SPOTLIGHT

Para Pengabdi Judi

Judi online tak hanya memiskinkan rumah tangga dan pasangan. Kenyataannya, juga memicu tindakan kriminal dan membuat para pelaku memperoleh hukuman berlipat ganda.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Kamis, 20 Juni 2024

Pernikahan delapan tahun kandas. Meninggalkan seorang putra berusia 7 tahun yang kelak bakal mengetahui bapaknya pernah dipenjara. Namun itu keputusan terbaik bagi Dila—bukan nama sebenarnya. Ia mengakhiri pernikahannya begitu tahu suaminya ketagihan judi dan berujung melakukan banyak hal lain yang jauh lebih buruk.

“Saya bilang nggak usah kembali, sampai bapak saya itu, ibu saya itu ngomong ke dia, jangan pernah kembali lagi ke sini lihat anakmu kalau nggak kamu lunasin utangmu,” tutur perempuan berusia 30 tahun itu kepada detikX.

Malam itu, November 2023, ketika semuanya terbongkar sekaligus, Dila akhirnya tak bisa membendung emosinya. Diam-diam, ketika suaminya tertidur dengan ponsel yang masih menyala menampilkan laman judi slot, Dila mengambilnya. Ia membuka galeri, menuju folder tempat sampah yang banyak menunjukkan bukti transaksi deposit judi. Tak hanya itu, terdapat foto suaminya bermalam dengan perempuan di hotel. Ia mendapati juga foto suaminya mengonsumsi narkoba bersama teman-temannya.

Meski mulanya mengelak, suaminya akhirnya berterus terang. Tak hanya mengkhianati pernikahannya, suami Dila ternyata menguras harta keluarganya tanpa sepengetahuannya. Suaminya berutang ke ayah Dila sebesar Rp 675 juta, ke ibu Dila senilai 350 juta, juga menggelapkan uang usaha penyewaan alat berat ayah Dila di tempat suaminya sendiri bekerja. Belasan sapi ibu Dila dan motor keluarga Dila pun turut raib.

“Saya kan jualan online gitu kan, kadang dapat transferan dari orang lain gitu pakai M-banking, tapi diambil sama dia gitu uangnya. Terus kalau misalkan disuruh nganterin pesanan ke orang-orang, dia nggak balik gitu uangnya, dibawa semua sama dia untuk judi online,” ujar perempuan asli Sumatera Utara tersebut.

Setahun belakangan, Dila memang mengetahui suaminya ketagihan judi online, tapi ia tak menyangka permasalahan itu merembet ke perbuatan kriminal. Setiap malam suaminya tak pernah berhenti bermain judi online di kamar atau bermain bersama rekannya di tongkrongan.

Dila sebenarnya tak begitu saja sanggup melepaskan orang yang ia cintai. Namun kepercayaan terakhir yang Dila berikan juga dirampas. Ketika Dila tak tega melepas suami kembali ke Surabaya, Dila memberikan sejumlah uang untuk pegangan di perjalanan. Namun, di tengah jalan, mantan suaminya kembali menghubungi Dila, uang pegangan itu telah ludes untuk deposit judi online.

Awal tahun baru 2024, selama mengurus berkas perceraian, Dila mendapatkan kabar dari kakak iparnya, mantan suami Dila telah ditangkap polisi karena mencuri motor untuk judi online.

Cerita serupa juga dialami Rossa, perempuan asal Jawa Tengah. Suaminya, selain mulai tak menafkahinya sejak kecanduan judi online dua tahun lamanya, kini tengah mendekam di penjara karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk berjudi. Rossa lantas segera menceraikannya, ia yakin pernikahan ini tak layak dilanjutkan.

Polda Metro Jaya menangkap 23 orang setelah membongkar praktik judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Puluhan orang yang ditangkap itu mulai pemilik hingga admin. 
Foto : WIldan Noviansah/detikcom

Dila dan Rossa merupakan sekian perempuan dari banyaknya istri yang menjadi korban suami yang kecanduan judi online dan memiliki mantan suami seorang narapidana. Keduanya menjadi korban kekerasan emosional dan ekonomi selama bertahun-tahun.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan judi online memang merusak rumah tangga, bahkan bisa meningkat menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketika emosi dan ekonomi memburuk, perempuan kerap menjadi sasaran kekerasan baik secara fisik, emosi, maupun ekonomi. Dalam kasus judi online, kekerasan ekonomi paling sering terjadi.

“KDRT itu kita nggak hanya kontak fisik ya, kekerasan fisik, KDRT itu kan juga ada konteks kekerasan ekonomi. Mulai tidak menafkahi karena uangnya untuk judi, mulai menggunakan data diri istri untuk pinjaman online. Itu juga sebenarnya adalah bagian dari mengambil otoritas pengambilan keputusan perempuan atau istri,” jelas Aminah.

Aminah juga menyentil kasus yang menimpa pasangan suami istri polisi baru-baru ini. Kasus tersebut, menurutnya, adalah dampak nyata bagaimana judi online bisa merenggut nyawa seseorang. Dikabarkan, seorang ibu tiga anak yang merupakan seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga berprofesi sebagai seorang polisi setelah ketahuan bermain judi online.

“Melihat kasus ini, kita nggak bisa hitam putih ya, melakukan tindakan pembakaran itu tidak bisa dibenarkan, tapi ada latar belakang mengapa si istri melakukan hal itu. Itu kan bisa dilihat dari konteks tadi, judi online, kemudian kelelahan dia secara fisik maupun psikis sebagai ibu dari tiga balita gitu ya dan mungkin tidak ada dukungan terhadap dia sebagai perempuan yang baru melahirkan dengan tugas merawat dan seterusnya itu,” terang Aminah.

“Jadi, menurut Komnas Perempuan,” lanjutnya, “memang masalah ini rumit ya, tidak bisa disederhanakan hanya siapa yang melakukan hal buruk, jadi harus dilihat latar belakangnya sedemikian.”

Manajer Divisi Pendampingan Rifka Annisa Women's Crisis Center, Amalia Rizkyarini, turut membenarkan persoalan KDRT yang kerap menimpa pasangan dalam pernikahan. Tak hanya berhenti berkontribusi menafkahi, pasangan yang kecanduan judi bahkan mampu menguras keuangan pasangannya yang bekerja. Ini dialami oleh dua klien Rifka Annisa yang pernah mereka damping.

“Kekerasan ekonomi ya itu biasanya ada fisiknya, fisiknya itu biasanya bentuk luapan dari marah gitu ya, marah karena kebutuhan-kebutuhan uang untuk bayar judi atau untuk bayar pinjaman online nggak di-approve istrinya, akhirnya dia kena serangan,” kata Amalia via sambungan telepon.

Eskalasi dari kekerasan ekonomi menjadi kekerasan fisik, menurutnya, sangat mungkin terjadi dalam kasus judi slot yang juga menggunakan jasa pinjaman online. Keterlibatan rentenir bisa menyebabkan luapan emosi karena tekanan keadaan.

 

Kenyataannya, sepanjang 2023 hingga 2024, dari penelusuran berita yang dilakukan detikX, ada berbagai tindakan kriminal yang dipicu judi online selain KDRT. Di antaranya kasus penggelapan dana perusahaan oleh pelaku selaku karyawan yang mencapai Rp 1,2 miliar di bank pelat merah Pacitan, juga penggelapan uang jasa perpanjangan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) senilai Rp 18 juta di Tangerang Selatan.

Adapun para pelaku judi online juga nekat memperoleh uang untuk berjudi dari hasil pencurian. Seperti kasus baru-baru ini yang terjadi pada 15 Juni 2024, seorang remaja berusia 14 tahun asal Bangka Belitung ditangkap polisi karena mencuri motor. Remaja yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut mengaku tak bisa mencukupi kebutuhan uang judi online hanya dari hasil kerjanya.

Paling mengenaskan, judi online juga mampu merenggut nyawa seseorang. Selain tewasnya polisi yang kecanduan judi online karena dibakar istri, kasus lainnya terjadi pada 2023 di Yogyakarta. Seorang perempuan bernama Ayu Indraswari tewas dan dimutilasi oleh pelaku yang terjerat utang karena judi online. Pelaku dijatuhi vonis mati karena melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) dr Jiemi Ardian, SpKJ, memiliki beberapa pengalaman menangani pasien kecanduan judi online. Dia mengatakan memang memungkinkan terjadi eskalasi tindakan dari seseorang yang sudah kecanduan judi online yang memicu tindakan kriminal lainnya.

“Memang tidak semua bereskalasi jadi tindakan kriminal dan kekerasan, tapi memang diakui ada yang kemudian tereskalasi biasanya, misalnya karena seseorang sudah telanjur berutang banyak atau sudah telanjur ingin mempertahankan harga dirinya atau sudah telanjur merasa disalahkan, ditinggalkan. Jadi mendingan sekalian saja,” jelas Jiemi.

Oleh sebab itu, menurutnya, ketika seseorang telanjur kecanduan judi online, ia membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk keluarga maupun pemegang kebijakan.

“Pemerintah perlu mengambil peran agar akses terhadap judi online ini diputus karena, kalau nggak, nggak habis-habis, nggak akan selesai ini masalahnya. So, tanggung jawab pemerintah besar di sini. Nggak akan cukup dengan dipenjara sama kayak pencandu napza dipenjara, itu nggak menyelesaikan masalah sebenarnya. Harus ada banyak regulasi yang dibuat bukan sekadar menghukum orang yang punya masalah dengan adiksi,” terang Jiemi.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online pada Rabu, 12 Juni 2024. Tugas satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan masing-masing perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), serta beberapa instansi terkait lainnya.

Satgas Pemberantasan Judi Online menggelar rapat koordinasi tingkat menteri pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (19/6/2024). 
Foto : Ammar/detikcom

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menegaskan satgas ini tidak hanya akan memerangi judi online di hilir, pada penindakan, tapi juga di hulu, yakni melakukan pencegahan dengan memblokir situs dan iklan judi online.

Kerja sama lintas sektor dalam satgas ini, menurutnya, penting dilakukan karena para pembuat situs judi online berlokasi di luar negeri. Sehingga dibutuhkan kerja sama Polri dan Interpol sekaligus pelaporan temuan dari Kominfo.

“Ada beberapa hal yang kita dapat dari kajian, ya. Yang pertama itu servernya ada di luar negeri ya, servernya dari luar negeri, kemudian bandar besarnya juga ada di luar negeri. Nah, ini kan secara hukum kita tidak bisa bisa menjangkau ya ke luar negeri, karena memang ya hukum diciptakan dibuat untuk kepentingan dalam negeri ya, begitu ya,” terang Usman.

Sementara itu, temuan terbaru Kominfo serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi berulang di 4.000-5.000-an rekening yang terindikasi sebagai transaksi judi online.

“Kalau jadi online itu umumnya kecil dia ya, kecil, Rp 100 ribu paling tinggi, begitu, tapi sering, begitu kan. Terus kita bisa lihatlah PPATK itu kan punya cara untuk mengidentifikasi itu transaksi berulang mencurigakan. Jangankan judi online, korupsi saja mereka bisa kok (identifikasi).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan selanjutnya PPATK juga akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan 4.000-5.000 rekening tersebut selama 20 hari.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu, kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tandasnya.


Reporter: Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE