Ilustrasi : Foto rumah subsidi yang tak terawat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Pradita Utama/detikcom
Kamis, 6 Juni 2024Saeni—bukan nama sebenarnya—telah menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Jawa Tengah selama belasan tahun. Sebelumnya, ia diwajibkan ikut iuran Bapertarum hingga 2020. Selama belasan tahun itu, gajinya dipotong iuran yang dijanjikan dapat digunakan untuk membantu membeli rumah. Namun, hingga program itu usai, tabungan yang terkumpul hanya sekitar Rp 1 juta.
"Tapi, meskipun sudah berhenti, nggak ada potongan gaji, itu uangnya memang belum bisa dicairkan kecuali yang pensiun," ucap Saeni kepada detikX pada Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Saeni, tak ada satu pun kenalannya sesama PNS yang berhasil memperoleh rumah melalui program tersebut. Salah satu atasannya yang sudah bekerja selama 40 tahun dan pensiun hanya mendapatkan Rp 7 juta. Jumlah tersebut bahkan mustahil untuk membeli sepeda motor keluaran terbaru.
"Malah saya belinya (rumah) pakai ngutang, nggak bisa ini (pakai program Taperum). Logikanya juga nggak dapat buat DP rumah," ucapnya.
Akibat pengalaman buruk itu, Saeni dan rekan-rekannya menolak jika Bapertarum atau Taperum kembali aktif dan bersifat wajib dengan wujud Tapera. Selain itu, program Tapera ini dinilai mendadak diumumkan bak petir di siang bolong. Padahal PNS dikabarkan akan menerima potongan Tapera terlebih dahulu dibandingkan pekerja di sektor swasta.
Selain PNS, Tapera ditolak oleh para buruh. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujiati mengaku pihaknya tak pernah dilibatkan dalam perumusan aturan yang menaungi Tapera. Padahal, nantinya, kewajiban iuran Tapera juga dapat dibebankan pada para pengemudi ojek online. Ia khawatir perusahaan operator ojol akan membebankan seluruh biaya iuran sebesar 3 persen kepada pengemudi, yang sampai hari ini masih dianggap sebagai mitra.
"Selama ini beban driver ojol maupun taksi online sudah berat, potongan aplikator 30 sampai 70 persen (melanggar aturan yang seharusnya 20 persen) sudah cukup berat bagi driver, belum lagi BPJS TK maupun BPJS Kesehatan. Kalau ditambah lagi dengan Tapera, akan berdampak buruk bagi driver," ucap Lily kepada detikX pada Sabtu, 1 Juni 2024.
"Kami,” lanjut Lily, “akan turun jalan bersama sama kawan-kawan serikat buruh dan serikat pekerja dan kawan-kawan komunitas ojol," ucapnya.
Beberapa komunitas dan serikat pekerja ojol juga menolak potongan Tapera, seperti Maluku Online Bersatu Nusantara, Gograber Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Serikat Pengemudi Roda Dua, dan Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia.

Demonstrasi elemen buruh menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kamis (6/6/2024).
Foto : Pradita Utama/detikcom
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Jumisih mengatakan program Tapera bukan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar para buruh. Program tersebut dinilai membebani alih-alih membantu. Ia juga heran dengan terburu-burunya pemerintah mengesahkan program tersebut.
Menurut Jumisih, pemerintah tidak partisipatif terkait Tapera. Sejauh ini tidak ada dialog dan diskusi mendalam antara pemerintah dan kalangan pekerja. Ia menuding pemerintah hanya berkomunikasi dengan segelintir orang hanya untuk menggugurkan kewajiban sehingga seolah telah melalui proses yang partisipatif.
"Tiba-tiba muncul kebijakan yang itu tidak partisipatif, tidak melalui survei, atau tidak melalui dialog yang mendalam dengan pekerja. Kami ini serikat buruh yang sah. Serikat buruh yang terdaftar legal melakukan aktivitas keorganisasian. Artinya, kami itu diakui oleh negara tapi kami itu tidak dilibatkan sebagai pihak yang terdampak," kata Jumisih kepada detikX.
Jumisih menjelaskan upah buruh saat ini memang mengalami kenaikan setiap tahun, tapi kenaikan upah sejak 2015 hanya untuk mengikuti inflasi. Kenaikan itu bukan betul-betul untuk meningkatkan taraf hidup pekerja. Jadi secara nilai, upah buruh itu tidak mengalami kenaikan. Dengan itu, potongan baru Tapera turut menambah beban dan mengurangi penghasilan buruh.
Perwakilan Serikat Merdeka Sejahtera Faisal juga menyatakan menolak program Tapera. Ia meragukan manfaat Tapera. "Kami tidak ada isu dengan potongan gaji, seperti BPJS, pajak, itu kami nggak papa, karena manfaatnya jelas. Tapera manfaatnya tidak jelas," kata Faisal kepada detikX pada Rabu, 5 Juni 2024.
Faisal mengatakan masalah sulitnya kelas pekerja memperoleh hunian bukan karena pekerja kurang bisa menabung. Melainkan karena harga hunian dan tanah terus melambung tinggi, tidak sepadan dengan tingkat upah pekerja.
"Mau menabung bertahun-tahun pun, misal di kota kami di Jogja, mau menabung 20-30 tahun pun, kalau gajinya cuma segitu dengan harga properti yang naik terus, tidak akan terbeli," ucapnya.
Menurut Faisal, banyak anggotanya yang merupakan pekerja informal berpenghasilan rendah. Walaupun memiliki gaji setara UMP atau UMK mandiri di kota seperti di Jogja, memenuhi kebutuhan hidup dasar sudah terasa sangat berat. Terlebih nanti upah mereka akan dipotong sebanyak 3 persen sebagai peserta mandiri Tapera.
Di sisi lain, kalangan kelas pekerja juga ragu dengan tingkat keamanan dan pemanfaatan dana Tapera yang dikelola pemerintah. Faisal khawatir Tapera hanya akan berakhir seperti kasus Jiwasraya dan kasus-kasus sejenis.
Baca Juga : Nelangsa karena Program Tapera

Terkait masalah hunian bagi kelas pekerja, Faisal mendorong agar pemerintah membangun banyak hunian massal vertikal di perkotaan dengan harga sewa yang rendah. Konsep tersebut dipandang masuk akal karena lebih efisien dalam penggunaan lahan dan akses ke pusat-pusat ekonomi lebih dekat. Selain itu pemerintah juga dapat memanfaatkan lahan serta aset-aset pemerintah di perkotaan yang selama ini terbengkalai.
Kalangan Pengusaha Menolak Tapera
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tapera. Menurut Apindo, kebijakan tersebut bakal sangat memberatkan elemen pekerja dan pelaku usaha.
"Sejak munculnya UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," tulis Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Shinta mengatakan Apindo memiliki sejumlah pandangan terhadap regulasi tersebut. Pertama, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun PP 21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Shinta.
Kedua, Apindo menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai PP, maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), aset JHT yang memilih total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, tapi sangat sedikit pemanfaatan.
Aspek ketiga, Shinta menjelaskan organisasinya menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja. Sebab, saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.
Pemerintah Keukeuh Geber Tapera
Pihak BP Tapera mengklaim pemerintah telah melibatkan semua elemen termasuk buruh dalam pembahasan program Tapera. Upaya itu diklaim telah dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan melalui lembaga kerja sama tripartit atau forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini yang otomatis tercatat menjadi peserta Tapera adalah para PNS. Dalam waktu dekat iuran dan pemotongan gaji para PNS akan dimulai. Adapun akuisisi kepesertaan untuk pekerja swasta sampai 2027.

Demonstrasi elemen buruh menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kamis (6/6/2024).
Foto : Pradita Utama/detikcom
"Diatur seperti itu. Jadi itu tidak dalam waktu dekat, karena itu masih butuh pengaturan teknis lebih lanjut oleh kementerian terkait. Terutama kementerian yang membidangi tenaga kerja. Itu nanti masih ada proses panjang termasuk public hearing dan sebagainya," ucap Heru kepada detikX saat ditemui di kantornya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Heru menegaskan aturan terkait Tapera ini mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum menjadi peserta. Para pengusaha atau pemberi kerja ke depan juga akan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera. Namun, menurut Heru, proses itu membutuhkan aturan turunan yang masih digodok.
Selain itu, ada golongan peserta mandiri di Tapera. Menurut Heru, yang masuk kategori pekerja mandiri adalah pekerja yang bekerja di sektor nonformal. Namun terkait teknis dan mekanisme pungutan bagi para peserta mandiri masih digodok oleh pemerintah.
"Misalnya pedagang di sektor UMKM nonformal, UMKM bisa mikro kecil gitu kan, mungkin juga pelaku driver Gojek, driver Gocar, dan sebagainya. Yang kemudian di sektor informal dan dia bukan menerima upah. Sehingga iurannya 3 persen mandiri," tegasnya.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran. Pada pasal 55 aturan tersebut, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera tapi tidak membayar iurannya akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi tersebut akan dikenakan oleh BP Tapera untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila masih belum melaksanakan kewajibannya membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Di sisi lain, untuk para pekerja, seperti PNS, pegawai BUMN, BUMD, swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5 persen dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5 persen. Dalam Pasal 56 Ayat 1 PP 25/2020, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim