Pemilu 2024 sudah di depan mata. Masa depan negara ada di tangan kita semua! Inilah #WaktunyaMilih

Suara kamu amat menentukan di pesta demokrasi. Untuk itu, partisipasimu haruslah berarti.

GEN-Z
1995-2010
GEN-Y
1980-1994
GEN-X
1960-1979
BOOMERS
1940-1959

Yuk, mulai dengan menyadari penuh apa yang menjadi pilihanmu. Temukan informasi berkualitas, pelajari tata cara memilih, dan perhatikan rekam jejak setiap kandidat terhadap berbagai isu.

Undangan Pemilu 2024

Bagi Anda yang berusia diatas 17 tahun. Selamat Anda bisa mencoblos. Jangan Golput ya

Buka Amplop

Kenali partai-partai yang bisa kamu pilih mendatang untuk memimpin Indonesia dan mewakili suaramu. Di bawah ini 24 daftar partai beserta ketua umum yang aktif menjabat dilansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai nomor urutnya.

1
Muhaimin Iskandar
2
Prabowo Subianto
3
Megawati Soekarnoputri
4
Airlangga Hartarto
5
Surya Paloh
6
Said Iqbal
7
M Anis Matta
8
Ahmad Syaikhu
9
Anas Urbaningrum
10
M Oesman Sapta Odang (OSO)
11
Ahmad Ridha Sabana
12
Zulkifli Hasan
13
Yusril Ihza Mahendra
14
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
15
Kaesang Pangarep
16
Hary Tanoesoedibjo
17
Muhamad Mardiono
18
Irwandi Yusuf
19
Ahmad Tajuddin
20
Muhibbussabri A. Wahab
21
Malek Mahmud Al-haythar
22
Tu Bulqaini Tanjongan
23
Muhammad Nazar
24
Ridho Rahmadi

Adapun setelah dua pemilu berturut-turut sebelumnya hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemilu tahun ini membuka kemungkinan terselenggaranya pemungutan suara dua putaran karena terdapat tiga peserta capres dan cawapres yaitu:

01
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
02
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
03
Ganjar Pranowo
Mahfud Md

Pemilu 2024 nantinya jatuh pada hari Rabu, 14 Februari yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu tahun ini tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga sejumlah anggota legislatif di tingkat daerah hingga nasional. Berikut selengkapnya kertas suara yang mesti dikenali untuk pemungutan suara tanggal 14 Februari mendatang:

Presiden dan Wakil Presiden
Anggota DPR
Anggota DPD
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tahukah kamu seberapa penting untuk menggunakan hak suaramu saat Pemilu mendatang?

Amat penting, sepenting komitmen kamu ingin memperbaiki taraf hidupmu dan orang-orang yang kamu kasihi.

Entah harga beras dan gula yang ingin kamu beli, biaya pendidikan anakmu, bahkan fasilitas kesehatan yang bisa kamu jangkau ketika kamu tipes, semuanya tergantung dari bagaimana sebuah peraturan dibentuk, oleh para pemimpin negeri ini mendatang.

Peningkatan standar hidup tersebut bisa dicapai ketika kita memiliki akses untuk turut andil memperbaiki sistem. Sistem yang selama ini kita percayakan untuk dikelola oleh pemimpin nasional seperti presiden hingga daerah seperti kepala desa.

Oleh sebab itu, suaramu amat menentukan siapa yang memimpin Indonesia kelak, siapa yang mengatur hidup kita kelak. Mari jangan lewatkan kesempatan, siapkan pilihan dan melangkah ke TPS 14 Februari mendatang!

Surat Suara Sah

Sesuai PKPU No. 3/2019 Pasal 54, surat suara dinyatakan sah apabila:

Surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Sebelum mencoblos, pastikan kartu suaramu telah tercantum tanda tangan ketua KPPS di bagian depan

Tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. (pemilu presiden dan wakil presiden)

Tanda coblos terdapat pada nomor urut, gambar partai politik, atau nama calon anggota legislatif. (pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota)

Tanda coblos pada satu calon perseorangan. (pemilu anggota DPD)

Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon dinyatakan Sah.

Tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon dinyatakan sah

Tanda coblos tepat pada garis 1 kolom PasanganCalon yang nomor urut dinyatakan sah.


Selain itu, surat suara menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda coblosan pada surat suara, coblosan terdapat di bagian lain surat suara, surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Langkah-Langkah

di TPS

Penulis
Ani Mardatila
Alya Nurbaiti
Editor
Dieqy Hasbi Widhana
HTML5
Dedi Arief Wibisono
***Komentar***
SHARE