Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 13 Desember 2023Pasal penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden dan tanpa pemilu pertama kali muncul dalam rapat pembahasan draf RUU Daerah Khusus Jakarta pada awal Oktober 2023. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan tim penyusun RUU DKJ. Agendanya membahas setiap pasal RUU DKJ sebelum diresmikan DPR sebagai Prolegnas Prioritas 2023.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar Gubernur DKJ ditunjuk langsung oleh presiden. Dalihnya, supaya harmonisasi kebijakan Jakarta dengan pemerintah pusat tetap terjalin meski sudah tidak menjadi ibu kota.
“Saya jelaskan, nggak boleh, nggak memungkinkan. Secara konstitusi maupun teori tidak memungkinkan dan tidak ada praktiknya di dunia,” tutur anggota tim penyusun RUU DKJ Halilul Khairi kepada reporter detikX pada Ahad, 10 Desember 2023.
Usul tersebut ditolak Kemendagri. DPR kemudian menetapkan RUU DKJ sebagai Prolegnas Prioritas 2023 dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober. Sebelum diserahkan ke DPR, draf RUU DKJ kembali dibahas dalam rapat finalisasi di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober. Rapat itu juga dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, salah satunya Dirjen Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana.
Asep menuturkan rapat finalisasi ini sama sekali tidak membahas penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden. Fokus utama rapat hanya membahas pasal-pasal terkait konsep pembangunan Jakarta sebagai kota global dan pembentukan Dewan Kawasan Regional. Wacana penunjukan Gubernur DKJ oleh presiden sudah ditinggalkan, termasuk dalam draf final RUU DKJ yang akhirnya diserahkan Kemendagri ke DPR.
“Ketika saya ikut (rapat) itu, yang kemudian ada finalisasi dari kami, saya tidak pernah lihat ada pasal yang Mas tanyakan tadi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini kepada reporter detikX pada Senin, 11 Desember.
Draf final yang diserahkan Kemendagri itu diambil alih Badan Legislasi sebagai RUU inisiatif DPR. Dua anggota Baleg mengungkapkan pengambilalihan ini dilakukan lantaran batas waktu pengesahan RUU DKJ yang relatif singkat. Pembahasan RUU DKJ ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun setelah UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disahkan. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 41 Ayat 2 Keputusan Presiden 14/2023.

Ilustrasi rapat baleg DPR RI.
Foto : Dwi Rahmawati/detikcom
“Dibuatlah skema dititip melalui Badan Legislasi. Di Badan Legislasi itulah banyak pasal siluman,” tutur seorang anggota Baleg DPR yang enggan dibuka identitasnya melalui sambungan telepon kepada detikX pekan lalu.
RUU inisiatif DPR ini memangkas proses pengesahan lantaran tidak perlu lagi membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dari sembilan fraksi. Cukup DIM dari pemerintah.
RUU DKJ mulai dibahas DPR sejak 7 November 2023. Dalam sejumlah rapat di DPR, wacana Gubernur Jakarta ditunjuk presiden kembali muncul. Pertama, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah ahli pada Rabu, 8 November 2023. Di situ, Halilul Khairi, yang hadir sebagai ahli manajemen pemerintah, mendapatkan pertanyaan dari salah satu anggota Baleg soal dasar aturan yang memungkinkan pemilihan gubernur di daerah khusus ditunjuk presiden. Halilul tegas menyampaikan wacana itu tidak masuk akal dan bertentangan dengan konstitusi.
Sehari setelah pertemuan dengan ahli, wacana tersebut kembali muncul melalui usulan Ketua Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, Zainuddin. Haji Oding—sapaan akrab Zainuddin—membenarkan adanya usulan itu dari organisasinya. Dia mengklaim usulan tersebut merupakan permintaan dari para sesepuh Betawi. Para sesepuh ini juga meminta agar Gubernur atau Wakil Gubernur Jakarta nantinya bisa merepresentasikan masyarakat Betawi asli.
“Sekarang ini gubernur sampai wali kota/bupati nggak ada Betawi-nya,” kata kader Partai Golongan Karya ini kepada detikX pekan lalu.
Setelah pertemuan dengan Bamus Suku Betawi 1982, Panitia Kerja RUU DKJ mulai menggelar rapat-rapat tertutup untuk menyusun ulang draf RUU DKJ. Sumber detikX di DPR mengatakan, dalam proses penyusunan ini, perwakilan Pemprov DKI Jakarta sempat melobi anggota Panja DPR untuk menyisipkan pasal penunjukan gubernur oleh presiden. Atas lobi-lobi itu, usulan penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden pun disematkan dalam Pasal 10 draf RUU DKJ yang disusun Panja.
Cerita ini berupaya detikX mintakan konfirmasi kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Asisten Pemerintah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko melalui pesan singkat dan telepon. Namun, sampai tenggat naskah ini, keduanya belum menjawab. Heru juga enggan menjawab ketika ditanya wartawan terkait lobi-lobi Pemprov DKI Jakarta memasukkan Pasal 10 dalam pembuatan RUU DKJ di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. Heru hanya bilang belum membaca draf yang disusun DPR.
Baca Juga : Geger Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran

Ilustrasi situasi rapat paripurna DPR RI.
Foto : Agung Pambudhy/detikcom
“Saya belum baca. Ini banyak PR dari DPRD bacain raperda ini,” kata Heru.
Draf yang berisi Pasal 10 itu kemudian disodorkan kepada 80 anggota DPR dalam rapat tertutup Panja RUU DKJ pada Rabu, 29 November. Seorang anggota Panja yang hadir dalam rapat mengatakan semua perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat itu setuju Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Hanya tiga anggota Panja DPR dari Fraksi PPP yang tidak sepakat.
“Muncullah kompromi itu, kalau mau ditunjuk presiden, tetap harus ada demokratisasi di DPRD,” ungkap sumber ini kepada detikX.
Ketua Panja RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan soal rapat tertutup pada ujung November tersebut. Itu, kata Awiek, merupakan rapat akhir Panja RUU DKJ sebelum melaporkan hasil penyusunan draf ke rapat pleno Baleg untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ sebagai inisiatif DPR. Namun Awiek enggan mengatakan seperti apa sikap para peserta rapat terhadap draf RUU tersebut.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PPP Sy Anas Thahir membenarkan partainya memang menolak Pasal 10 RUU DKJ dalam sejumlah pembahasan di tingkat Panja dan pleno Baleg.
“Namun, karena anggota poksi PPP di Baleg hanya tiga orang, maka aspirasi yang kami sampaikan kalah dengan yang lainnya,” tulis Anas melalui pesan singkat.
Draf yang sudah disepakati dalam rapat akhir Panja ini dibawa ke rapat pleno Baleg pada Kamis, 4 November. Dalam rapat ini, delapan fraksi menyatakan menerima pembahasan RUU DKJ dilanjutkan sebagai RUU inisiatif DPR dan satu menolak. Delapan fraksi yang menerima dengan catatan adalah PPP, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PAN. Sedangkan yang menolak hanya PKS.
Baca Juga : Jualan Citra Jokowi, Mengusik Kandang Banteng
Belakangan, setelah mendapat respons negatif dari masyarakat, delapan partai yang setuju RUU DKJ dilanjutkan juga menyatakan menolak Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan kedaulatan rakyat harus menjadi dasar pemilihan Gubernur Jakarta. Anggota Baleg dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan tidak ada alasan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Selain itu, politikus PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan pemilihan Gubernur Jakarta harus dilakukan secara demokratis. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman bilang partainya bukan setuju Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, melainkan hanya setuju pembahasan RUU DKJ dilanjutkan. Lalu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan kadernya di DPR menolak klausul mekanisme Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut usulan penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden merupakan pemikiran primitif. Terakhir, politikus Partai Golkar Firman Soebagyo menuturkan muatan Pasal 10 RUU DKJ merupakan kemunduran demokrasi Indonesia.
“Reformasi kan menuntut bahwa hak masyarakat itu diberikan secara langsung untuk memilih secara langsung,” pungkas Firman kepada detikX.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Alya Nurbaiti, Rahmat Khairurizqi (magang), Abdurrobby Rahmadi (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban