SPOTLIGHT

Risak Merusak Profesi Kedokteran

Dampak perundungan di pendidikan kedokteran bisa berdampak jauh lebih parah dibandingkan di institusi lain. Korbannya berpotensi burnout dan kehilangan empati terhadap pasien.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 16 Mei 2023

Tubuh Jamal—bukan nama sebenarnya—terhuyung saat kepalanya ditempeleng berkali-kali oleh beberapa seniornya di rumah sakit. Saat itu, sekitar pertengahan 2020, Jamal berusia 28 tahun dan masih menjadi junior program co-assistant atau koas di salah satu rumah sakit di Pulau Jawa. Para senior kedokteran itu mengamuk lantaran Jamal tidak sengaja menyenggol tubuh seniornya saat bermain futsal.

“Saya langsung dikerubungi, dimaki-maki, ditoyor-toyor,” kenang Jamal saat dihubungi reporter detikX pekan lalu. “Saya tidak berani melawan karena kan senior dan jauh. Takutnya, kalau saya masuk stase dia, saya dipersulit.”

Praktik perpeloncoan di pendidikan kedokteran seperti yang dialami Jamal sudah menjadi rahasia umum di kalangan tenaga kesehatan. Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto menyebut praktik ini sudah terjadi secara turun-temurun sejak zaman baheula. Mayoritas perpeloncoan dilakukan senior kepada junior atau dokter konsulen kepada peserta didik.

Erfen juga beberapa kali mendengar cerita perundungan dari para juniornya. Dari mereka ada yang pernah dilempar buku tebal dan sapu oleh dokter konsulen sampai yang dimaki-maki dengan bahasa ‘kebun binatang’. Bahkan ada yang dipaksa menjadi babu bagi para dokter konsulennya, seperti misalnya mengantarkan bermain golf, membayar bon diskotek, hingga mengangkat galon dan menyapu. Konsulen adalah dokter senior yang juga bertugas menjadi dosen pembimbing koas dan residen.

Dampaknya, kata Erfen, sebagian dokter ini mengalami post traumatic stress disorder (PTSD). Sehingga para korban perundungan ini akhirnya malah menjadi dokter yang tidak percaya diri dan cenderung kasar kepada perawat, pasien, dan orang-orang sekitarnya. 

“Gangguan mental yang lebih parah bahkan keinginan bunuh diri, depresi, bahkan akhirnya DO (drop out) dari pendidikan,” tutur Erfen saat berbincang melalui telepon dengan reporter detikX pada Rabu, 10 Mei 2023.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril juga membenarkan adanya kasus perundungan di institusi kesehatan ini. Kemenkes, kata Syahril, sudah menerima sejumlah laporan terkait perundungan yang dialami oleh para residen dan peserta didik program kedokteran. Sayangnya, data pengaduan terkait perundungan ini belum dapat dibuka oleh Kemenkes.

Ilustrasi dokter.
Foto : Getty Images

Hanya, yang pasti, Syahril melanjutkan, kasus perundungan itu memang ada dalam pendidikan kedokteran, khususnya di prodi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) tertentu. Kasus-kasus ini, sambung Syahril, menyebabkan suasana pendidikan di prodi PPDS tertentu menjadi kurang kondusif. 

“Anak didik itu jadi takut, jadi cemas, karena tidak membuat suasana yang memang happy (menyenangkan), atau membuat suasana yang penuh prestasi,” jelas Syahril kepada reporter detikX pekan lalu.

Psikolog klinis dari Personal Growth, Ivana Kamilie, menjelaskan perilaku bullying dalam dunia kedokteran bisa berdampak pada psikis korban dan lingkungan sekitar. Dampak psikis jangka pendeknya, bakal terus merasa stres, rendah diri, dan tidak berharga. Sementara itu, jangka panjangnya, korban bakal merasa depresi, insomnia, dan paling parah bisa terpikir untuk menghabisi hidupnya.

Ivana menuturkan keadaan stres dan depresi ini juga akan berdampak terhadap gaya komunikasi dokter, kepada lingkungan sekitarnya, termasuk kepada pasien. Kepekaan terhadap kondisi pasien menjadi minim dan upaya dalam membantu pasien juga jadi tidak maksimal. Parahnya lagi, korban perundungan juga berpotensi menjadi pelaku bullying saat kelak berada di posisi yang lebih superior.

“Itu karena siklusnya terjadi secara berulang kalau misalnya memang senior ini juga pernah diperlakukan (bullying) juga sama senior sebelumnya,” jelas Ivana saat dihubungi reporter detikX pekan lalu.

Psikiater Siloam Hospital, Jiemi Ardian, menyampaikan dampak perpeloncoan terhadap calon dokter atau dokter spesialis berpotensi jauh lebih parah dibandingkan korban perundungan lainnya. Musababnya, pendidikan kedokteran, apalagi yang spesialis, sudah penuh dengan tekanan dan tingkat stres yang tinggi.

Apabila kondisi ini diperparah lagi oleh perilaku perpeloncoan dari senior maupun dokter konsulennya, maka sangat besar kemungkinan calon dokter ini mengalami burnout. Itu sebuah kondisi ketika tingkat stres seseorang sudah mencapai batasnya sehingga berdampak pada kesehatan mentalnya dan hilangnya motivasi hidup.

Padahal, menurut Jiemi, dokter harus menyisakan ruang empati dalam dirinya untuk mendengar keluhan pasiennya. Ketika ruang empati itu penuh dengan stres dan masalah-masalah lainnya, dokter bisa jadi akan bersikap ketus kepada pasien. 

“Itu dampak jangka pendek yang langsung dirasakan masyarakat,” jelas Jiemi kepada reporter detikX pada Jumat, 12 Mei 2023.

Sebuah studi di Inggris pada 2019 menyebut bahwa dampak perpeloncoan dalam dunia kedokteran kebanyakan berujung pada situasi burnout. Riset yang dilakukan kepada total 2.876 peserta residensi di Inggris ini menemukan, sebanyak 57 persen atau 1.629 residen merasa burnout setelah mendapatkan perundungan dari senior ataupun pengajarnya. Sebanyak 1.118 atau 39 persen di antaranya merasakan penurunan performa, 780 atau 27 persen mengalami depresi.

Sebagian lain, yakni 15 persen, mengalami perubahan signifikan berat badannya, 6 persen menjadi ketergantungan kepada alkohol, 2 persen memilih meninggalkan program pendidikannya, dan 1 persen menggunakan narkoba. Di sisi lain, ada juga 6 persen atau 173 residen yang merasa bahwa perundungan justru meningkatkan performa mereka. Lalu, 678 atau 24 persen tidak mengalami satu pun variabel di atas.

“Perpeloncoan selama pendidikan kedokteran memiliki konsekuensi negatif yang mengarah pada kesejahteraan peserta didik hingga perawatan terhadap pasien,” tulis kajian itu.

Hasil riset ini sekaligus menunjukkan bahwa kasus perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di dunia internasional. Sayangnya, kasus perundungan program residen maupun kedokteran di Indonesia sampai saat ini masih hanya terasa seperti angin: dapat dirasakan tapi tidak terlihat wujudnya.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Wilayah DKI Jakarta Wiweka mengatakan, sejauh ini cerita tentang perundungan di kalangan mahasiswa kedokteran masih disampaikan secara lisan. Belum ada pelaporan resmi atas kasus perundungan ini yang langsung diterima MKEK. Faktornya, banyak peserta didik yang masih takut untuk melaporkan karena adanya relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku.

Ilustrasi dokter.
Foto : Getty Images

Padahal, kata Wiweka, saat ini MKEK sudah mengeluarkan fatwa yang secara tegas mengatur soal perundungan dalam lingkungan kedokteran. Fatwa ini juga turut melindungi korban yang melaporkan dari mulai saat pelaporan hingga selesai proses sidang majelis etik yang dibentuk secara ad hoc.

Terduga pelaku, sambung Wiweka, yang nantinya terbukti bersalah akan dikenai sanksi etik oleh MKEK. Sanksi itu bisa berupa sanksi ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. 

“Misalnya (sanksi etik) yang berat itu kita tidak rekomendasikan untuk praktik, biasanya selama 1 tahun, kemudian kita sarankan ke institusi tempat dia bekerja untuk tidak menjabat posisi strategis,” jelas Wiweka pekan lalu.

Ketua Umum IDI Muhammad Adib Khumaidi juga mengungkap fakta serupa. Adib mengatakan kasus perundungan dalam pendidikan kedokteran memang tidak dapat dimungkiri keberadaannya. Kasus itu ada, tapi tidak ada korban yang berani melaporkan. Padahal, kata Adib, IDI sudah berulang kali melakukan sosialisasi ke kampus-kampus dan rumah sakit agar kasus perundungan ini menjadi perhatian serius para tenaga kesehatan.

Pasalnya, menurut Adib, kasus perundungan ini sudah masuk ke ranah pidana. Seharusnya pelaku perundungan ini diproses secara pidana. Alasan ini pulalah yang membuat IDI sedikit kurang setuju adanya pasal terkait perlindungan peserta didik kedokteran dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

“Apakah kita perlu undang-undang? Kita tidak perlu karena, kalau sudah masuk pungutan liar, kekerasan fisik, itu kriminal, itu masalah etik dan kriminal,” tegas Adib.

Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Kesehatan. RUU ditolak oleh sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan lantaran dianggap belum menampung seluruh aspirasi tenaga kesehatan. Pasal 208E draf RUU ini berbicara soal perlindungan terhadap peserta didik ilmu kedokteran.

“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan,” begitu bunyi dari pasal tersebut.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE