Foto : Petugas Satpol PP dan PPSU melakukan penertiban alat peraga kampanya (APK) di kawasan Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Senin (12/2/2024). (Pradita Utama/detikcom)
Senin, 12 Februari 2024Masa kampanye pemilu selalu meninggalkan pekerjaan rumah besar, salah satunya terkait dampak lingkungan. Sampah-sampah bekas alat peraga kampanye belum dikelola dan ditangani secara memadai. Pemerintah mengakui selama ini tidak ada mekanisme khusus yang disediakan untuk mengolah sampah dan limbah bekas kampanye.
"Selama ini sampah-sampah yang timbul akibat kegiatan pemilu (misalnya alat peraga kampanye/APK) belum ditangani secara khusus, dan penanganannya dilakukan secara business as usual dengan mengumpulkan dan membawa ke TPA untuk diproses (ditimbun)," ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati kepada detikX pada Minggu, 11 Februari 2024.
KLHK memperkirakan Pemilu 2024 setidaknya menghasilkan lebih dari seperempat juta ton sampah. Menurut Rosa, dengan kurang lebih 30 ribu peserta calon anggota legislatif dan adanya pilpres, volume sampah yang ditimbulkan akibat kegiatan Pemilu 2024 minimal 784 ribu meter kubik atau 392 ribu ton.
"Hal ini bisa dibayangkan magnitude-nya karena hampir semua dari sampah yang dihasilkan adalah berupa sampah plastik," jelasnya.

Tumpukan alat peraga kampanye yang ditertibkan Petugas Satpol PP dan PPSU di kawasan Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Senin (12/2/2024).
Foto : Pradita Utama/detikcom
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024. Pada prinsipnya, sampah-sampah yang timbul akibat kegiatan pemilu, khususnya APK, diupayakan secara maksimal dapat diolah (menjadi bahan baku daur ulang). Tujuannya, meminimalkan jumlah sampah yang menumpuk di TPA.
Selama kampanye itu kan pohon-pohonnya dipasangi APK, pagar tamannya (ada) yang sempat roboh juga. Jadi terlibat juga di sini Dinas Pertamanan. JPO banyak dipasangi APK, pagar pembatas jalan juga dipasangi APK."
Potensi timbulan sampah bekas APK terutama terjadi di kota-kota besar. Kepala Dinas LHK Daerah Istimewa Yogyakarta Kusno Wibowo, dalam paparannya, mengatakan potensi timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY diperkirakan 160 ton. APK ini berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY, dan DPRD kabupaten/kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang.
“Timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY diperkirakan kurang lebih 160 ton, yang berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY, dan DPRD kabupaten/kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang,” ungkap Kusno.
Jumlah itu diperkirakan akan turut menyumbang munculnya timbunan sampah di Jogja. Di sisi lain, penanganan sampah bekas APK diakui akan terkendala oleh keterbatasan tempat penampungan sampah. Selain itu, pihak Pemprov mengakui belum adanya teknologi yang memadai untuk menangani permasalahan sampah tersebut.
Untuk itu, Dinas LHK mengimbau dilakukan pemilahan sampah APK dengan cara memisahkan bahan yang masih dapat digunakan ulang, seperti bambu, kayu, dan besi, dengan bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi. Lalu bahan yang sudah tidak digunakan akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut di TPS 3R untuk kemudian dikirim ke fasilitas RDF di luar daerah.
"Sebagian besar tidak bisa didaur ulang, seperti spanduk, poster, billboard, baliho, rontek, dll. Dimungkinkan untuk RDF," kata Kusno kepada detikX pada Minggu, 11 Februari 2024.
Namun Kusno juga menyayangkan karena masih banyak pemasangan APK yang justru merusak lingkungan. Para peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab sengaja memasang APK dengan paku di pohon-pohon. Kondisi itu turut mempersulit petugas dalam melakukan pembersihan menjelang hari pencoblosan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan akan turut aktif terlibat dalam pembersihan APK bersama perangkat dari dinas dan lembaga lain. Proses itu dilakukan mulai Minggu dini hari pada 11 Februari 2024.
Asep mengatakan seluruh APK yang ditertibkan akan dikumpulkan di gudang milik Satuan Polisi Pamong Praja. Setelah terkumpul, APK itu akan dilakukan pemilahan bahan yang bisa dimanfaatkan dan yang tak memiliki nilai guna.
Nantinya APK yang sudah tidak dimanfaatkan kembali akan dibawa ke pengolahan sampah di saringan sampah segmen TB Simatupang untuk dilakukan pencacahan. Sampah yang sudah tercacah akan dibawa ke fasilitas RDF dan PLTSa di TPST Bantargebang.
"Kami tidak buang sisa APK tersebut ke landfill," ucap Asep kepada detikX pada Jumat, 9 Februari 2024.
Upaya pembersihan APK di DKI Jakarta dimulai serentak pada Minggu lalu dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin. Pihaknya mengerahkan 2.303 personel dan masih ditambah dari berbagai dinas dan lembaga. Pembersihan diprioritaskan di jalan protokol, lalu jalan yang lebih kecil.
Baca Juga : Panduan Mencoblos Pemilu 2024

Penertiban alat peraga kampanye di Jalan Muktamar Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (11/2/2024).
Foto : Deden Rahadian/detikJabar
"Selama kampanye itu kan pohon-pohonnya dipasangi APK, pagar tamannya (ada) yang sempat roboh juga. Jadi terlibat juga di sini Dinas Pertamanan. JPO banyak dipasangi APK, pagar pembatas jalan juga dipasangi APK," ucapnya kepada wartawan, Sabtu, 10 Februari 2024.
Adapun untuk bendera partai politik, pihaknya mempersilakan jika ingin diambil untuk digunakan kembali di luar masa tenang dan hari-H pencoblosan. "Tetapi tetap tidak boleh dipasang (lagi). Kemarin kejadiannya seperti itu. Waktu masa kampanye kami sudah turunkan (yang ilegal), tapi besok ada lagi dipasang," jelas Arifin.
Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023, penurunan APK seharusnya dilakukan sendiri oleh para peserta pemilu, dalam hal ini pihak parpol dan tim kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengimbau kepada tim pembersihan APK untuk tidak menganggap bendera partai sebagai sampah. Menurutnya, bendera partai harus diamankan karena dapat digunakan lagi di lain kesempatan, seperti pilkada serentak. Untuk itu, parpol-parpol dipersilakan mengambil kembali.
"Kami tegaskan bendera parpol, apa pun partainya, harus diperlakukan tidak seperti sampah. Kalau dicopot, jangan langsung dibetot. Nanti kami awasi proses pencopotannya," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Dikutip dari data laporan penurunan APK Pemprov DKI, saat naskah ini disusun, terpantau jumlah APK yang telah diturunkan sebanyak 291.094. Jumlah itu terdiri atas 59.484 spanduk, 25.639 baliho, 86.453 banner, 96.298 bendera, 13.612 pamflet/stiker, dan 9.608 kategori lainnya.
Adapun berdasarkan wilayah, di Jakarta Pusat sudah terdapat 65.460 APK yang telah diturunkan. Lalu di Jakarta Utara 25.196, Jakarta Barat 46.167, Jakarta Timur 76.494, dan Jakarta Selatan 73.424 APK. Untuk wilayah provinsi sudah tercatat 1.266 APK yang dicopot. Data ini masih akan terus bertambah mengingat proses pembersihan yang masih terus berlangsung.
Adapun pengkampanye Urban Greenpeace Indonesia Atha Rasyadi mengatakan praktik pemasangan APK pada masa pemilu perlu menjadi perhatian serius bagi KPU. Jika merujuk pada peraturan yang dikeluarkan KPU, pemasangan APK ini tidak boleh mengganggu etika serta estetika.
"Apalagi melanggar kepentingan umum, seperti menghalangi trotoar tempat orang berlalu lalang. Selain itu, diharapkan bahwa APK-APK ini terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang. Namun, sayangnya, hal tersebut belum terjadi," kata Atha kepada detikX, Minggu, 11 Februari 2024.
Bahkan, menurutnya, digitalisasi, yang sering kali menjadi jargon politikus, belum ditunjukkan dengan baik sebagai strategi utama berkampanye. Dengan itu, proses kampanye sering kali masih bergantung pada cara-cara yang lebih konvensional, seperti maraknya pemasangan APK. Fenomena itu tentu menambah permasalahan sampah plastik di dalam negeri.
"Belum lagi pada debat cawapres terakhir kemarin, masalah sampah plastik tidak menjadi pembahasan sehingga publik sulit menilai sejauh apa komitmen setiap pasangan calon dalam menyelesaikan krisis yang sudah di depan mata," ucapnya.
Tak hanya menghasilkan sampah, maraknya APK juga terbukti menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang. Dua ibu-ibu mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motornya setelah tertimpa baliho kampanye caleg di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 22 Januari 2024. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @info_jakartatimur.
Dalam video yang diunggah, terlihat dua ibu-ibu yang menjadi korban itu terlihat sudah dievakuasi ke tepi jalan oleh warga. Sementara itu, baliho caleg yang roboh itu terlihat menutup separuh ruas jalan.
Sebelumnya, sepasang lansia bernama Salim, 68 tahun, dan istrinya Oon, 61 tahun, mengalami kecelakaan tunggal akibat tersangkut bendera partai politik saat melintas di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024.
"Suami-istri boncengan. Dari anggota yang cek lokasi itu, ada 12 bendera yang roboh dengan posisi masih terikat di pagar besi. Bendera dari berbagai partai," kata Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero dalam keterangan tertulis dikutip dari CNNIndonesia.
Akibat kecelakaan itu, keduanya harus dilarikan ke RSUD Mampang. Salim mendapatkan 12 jahitan di bagian pipi sebelah kanan. Sedangkan istrinya mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya.
Dua siswi SMK di Kebumen, Jawa Tengah, juga mengalami insiden tragis karena tertimpa baliho calon anggota legislatif (caleg) yang tertiup angin. Akibatnya, salah satunya tewas. Korban meninggal dalam peristiwa itu berinisial SA, gadis 18 tahun asal Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Adapun korban luka ringan berinisial SI, gadis 19 tahun asal Desa Kenteng, Kecamatan Sempor. Insiden memilukan ini terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menerangkan, saat itu kedua korban berboncengan motor dari timur ke barat. Setiba di lokasi, tiba-tiba ada alat peraga kampanye yang tertiup angin, lalu jatuh dan mengenai dua korban yang sedang melaju. Akibatnya, kedua korban terjatuh.
"Saat terjatuh, helm pengemudi motor terlepas, sehingga luka yang dialami cukup serius pada bagian kepala, karena membentur beton jalan," kata Heru dalam keterangan yang dikutip dari detikJateng.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban