Spotlight

Dituduh PKI, Harta Dirampas Negeri Sendiri

Mereka yang tak terafiliasi dengan PKI tapi menolak tunduk pada rezim otoriter Orde Baru tetap dirampas hak-haknya. Rumah pribadi dirampas, kewarganegaraan dicabut, bahkan dilarang berkomunikasi dengan keluarga.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 3 Oktober 2023

Nunik Siti Sukrisno masih ingat betul rasa manis mangga Indramayu yang tumbuh di halaman rumahnya yang luas di Menteng, Jakarta Pusat. Dulu keluarganya sering bermain di area kebun binatang yang terletak persis di depan gang. Kini kebun binatang itu telah dipindahkan ke daerah Ragunan dan digantikan oleh kompleks Taman Ismail Marzuki. Hanya kenangan yang masih membekas. Sebab, pada era Orde Baru, rezim Soeharto merampasnya.

“Tanah yang dirampas sama Soeharto itu 1.000 meter persegi, besar sekali,” kata Siti saat berbincang dengan reporter detikX.

Rumah yang ia huni bersama keluarganya itu memiliki tiga bangunan utama. Salah satu bangunan disewakan kepada para mahasiswa. Rumah tersebut dulu dibeli orang tuanya dari seorang perempuan Belanda pascakemerdekaan.

Ayah Siti adalah Sukrisno, salah satu pendiri dan pentolan Kantor Berita Antara. Atas prestasinya, Sukrisno diangkat menjadi Duta Besar Indonesia untuk Rumania pada 1961. Selanjutnya, pada 1964, ia dipindahtugaskan ke Vietnam oleh Presiden Sukarno. Saat meletus peristiwa G30S 1965, Sukrisno masih bertugas di Vietnam. Sedangkan keluarganya menetap di Tanah Air.

Potret keluarga Sukrisno.
Foto : Dok. Pribadi Siti Sukrisno

Di Indonesia, ketika peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu 1965 meletus, Siti masih berusia 12 tahun. Saat itu, militer mulai mengambil alih kekuasaan dan memburu mereka yang dianggap terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), Sukarno, maupun yang menolak kepemimpinan Soeharto. Kabar mengenai pembantaian di pelosok-pelosok kampung terhadap mereka yang dituduh PKI merembes hingga Jakarta dan sampai di telinga Siti yang masih beliau. Menyisakan trauma.

Karena situasinya waktu itu, karena kelihatannya militer itu sangat kejamlah, gitu ya. Nangkepin dan bunuhin orang-orang yang dianggap kiri gitu ya. Terus kami nggak tahu gimana caranya menghadapi situasi ini. Karena kita baru saja dari Rumania."

"Karena situasinya waktu itu, karena kelihatannya militer itu sangat kejamlah, gitu ya. Nangkepin dan bunuhin orang-orang yang dianggap kiri gitu ya. Terus kami nggak tahu gimana caranya menghadapi situasi ini. Karena kita baru saja dari Rumania," tuturnya.

Di tengah situasi tersebut, seorang jenderal TNI, kawan ayah Siti, memberi tahu bahwa mereka sekeluarga harus segera mengungsi ke luar negeri. Tersiar kabar, keluarga Siti akan menjadi target pembersihan yang dilakukan militer karena dianggap sebagai bagian dari pemerintahan Sukarno. Padahal ayah Siti tidak berafiliasi dengan PKI.

Pada 1966, akhirnya Siti bersama ibu dan saudara-saudaranya menyusul sang ayah ke Vietnam. Malang, tak lama setelah itu, Vietnam dilanda konflik dan perang. Siti akhirnya diungsikan ke China. Sedangkan ayahnya masih menetap di Vietnam.

Di Vietnam, ayah Siti sempat mengirim surat kepada Presiden Soeharto. Surat itu berisi permintaan dan saran dari Sukrisno untuk menghentikan pembantaian di luar hukum terhadap orang-orang yang dianggap berafiliasi dengan PKI. Menurut Sukrisno, jika dianggap bersalah, para anggota PKI bisa diseret ke pengadilan sebelum akhirnya menerima hukuman.

Surat itu ditanggapi dengan murka Soeharto. Melalui Menteri Luar Negeri saat itu, Adam Malik, Sukrisno diminta menghadap ke Jakarta untuk menerima ‘briefing’. Namun Sukrisno menolak panggilan tersebut. Ia tahu, jika datang ke Jakarta, sama saja dengan menyerahkan nyawa secara cuma-cuma. Ia pun beranjak ke China menyusul keluarganya. Sejak saat itu, paspor keluarga Sukrisno dicabut dan mereka dipaksa menanggalkan kewarganegaraan Indonesia. Baik Siti maupun ayahnya tak diperbolehkan menginjakkan kaki di Indonesia.

Pada 1980, Sukrisno beranjak ke Belanda karena situasi yang kian panas di China. Keluarga mendapat status eksil dan berhak atas perlindungan pemerintah Belanda. Walaupun demikian, Sukrisno menolak diberi paspor Belanda. Pada 1992, Siti, yang telah memperoleh paspor Belanda, menyempatkan diri ke Indonesia. Di Tanah Air, ia memperoleh kabar menyakitkan. Rumah pribadi keluarganya ternyata telah lama dirampas oleh pemerintah yang berkuasa saat itu.

Pada 5 Agustus 1966, Panglima Pangdam V Djajakarta sekaligus Penguasa Pelaksanaan Dwikora Daerah Djajakarta Raja (Pepelrada) Soetopo Yoeono mengeluarkan surat perintah penyitaan aset berupa rumah milik Sukrisno. Surat tersebut juga menjelaskan nantinya rumah itu akan ditempati oleh seorang perwira TNI bernama Letkol Suwandi. Saat perampasan terjadi, rumah yang terletak di Jalan Kebon Binatang I Nomor 3 itu (saat ini Jalan Cikini I Nomor 3) dihuni oleh kerabat Sukrisno bernama Agus. Rumah tersebut memang sengaja dititipkan kepada keluarga Agus agar tetap terawat selama ditinggal ke luar negeri.

"Bapak saya tidak terima, bapak saya bilang sama saya, 'Saya tidak rela, ini kan setengah mampus saya kerja buat rumah itu'. Rumahnya bekas rumahnya orang Belanda, saya lihat itu ya berkas-berkasnya," ujarnya.

Menurut penelusuran Siti, rumah tersebut sempat akan dijual oleh kesatuan militer. Namun, karena tidak laku, rumah tersebut dikelola oleh negara. Akhirnya, saat Ali Sadikin menjadi Gubernur DKI Jakarta, rumah di Cikini itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Hingga saat ini, rumah itu masih digunakan sebagai kantor Badan Penghubung Pemprov Bali di Jakarta.

Baik Siti maupun Sukrisno berkali-kali berusaha meminta kembali rumah mereka. Bahkan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sebelum menjadi presiden, sempat membantu upaya pengembalian rumah tersebut. Saat itu, Gus Dur membantu pemulihan aset beberapa eksil. Memang sejumlah eksil berhasil memperoleh kembali aset-asetnya. Namun tidak dengan keluarga Sukrisno. Sampai akhir hayatnya, ia tak pernah lagi menginjakkan kaki di rumah yang ia beli dengan susah payah tersebut.

Potret tampak depan kondisi terkini rumah Sukrisno yang digunakan sebagai kantor Penghubung Provinsi Bali di Jakarta, terletak di Jalan Cikini 2 Nomor 3, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto : Dok. Istimewa

"Terus terang saja ya, sebagai tamatan dokter Belanda, nggak butuh uang itu (aset rumah), uang saya sudah cukup banyak. Tapi saya ingat omongan bapak saya, mengatakan ini rumah didapat dengan susah payah. Bapak saya nggak rela rumah itu dirampas gitu aja. Jadi saya teruskan usahanya," ujarnya.

Demi mengembalikan rumah itu, Siti bersurat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi beberapa kali. Namun tak ada satu pun surat itu yang berbalas. Siti juga pernah menceritakan masalah tersebut ke Duta Besar Indonesia untuk Belanda I Gusti Agung Wesaka Puja. Menghadap Dubes, ia membawa berkas-berkas lengkap terkait rumah itu. Dubes tersebut pun menyanggupi untuk membantu Siti memperoleh kembali rumahnya. Namun hingga kini, tak ada kabar kelanjutan dari upaya itu.

Paling baru, pada Agustus 2023, Siti sempat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly di Belanda. Kepada keduanya, ia meminta agar dibantu agar rumahnya dapat kembali. Menurut Siti, Yasonna tidak menolak upaya itu. Ia hanya menyampaikan akan mencatat dan membicarakan perihal tersebut dengan Mahfud.

"Yasonna Laoly sudah tahu, dia bilang ya, ngomong akan dibicarakan dengan Mahfud Md. Itu dia ngomongdengan saya," jelasnya.

Keluarga Sukrisno bukan satu-satunya. Pada 1966, militer melakukan banyak perampasan aset para korban yang dibunuh, disiksa, diusir, atau dihilangkan secara paksa. Bahkan menurut Siti, rekan-rekan ayahnya yang beretnis Tionghoa juga diusir dan aset-asetnya dirampas. Pepelrada Jawa Barat pada 7 April 1966 bahkan mengeluarkan surat edaran untuk menutup sekolah-sekolah Tionghoa atau yang mereka sebut sebagai sekolah asing, walaupun sekolah-sekolah itu tak terkait sama sekali dengan peristiwa G30S.

Koordinator Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Zuliansyah, yang kini menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua, mengatakan terkait aset-aset tersebut memang perlu didiskusikan. Pemerintah menilai aset-aset itu perlu dipulihkan.

"Kalau dilihat sejarahnya, memang benar itu aset dia, itu bisa dikembalikan ke WNA tersebut tapi tidak dalam bentuk tanah milik," kata Zuliansyah ketika ditemui reporter detikX di kantor Dirjen HAM.

Ia menekankan fungsi Dirjen HAM adalah mendorong agar hak individu bisa dikembalikan dengan diberi layanan kewarganegaraan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

"Kalau sudah bersurat, nanti pasti kami lanjuti, dan kami lemparkan ke forum. Nanti kami pelajari dahulu dan kami diskusikan," ucapnya.

Lembar salinan surat pengosongan dan perampasan rumah pribadi Sukrisno oleh Papelrada, dokumentasi pribadi anak Sukrisno.
Foto : Dok. Istimewa

Terisolasi dari Jangkauan Keluarga

Soengkono masih sangat muda saat melanjutkan pendidikan tinggi ke Uni Soviet. Walaupun berasal dari keluarga biasa, prestasi akademiknya membuat Soengkono dapat mengikuti tes seleksi beasiswa yang digelar pemerintah saat itu. Ia lolos dan akhirnya mengambil jurusan teknik mesin di Soviet. Program beasiswa tersebut dipersiapkan untuk mencetak banyak cendekiawan dan ahli-ahli di bidangnya yang akan membantu program pembangunan. Bersama Soengkono, ada sekitar tiga puluh orang yang saat itu diberangkatkan ke luar negeri sebagai mahasiswa ikatan dinas.

"Pesan dari Menteri Pendidikan dulu, Pak Insinyur Toyib, menekankan sekali, ‘Kalau kalian sudah selesai belajar, cepat pulang, kami tunggu kalian, kami kirim kalian untuk menimba pengetahuan di negeri-negeri sahabat yang lebih maju dari kita. Nah, kalian pulang kita harus membangun negeri kita yang kaya raya, tapi negeri kita belum maju’. Lah, setelah saya tamat, kok saya tidak boleh pulang," kata Soengkono saat berbincang dengan reporter detikX.

Pada pertengahan 1966, paspor dan kewarganegaraan Soengkono dinyatakan tidak berlaku atau dicabut oleh KBRI. Menurutnya, upaya itu dilakukan oleh militer yang berkuasa. Padahal ia dan keluarganya tak pernah terafiliasi dengan PKI. Hanya kebetulan Soengkono menimba ilmu di Soviet karena diberangkatkan oleh negara. Di sisi lain, Soengkono tetap melanjutkan pendidikan meski paspornya dicabut.

Saat tamat menempuh pendidikan pada 1967, Soengkono tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia. Ia juga tidak bisa menjalin komunikasi dengan keluarganya di Binjai, Sumatera Utara. Ada desas-desus kuat bahwa surat dari para eksil disebut justru akan membahayakan keluarga di rumah. Jika menerima surat dari eksil, keluarga bersangkutan akan langsung dicap sebagai bagian dari mereka yang harus dimusnahkan.

Di luar negeri, hidup Soengkono terombang-ambing. Ia harus berpindah tempat dan negara beberapa kali demi keamanan.

"Dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negeri ke negeri lain untuk saya betul-betul merasa lebih tenteram, lebih aman di situ. Tapi namanya di negeri orang, belum tentu betul-betul sesuai harapan saya. Akhirnya tahun 1981, saya sampai ke negeri Belanda. Sampai saat ini saya tetap tinggal di negeri Belanda," ujarnya.

Akhirnya, setelah mendapat paspor Belanda, pada 1995 Soengkono baru bisa pulang barang sejenak ke Indonesia. Sayangnya, saat sampai di kampung, Soengkono hanya bisa menabur air mata dan bunga di kubur orang tuanya. Ibu dan ayah Soengkono meninggal dunia sembari menahan rindu terhadap anaknya yang tak bisa pulang selama puluhan tahun.

"Paman saya ada yang turut jadi korban juga, dia hilang tak tahu rimbanya, mati tak ada kuburnya. Mbakyu saya cerita, bagaimana penderitaan batin ibu saya karena saya nggak pulang. Dia itu sering menangis kalau ia ingat saya dan sembari berujar, 'Saya nggak akan bisa ketemu lagi sama Soengkono’," ucapnya.

Soengkono turut hadir saat Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly datang ke Belanda bulan lalu menemui para eksil. Namun, menurutnya, pertemuan itu berjalan kurang maksimal. Ia menggambarkan dua menteri itu datang selayaknya pedagang menjajakan barang.

"Karena kami tidak diberi waktu untuk berdialog, kami hanya setelah mereka menguraikan tugasnya. Kedatangannya kemudian memberikan waktu kepada kami hanya dua orang eksil yang bicara," ucapnya. 

Soengkono mengatakan yang dilakukan oleh menko pemerintah saat ini hanyalah pengakuan adanya pelanggaran HAM berat. Namun belum ada penyelesaian tuntas dan substansial. Menurutnya, pemerintah Indonesia harus belajar banyak dari Jerman, yang terbuka mengungkap sejarah kelam dan kejahatan masa lalu.

Nasib pedih juga dialami oleh Sri Tunruang. Sri, yang berasal dari Lasem, merupakan salah satu eksil yang pernah menimba ilmu di jurusan ekonomi perusahaan di Hungaria. Saat peristiwa 65 meletus, Sri dan rekan-rekannya dipaksa menandatangani pernyataan yang mengutuk dan menolak Sukarno sebagai bapak revolusi. Lalu mereka diminta menandatangani pernyataan setia dengan rezim militer Soeharto. Sri dan rekan-rekannya menolak.

Penolakan itu membuat bantuan pendanaan dari pemerintah Indonesia dihentikan. Tak hanya itu, paspor dan kewarganegaraannya juga dicabut. Alhasil, Sri tak bisa pulang ke Tanah Air. 

Surat-surat yang dikirim Sri ke Indonesia maupun sebaliknya diberedel oleh pemerintah. Surat-surat itu dibuka di tengah jalan dan tak pernah sampai ke yang bersangkutan. Akhirnya Sri terpaksa hidup di luar negeri dengan segala keterbatasan. Sekitar delapan tahun Sri tak bisa berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia.

Setelah dari Hungaria, Sri pindah ke Jerman. Dengan bekal pendidikan yang ia miliki, Sri mampu bekerja di sebuah perusahaan di Jerman. Walaupun begitu, cinta Sri pada Tanah Air tak luntur. Di Aachen, Jerman, Sri bersama eksil lainnya mengajar dan mengenalkan budaya Indonesia. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi sosial. Sri beberapa kali ditugaskan ke Indonesia untuk melakukan kerja-kerja sosial dan kemanusiaan.

"Kami punya desa binaan di Aceh, kami bantu waktu terjadi tsunami," ujar Sri kepada reporter detikX.

Di sisi lain, tak jarang Sri dipersulit oleh Imigrasi saat mengurus izin tinggal. Ia menjadi tak leluasa di tanah airnya sendiri.

"Saya ini pesek, ireng, di kampungku sendiri kayak ilegal tanpa paspor, tanpa visa. Dulu malah mesti pakai jaminan," tuturnya.

Menurut Sri, walaupun saat ini sudah ada multiple entry visa dan ia bisa lebih leluasa ke Indonesia, ini semata-mata baru sedikit dari sekian banyak hak eksil yang dirampas oleh negara. 

"Ini baru sedikit hak yang dibalikin, baru hak masuk lho. Nih, ibaratnya orang nih sekarang saya boleh masuk ke rumah, nggak usah bayar satpam. Ya, saya nggak usah nyogok kanan, nyogok kiri, ya, pintu itu sudah terbuka saya bisa masuk, saya juga kepingin bahwa saya nanti di rumah itu, saya bisa masak, ya, artinya saya bisa kerja, dan saya bisa mengurusi orang tua saya," ucapnya.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE