Pemilu 2024 sudah di depan mata. Masa depan negara ada di tangan kita semua! Inilah #WaktunyaMilih
Suara kamu amat menentukan di pesta demokrasi. Untuk itu, partisipasimu haruslah berarti.
Yuk, mulai dengan menyadari penuh apa yang menjadi pilihanmu. Temukan informasi berkualitas, pelajari tata cara memilih, dan perhatikan rekam jejak setiap kandidat terhadap berbagai isu.
Bagi Anda yang berusia diatas 17 tahun. Selamat Anda bisa mencoblos. Jangan Golput ya
Kenali partai-partai yang bisa kamu pilih mendatang untuk memimpin Indonesia dan mewakili suaramu. Di bawah ini 24 daftar partai beserta ketua umum yang aktif menjabat dilansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai nomor urutnya.
Adapun setelah dua pemilu berturut-turut sebelumnya hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemilu tahun ini membuka kemungkinan terselenggaranya pemungutan suara dua putaran karena terdapat tiga peserta capres dan cawapres yaitu:
Pemilu 2024 nantinya jatuh pada hari Rabu, 14 Februari yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu tahun ini tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga sejumlah anggota legislatif di tingkat daerah hingga nasional. Berikut selengkapnya kertas suara yang mesti dikenali untuk pemungutan suara tanggal 14 Februari mendatang:
Amat penting, sepenting komitmen kamu ingin memperbaiki taraf hidupmu dan orang-orang yang kamu kasihi.
Entah harga beras dan gula yang ingin kamu beli, biaya pendidikan anakmu, bahkan fasilitas kesehatan yang bisa kamu jangkau ketika kamu tipes, semuanya tergantung dari bagaimana sebuah peraturan dibentuk, oleh para pemimpin negeri ini mendatang.
Peningkatan standar hidup tersebut bisa dicapai ketika kita memiliki akses untuk turut andil memperbaiki sistem. Sistem yang selama ini kita percayakan untuk dikelola oleh pemimpin nasional seperti presiden hingga daerah seperti kepala desa.
Oleh sebab itu, suaramu amat menentukan siapa yang memimpin Indonesia kelak, siapa yang mengatur hidup kita kelak. Mari jangan lewatkan kesempatan, siapkan pilihan dan melangkah ke TPS 14 Februari mendatang!
Surat Suara Sah
Sesuai PKPU No. 3/2019 Pasal 54, surat suara dinyatakan sah apabila:
Surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Sebelum mencoblos, pastikan kartu suaramu telah tercantum tanda tangan ketua KPPS di bagian depan
Tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. (pemilu presiden dan wakil presiden)
Tanda coblos terdapat pada nomor urut, gambar partai politik, atau nama calon anggota legislatif. (pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota)
Tanda coblos pada satu calon perseorangan. (pemilu anggota DPD)
Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon dinyatakan Sah.
Tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon dinyatakan sah
Tanda coblos tepat pada garis 1 kolom PasanganCalon yang nomor urut dinyatakan sah.
Selain itu, surat suara menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda coblosan pada surat suara, coblosan terdapat di bagian lain surat suara, surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
WNI di Luar Negeri
Langkah-Langkah
di TPS
Datang ke TPS sesuai DPT pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Kamu akan diminta oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyerahkan formulir pemberitahuan Model C-6 serta e-KTP. Petugas kemudian akan mencatat daftar hadirmu.
Kamu akan diminta menunggu hingga terdapat bilik yang kosong. Nantinya petugas akan memanggil dan memandumu sebelum ke bilik suara.
Petugas memberikan lima surat suara kepadamu, di antaranya yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Jika sudah lengkap, kamu bisa mulai mencoblos di bilik suara menggunakan paku yang disediakan. Lipat kembali dengan rapi surat suara yang sudah dicoblos.
Masukkan masing-masing surat suara sesuai kategorinya ke masing-masing kotak. Jangan sampai tertukar.
Terakhir, kamu bisa mencelupkan jari ke tinta yang disediakan petugas sebagai tanda kamu sudah menunaikan hak mencoblos. Kamu bisa meminta kembali e-KTP milikmu dan bisa meninggalkan TPS. Selamat menggunakan hak pilihmu!



