Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 2 Oktober 2023Tom Iljas adalah satu dari ratusan pelajar Mahasiswa Ikatan Dinas Indonesia pada kepemimpinan Presiden Sukarno yang tak bisa kembali ke Indonesia. Dia korban meletusnya peristiwa pembunuhan massal 1965, yang disebut John Roosa sebagai kudeta merangkak Soeharto. Efeknya, paspor Tom ditahan dan hak kewarganegaraannya dirampas negara tanpa alasan yang jelas.
“Bayangkan, itu dicabut semena-mena kewarganegaraan oleh Soeharto, itu sakit hatinya bukan main,” ungkap Tom kepada reporter detikX melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 September 2023.
Sebelumnya, Tom tak pernah bermimpi bisa mengenyam pendidikan tinggi di luar negeri. Keluarganya hidup dalam kesederhanaan. Ayahnya seorang petani. Ibunya menjual kue dari warung ke warung untuk menghidupi dirinya dan sembilan saudaranya.
Tinggal di perkampungan Salido, Sumatera Barat, masa muda Tom dihabiskan dengan fokus belajar, membantu ayahnya berladang, juga menjualkan kue hasil buatan ibunya. Tom juga pernah aktif melawan pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia. Belakangan, inilah yang memuluskannya terpilih menjadi mahasiswa ikatan dinas yang diutus ke luar negeri.
Baca Juga : Dituduh PKI, Harta Dirampas Negeri Sendiri

Bersama mahasiswa Vietnam dan Sri Lanka, Institut Mekanisasi Pertanian, Peking. (Tom di barisan depan nomor 6 dari kiri).
Foto : Doc. Pribadi Tom Iljas
Tom lulus SMA pada 1958. Dua tahun setelahnya, ia mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan di China sebagai mahasiswa Peking Institute of Agricultural Mechanization. Sejak sekolah, ia memang tertarik pada dunia pertanian karena kerap membaca koleksi bahan bacaan ayahnya.
Sebenarnya itu sambil menunggu kalau ada penyelesaian di sana, oleh Bung Karno, tapi beliau sendiri juga ditahan. Jadi kemungkinan pulang dalam waktu dekat tidak ada. Saya pun keluar dari Tiongkok.”
“Ayah saya itu langganan dapat kiriman majalah bergambar dari RRC yang isinya bagaimana pertanian berlangsung di Tiongkok dengan mesin-mesin. Semuanya dikerjakan dengan mesin, itu sangat menginspirasi saya. Setelah itu, saya mantap (memilih) jurusan itu,” ungkap Tom.
Sayangnya, hanya tinggal beberapa bulan sebelum Tom pulang setelah menyelesaikan pendidikan dan lulus sebagai insinyur pertanian, paspornya malah ditahan di KBRI Beijing. Saat itu peristiwa Gerakan 30 September 1965 meletus. Mulanya Tom tak mengetahui pasti apa yang terjadi.
“Saya diberi surat-surat, paspor saya ditahan. Ditahan nggak ada alasan,” ujar Tom.
Alih-alih diberi perpanjangan paspor, Tom malah ditawari tiket kepulangan langsung menuju Jakarta. Kala itu pihak imigrasi mengatakan tenaga Tom amat mendesak dibutuhkan di Indonesia.
Tom sempat meminta izin memperpanjang masa studinya selama enam bulan untuk melakukan riset mesin pertanian. Dia berharap bisa membawa cetak biru mesin penanam padi yang bisa ia rancang di Indonesia. Namun permohonannya ditolak hingga dua kali. Tom kian bingung apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia.
Pada akhirnya ia tahu, teman-temannya yang sudah pulang ke Indonesia terlebih dahulu hilang tak diketahui rimbanya. Di sisi lain, melalui mantan Dubes China kala itu, Djawoto, Tom mengetahui kebenarannya.
Pada November 1965, Tom menerima surat dari kakak perempuannya yang juga seorang mahasiswa ikatan dinas dan belajar di Moskow. Melalui surat itu, Tom mendapat kabar ayahnya telah dieksekusi karena dituding bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Ayahnya dibunuh tanpa diadili dan tak ada bukti berkaitan dengan PKI.
Situasi yang semakin jelas itu menjadi gambaran begitu tidak amannya jika ia pulang. Selanjutnya, Tom pun hidup dengan bantuan pemerintah China selama tujuh tahun lamanya. Namun banyak aturan yang mesti ia patuhi, salah satunya dilarang bekerja dan pergi tanpa didampingi.
“Sebenarnya itu sambil menunggu kalau ada penyelesaian di sana, oleh Bung Karno, tapi beliau sendiri juga ditahan. Jadi kemungkinan pulang dalam waktu dekat tidak ada. Saya pun keluar dari Tiongkok,” ujarnya.
Pada 1972, ia memutuskan pindah ke Swedia setelah berhasil memperoleh exit permit. Tom pun bekerja di sebuah perusahaan transportasi terkemuka dunia. Pekerjaan yang ia peroleh itu begitu mudah dijalani. Sebab, Tom merupakan seorang insinyur yang mahir ihwal mesin diesel yang diajarkan ketika kuliah. Ia didapuk sebagai manajer produksi dan pernah menjadi guru untuk mengajar karyawan di perusahaannya.
“Cita-cita meyumbangkan kemampuan diri untuk pertanian di Indonesia itu gagal total, tidak tercapai. Akhirnya yang menikmati itu Swedia. Mereka menerima saya sebagai insinyur yang sudah jadi tanpa keluar uang satu sen pun untuk menyekolahkan,” sesal Tom.
Usianya kini yang sudah menginjak 85 tahun. Jumlah rekan-rekannya sesama eksil ‘65 di Swedia semakin menyusut.
“Dulu sampai 50 orang yang saya tahu. Sekarang ini nggak sampai 20. Yang lainnya sudah meninggal. Karena usia, sakit, meninggal di sini,” tuturnya.
Tom dan rekan-rekannya memendam rasa cinta yang dalam terhadap Indonesia. Rekan-rekannya yang di pengujung usia senja minta disemayamkan di tanah kelahirannya. Sayangnya, tak semua yang berkeinginan demikian bisa terwujud.
Tom bercerita, salah seorang eksil ‘65 yang berasal dari Pariaman, Sumatera Barat, bahkan tak pernah bisa pulang ke Indonesia sejak peristiwa 1965. Kondisi kesehatannya tak memungkinkan melakukan perjalanan jauh meski situasi sudah lebih aman setelah rezim Soeharto runtuh.

Bersama masyarakat Indonesia di KBRI Stockholm, dalam rangka merayakan hari kemerdekaan. (Tom paling kanan di barisan belakang).
Foto : Doc. Pribadi Tom Iljas
“Sehingga, dalam wasiat dia itu, dia minta jenazahnya dikremasi. Kemudian untuk ditebar abunya ke laut. Pikirnya, pelan-pelan (abunya) akan sampai ke Pariaman sana,” kenang Tom.
Sedangkan Tom sempat beberapa kali berhasil pulang ke Indonesia, tapi mesti ia bayar dengan menjadikan dirinya warga negara Swedia guna memperoleh paspor.
Ketidakadilan peristiwa 1965 meninggalkan hantu-hantu yang sekali lagi mengusir Tom secara semena-mena dari tanah kelahirannya. Pada 2015, ketika datang ke Indonesia untuk berziarah ke makam sang ayah, Tom dicekal dan dideportasi ke Swedia dengan tudingan membangkitkan komunisme. Padahal, hingga kini, Tom tak pernah melakukan tindak kejahatan.
“Ya, itu saya dikejar hanya karena saya ingin ziarah ke makam orang tua. Itu keputusannya saya dicekal, dideportasi, saya diantar oleh polisi dari Padang ke Imigrasi, dicekal tidak boleh pulang (ke Indonesia) selama enam bulan,” ungkap Tom.
Sementara itu, Koordinator Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Zuliansyah, yang kini menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua, menyayangkan pencekalan yang pernah terjadi pada Tom Iljas. Menurutnya, saat itu kebijakan untuk para eksil belum teramat jelas seperti sekarang.
“Kan Imigrasi tidak mungkin melakukan tindakan tanpa dasar. Saya tidak tahu dasarnya apa sehingga masuk daftar cekal. Mungkin pada saat itu orang ini masuk daftar cekal, pada waktu itu ya. Tapi kan sekarang kan mudah saja, dia sebagai korban. Dijamin, dengan yang sekarang ini, tidak akan dicekal,” kata Zuliansyah ketika ditemui reporter detikX di kantor Dirjen HAM.
Selama beberapa rezim, Tom aktif berdialog dengan perwakilan pemerintah. Dia turut menuntut pemberian keadilan kepada para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965. Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, ia berdialog dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin membahas tentang paspor Indonesia.
Tom menuturkan Hamid tampak setuju mengenai pengurusan paspor para eksil ‘65. Namun, ia menegaskan, itu saja tak cukup.
“Saya bilang nggak segampang itu. Urusan paspor itu urusan administrasi. Yang penting lagi, masalah kenapa kami dicabut kewarganegaraannya itu karena ada masalah politik di situ. Jadi ada kesalahan pemerintah waktu itu. Jadi, tanpa mengungkapkan kesalahan ini, saya kira tidak ada yang benar-benar selesai,” kata Tom.
Sayangnya, setelah itu menurut Tom, tak ada langkah baru yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Senada, eksil ‘65 lainnya, Sri Tunruang, kini tengah berjuang meminta pemerintah untuk mengungkap kebenaran. Tujuannya, agar para korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965 tidak lagi hidup dalam stigma dan disalahpahami terus-menerus.
Perempuan yang kini tinggal di Aachen, Jerman, tersebut aktif berdiskusi dengan korban sesama eksil untuk menuntut permintamaafan dari pemerintah Indonesia. Ia turut membantu menyelenggarakan International People’s Tribunal 1965, yang merupakan bentuk pengadilan di kalangan internasional untuk pelanggaran HAM berat.
“Selama (peristiwa 1965) itu tidak diungkap, itu selalu akan begitu bangsa kita. Itu kalau orang Jerman bilang, itu akan menjadi tali yang selalu mengikat kaki bangsa, sehingga susah mau jalan. Jalan sih jalan, tapi ada bebannya,” jelas Sri saat berbincang dengan reporter detikX.
Tom dan Sri menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965. Kewarganegaraan mereka dicabut begitu saja karena dianggap menjadi bagian dari PKI. Rezim Orde Baru menyebarkan propaganda bahwa dalang dari pertumpahan darah peristiwa 1965 adalah kelompok PKI.
Menurut hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa 1965 tersebut juga menyebabkan 500 ribu hingga 3 juta orang meninggal dunia. Banyak orang dituduh dan dibunuh tanpa pengadilan karena dianggap sebagai bagian dari PKI. Dalam laporan tersebut juga disimpulkan bahwa konflik horizontal yang terjadi tidak muncul begitu saja, tapi juga dipicu dari atas, yang dikendalikan Soeharto.
Jane Rosalina Rumpia dari Divisi Pengawasan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuturkan tidak cukup hanya mengakui atau memberikan pemulihan non-yudisial seperti sekarang. Harus ada pelurusan sejarah untuk menghilangkan stigma itu supaya tidak terjadi pencekalan serupa.
“Eksil seharusnya mendapatkan pengungkapan kebenaran, rehabilitasi, dipulihkan nama baiknya, diungkapkan melalui pelurusan sejarah. Supaya trauma yang dulu pernah terjadi di negara kita pada jutaan orang tidak lagi terjadi dan terulang di masa yang akan datang,” ujar Jane.
Pemerintah melalui Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berupaya melakukan pemulihan untuk para korban pelanggaran HAM berat, tak terkecuali korban peristiwa 1965. Upaya non-yudisial ini ditempuh setelah upaya yudisial tak kunjung ada titik temu antara pihak Komnas HAM dan Kejaksaan RI terkait Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Saling lempar penanganan pun masih terjadi hingga hari ini.
“Jadi penyelesaian kasus melalui yudisial masih terhambat, masih proses,” kata Zuliansyah.
Hasil rekomendasi dari Tim PPHAM tersebut kemudian melahirkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Para eksil ‘65 kemudian memperoleh hak-hak pemulihannya dengan diberi layanan kewarganegaraan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Tugas Kemenkumham berdasarkan inpres itu menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM diinstruksikan oleh Presiden untuk memberikan prioritas layanan kewarganegaraan bagi korban pelanggaran HAM berat di luar negeri,” jelas Zuliansyah.
Adapun layanan kewarganegaraan tersebut mencakup pemberian visa gratis selama lima tahun, izin tinggal sementara selama enam tahun, hingga pengurusan kewarganegaraan Indonesia bagi yang berminat.
“Kalau mereka mau menjadi WNI, pasti dibantu. Tapi harus tinggal dulu di Indonesia, prosesnya melalui visa itu,” tandas Zuliansyah.
Reporter: Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban