SPOTLIGHT

Nelangsa karena Program Tapera

Program Tapera yang minim sosialisasi dianggap tidak masuk akal. Skema pemotongan gaji malah memunculkan kerugian bagi sejumlah pihak. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat tergerus karena kasus korupsi program serupa pada masa lalu.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 5 Juni 2024

Memiliki rumah yang layak menjadi impian hampir setiap insan kala harga tanah terus melambung tinggi. Ridwan—bukan nama sebenarnya—beruntungnya telah memiliki rumah warisan di kampung halaman. Namun, mendengar kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang bakal memotong pemasukannya yang sedikit lebih besar di atas UMR Jakarta, membuat kepalanya mendidih.

“Aku itu memang punya warisan rumah dari Bapak-Ibu. Nanti penginnya sih balik ke kampung, tapi aku juga bukan orang kaya yang gajinya turah-turah (sisa-sisa). Ini saja mau nabung susah kok mau dipotong buat fasilitas yang aku nggak nikmatin,” katanya kepada detikX via telepon.

Bukan hanya Ridwan, pekerja swasta lain di Jakarta, yakni Indah, dan suaminya, yang merupakan perantau dari Jawa Tengah, turut menolak kebijakan Tapera. Sebab, ia dan suami sudah mencicil kredit pemilikan rumah (KPR) yang telah berjalan lima tahun. Kini kurang sepuluh tahun lagi.

“Menurutku, ini kebijakan yang konyol aja sih. Sulit untuk mempercayakan uang tabungan ke pemerintah. Potongannya mungkin cuma sekian persen, tapi nilai sekian persen itu buatku sudah bisa buat beli sembako untuk keluarga, atau menabung sendiri yang lebih jelas sistem dan output-nya,” ujar Indah kepada detikX.

Gaji Indah dan suami sudah terpotong untuk mencicil KPR, membayar BPJS dan asuransi, tabungan pensiun, pajak, juga persiapan sekolah anak tahun depan. Jika ditambah potongan yang, menurutnya, tidak jelas keuntungannya bagi keluarganya, Indah tentu enggan menyetujuinya.

“Aku juga belum lupa sama berita Jiwasraya dan ASABRI, jadi Tapera ini benar-benar nggak bisa aku percaya. Kalau memang niatnya pemerintah mau menghimpun dana dari masyarakat, ya buatku sebagai pekerja swasta sih mending aku nabung dalam bentuk SBN (sukuk misalnya), yang sudah jelas tenornya sekian tahun, imbal hasil dengan persentase lebih oke, dan kuponnya cair kapan,” tuturnya.

Masalah iuran wajib Tapera bermula dari terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 21 Tahun 2024. Beleid tersebut tertulis adanya pemotongan wajib upah sebesar 3 persen dari semua pekerja, baik PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN-BUMD, hingga pegawai swasta dan pekerja mandiri. Potongan 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Bagi peserta yang tidak bisa mengambil pembiayaan kepemilikan rumah, dana tabungan akan dikembalikan pada akhir masa kepesertaan.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho (tengah) dan para koleganya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/2024). 
Foto : Almadinah Putri/detikcom

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai skema Tapera belum tentu bisa menjadi upaya untuk mendapatkan perumahan layak. Ia menilai potongan upah 3 persen bahkan tidak cukup untuk membayar uang muka rumah yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan lokasi kerja.

“Upaya yang seolah-olah membantu masyarakat mendapatkan rumah tapi ternyata total 3 persen pun juga untuk bayar DP (down payment) rumah juga dianggap tidak logis. Satu lagi adalah banyak program pemerintah di bidang perumahan sebelumnya kualitas rumahnya itu bisa dikatakan di bawah standar ya. Ada program-program perumahan rakyat misalnya lokasinya jauh gitu dari tempat kerja, fasilitas pendukungnya juga kurang, jadi masyarakat seolah trauma dengan Tapera,” ujar Bhima.

Dari sudut pandang ekonomi makro, kata Bhima, Tapera juga malah akan menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia. Ini karena akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat menengah dan menengah ke bawah.

“Jadi ekonomi bisa turun produk domestik brutonya kemudian dari sisi lapangan kerja juga bisa menurun. Kenapa lapangan kerja bisa turun? Karena uang yang harusnya mengalir di masyarakat untuk dibelanjakan, untuk berbagai jenis kebutuhan dan barang, uang ini dikumpulkan pemerintah, dikelola oleh pemerintah gitu.Dalam ekonomi, disebut sebagai crowding out effect, di mana pemerintah terlalu banyak mengumpulkan dana publik sehingga dia bisa mematikan swasta atau menghambat ekspansi bisnis dari swasta,” tutur Bhima.

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies Yusuf Wibisono menganggap program Tapera tidak masuk akal. Menurutnya, wajar bila program tersebut mengalami penolakan dari masyarakat. Sebab, menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat.

“Yaitu ketika upah buruh terus tertekan pasca-UU Cipta Kerja dan daya beli kelas buruh yang terus melemah. Kebijakan ini juga diterapkan dengan kelembagaan pemerintah dan tata kelola dana publik yang buruk seperti kasus korupsi puluhan triliun rupiah dana publik di ASABRI, Jiwasraya, dan Taspen,” kata Yusuf kepada detikX.

Yusuf melihat kebutuhan terhadap pembiayaan perumahan murah ini tidak dialami semua pekerja. Sebagian besar masyarakat, sekitar 82 persen, sudah terkategori memiliki rumah sendiri. Hanya sekitar 18 persen keluarga Indonesia yang terkategori belum memiliki rumah. “Sebagian besar pekerja akan merasa dirugikan jika diwajibkan membayar iuran dalam waktu panjang, dan menghadapi ketidakpastian tentang jumlah dana yang akan mereka terima pada masa depan,” kata Yusuf.


Komisaris Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengklaim keuntungan Tapera akan dirasakan semua pihak, baik yang sesuai kriteria untuk bisa memanfaatkan program maupun peserta yang hanya bisa menabung.

Tapera diklaim sebagai program ‘gotong royong’ menabung untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang murah. Heru mengatakan hasil tabungan anggota nanti akan dipupuk dan digunakan untuk menyubsidi KPR supaya jadi murah. Keuntungan pembiayaan rumah Tapera adalah pada suku bunga paling rendah sebesar 5 persen yang tidak akan berubah (fixed).

“Dan saat ini ya, dari dua skema rumah KPR dan rumah FLPP, itu rata-rata angsuran untuk rumah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), itu adalah kurang lebih dianggap Rp 1 juta dengan tenor sampai 20 tahun, dengan bunga rendah yang fix. Kita nabung 20 tahun dengan, let's say, Rp 1 juta setiap bulan, 12 bulan kan ya, Rp 12 juta. Rp 12 juta kali 20 berapa? Harga rumah sekarang sudah Rp 200-an juta, kan nggak mungkin juga. Tapi tadi, dengan skema nabung tadi, skema angsuran KPR kan menjadi mungkin itu kan. Jadi logikanya seperti itu,” terang Heru kepada detikX.

Sedangkan bagi peserta Tapera yang tidak memenuhi syarat pembiayaan rumah, mereka tetap mendapatkan keuntungan berupa tabungan yang bisa dicairkan ketika pensiun, terkena PHK, atau meninggal. Selain itu, bisa memiliki jejak keuangan yang bisa digunakan sebagai portofolio untuk mengakses produk-produk bank.

“Ikut menjadi peserta Tapera akan meningkatkan bank ability ya, bank ability untuk bisa mendapatkan pembiayaan tentunya juga itu akan lebih menarik ya. Karena hanya dengan nabung 12 bulan, bank akan bisa melihat track record-nya, oh ya ini punya kemampuan untuk ngangsur sehingga akan diberikan KPR, ya kan meningkatkan bank ability. Jadi untuk yang pekerja nonformal, itu (bagus) karena selama ini kan nggak ada slip gaji,” ungkap Heru di kantor BP Tapera Jakarta.

Tapera untuk Pembiayaan Program Pemerintah?
Tak hanya menyoal mekanisme Tapera yang dianggap tak jelas dan tak masuk akal. Muncul kecurigaan terkait dengan aliran dana Tapera untuk membiayai program-program pemerintah yang kini sedang berlangsung, memperkuat anggapan terlalu dipaksakannya program Tapera.

Momen Moeldoko menyampaikan keterangan terkait kisruh Tapera. 
Foto : Grandyos Zafna/detikcom

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyangkal hal tersebut karena dana Tapera nantinya akan dikelola oleh manajer investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh dana tabungan yang terkumpul langsung disetor ke bank kustodian yang ditunjuk.

“Investasinya itu melalui manajer investasi, tidak kemudian kita melakukan investasi langsung. Dan manajer investasinya adalah yang sudah diawasi juga oleh OJK,” terang Heru.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turut membantah anggapan pemerintah membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memakai dana Tapera. "Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, nggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko, dikutip dari Antara.

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menilai terdapat celah dana Tapera digunakan untuk pembiayaan program-program pemerintah.

Menurut Laporan Pengelolaan Program BP Tapera Tahun 2022, penempatan dana Tapera lebih banyak pada surat utang korporasi sebesar 47 persen. Kemudian, Tapera juga melakukan penempatan dana sebesar 45 persen di instrumen investasi Surat Berharga Negara. Sisanya ditempatkan pada deposito perbankan dan giro.

“Jadi ya, oh Tapera tidak digunakan untuk makan siang gratis secara langsung, tidak, tapi dengan Tapera masuk ke Surat Berharga Negara yang dikelola pemerintah, dari dana itu bisa digunakan untuk belanja-belanja lain atau masuk IKN, kan gitu,” tandas Bhima.


Reporter: Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE