban perundungan PPDS mengalami intimidasi sehingga tidak berani melaporkan ke kanal yang sudah disediakan oleh Kemenkes. Mereka khawatir proses pendidikan mereka bisa terganggu.
"Nah, kalau dia kemudian identitasnya diketahui bahwa dia menjadi informan, terus seniornya nggak suka, itu kan sulit untuk kemudian kita (sebelumnya) melakukan perlindungan kepada dia," ucap Nadia.
Walaupun demikian, saat ini Kemenkes mengaku terus berbenah untuk dapat memastikan identitas pelapor dapat dilindungi sepenuhnya. Nadia menjamin para saksi akan terus dilindungi.
Di sisi lain, saat proses investigasi berjalan, pihak kampus justru tampak menyangkal adanya kekerasan sistematis. Sebelumnya, Undip menyangkal adanya pemalakan terhadap peserta PPDS Undip berupa sejumlah dana.
"Undip itu kok kenapa bilang nggak setuju disebut pemalakan, tapi di sisi lain dia bilang, iya memang itu ada iuran, gitu ya, kan. Nah, itu kan sebenarnya yang kontradiksi kalau menurut saya, ya kan," ucapnya.
"Ya kalau di berita sih tulisannya Undip menantang Kemenkes untuk membuktikan kasus perundungan gitu ya. Kan sudah jelas-jelas ada bukti itu, tapi kan kita nggak mau konfrontir," lanjut Nadia.
Sementara itu, dikutip dari detikBali, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berang atas maraknya perundungan terhadap peserta PPDS. Selain perundungan secara fisik dan mental, para korban juga disebut mengalami pelecehan seksual.
Budi mengatakan perundungan di lingkungan PPDS telah terjadi selama puluhan tahun. Ia mengeklaim telah mewanti-wanti pihak-pihak terkait untuk mengakhiri mata rantai perundungan. Ia menegaskan perundungan tak dapat menjadi alasan untuk melahirkan tenaga kesehatan yang tangguh.
Baca Juga : Perundungan di Ruang Kerja Dokter

Tim dari Kemenkes RI ketika mendatangi keluarga mendiang mahasiswi PPDS Undip Semarang di Tegal, Minggu (18/8/2024).
Foto : Dok. Istimewa
"Ini sudah keterlaluan. Benar-benar dirundung fisik dan mental, sexual harassment, dimintai uang juga. Akhirnya puncaknya ada yang tidak tahan, meninggal," ungkap Budi setelah menghadiri peresmian Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali, pada Senin, 2 September 2024.
Pada kesempatan lain, Budi menyayangkan masih ada saja upaya menutup-nutupi kasus bullying, padahal sudah ‘memakan’ korban. Hasil investigasi Kemenkes RI menunjukkan adanya perundungan di balik kematian dr 'ARL' saat menjalani masa residensi di Prodi Anestesi FK Undip.
"Sudah meninggal masih ditutup-tutupi, aduh… jangan, deh. Ayahnya juga sakit gara-gara dia mengetahui anaknya meninggal," ungkap Budi di Komisi IX DPR pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Adapun pihak Undip membantah korban mengalami perundungan selama menjadi peserta PPDS. "Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Utami Setyowati di kantornya, Semarang, Kamis, 15 Agustus 2024, dikutip dari detikJateng.
Dia mengatakan yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit. Namun Utami tak bisa menjelaskan lebih lanjut jenis penyakit korban yang berusia 30 tahun itu.
"Almarhumah selama ini merupakan mahasiswi yang berdedikasi dalam pekerjaannya. Namun, Almarhumah memiliki problem kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai konfidensialitas medis dan privasi Almarhumah, kami tidak bisa menyampaikan detail," jelasnya.
Di lain kesempatan, Wakil Rektor IV Undip Wijayanto berharap investigasi dugaan perundungan atau bullying PPDS bisa mengungkap akar struktural dan sistemik dalam kasus ini.
"Peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas agar terungkap akar struktural dan sistemik dari keadaan ini sebagai modal pembenahan ke depan," kata Wijayanto dalam keterangan tertulis pada Minggu, 1 September 2024.
Ia juga membenarkan adanya jam belajar yang berlebihan yang mengakibatkan kurangnya jam tidur para peserta PPDS.
"Mahasiswa PPDS belajar dengan cara yang tidak biasa, learning by doing dengan langsung praktik di rumah sakit. Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang tengah belajar di rumah sakit, mesti bekerja rata-rata lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," sambung dia.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim