Spotlight

Marak Lapak Jual Beli Video Kekerasan Seksual

Para pelaku menyebarkan konten intim dan seksual nonkonsensual tidak hanya untuk balas dendam dan memanipulasi korban. Namun juga untuk diperjualbelikan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 4 Juli 2023

Alwi Husen Maolana, pelaku yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang, tidak hanya memperkosa dan menganiaya korban. Dia juga diduga kuat menyebarkan video dan foto korbannya ke media sosial. Tindakan itu mulanya berupa ancaman yang bertujuan mengeksploitasi korban secara ekonomi dan seksual.

Alwi kerap mengancam memviralkan rekaman video itu ke TikTok dan Instagram. Ia mengirimkan video tersebut melalui pesan pribadi ke sejumlah akun yang memiliki banyak pengikut dan memiliki kaitan dengan korban. Setelah itu, Alwi membagikan tangkapan layar dari pesan-pesan itu kepada korban sebagai bukti bahwa video telah disebarkan. Tindakan itu Alwi lakukan untuk memaksa korban agar menuruti semua kemauannya.

"Gue stitch video lo sampe viral," ancam Alwi kepada korban melalui sebuah pesan singkat kepada korban.

Alwi juga diduga membuat lebih dari sepuluh akun Instagram untuk melancarkan aksinya. Akun-akun itu bahkan diberi nama berdasarkan identitas korban. Selain pesan pribadi, Alwi juga menyebarkan video tersebut melalui sebuah unggahan di Instagram disertai tagging ke akun-akun yang cukup terkenal di daerahnya.

Ilustrasi tindakan memanipulasi korban.
Foto : Luthfy Syahban/detikcom

Iman Zanatul Haeri, kakak korban, menuturkan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai barang alat bukti terkait berbagai tindakan Alwi tersebut, di antaranya berupa chat, voice note, dan video call.

Ancaman itu dimulai sejak pertama kali (korban) diperkosa (disertai dengan ancaman dan kekerasan fisik). Jadi pertama kali diperkosa itu di rumah pelaku juga, pelaku langsung memvideokannya (dalam kondisi korban tidak menyadarinya)."

"Ancaman itu dimulai sejak pertama kali (korban) diperkosa (disertai dengan ancaman dan kekerasan fisik). Jadi pertama kali diperkosa itu di rumah pelaku juga, pelaku langsung memvideokannya (dalam kondisi korban tidak menyadarinya)," ujar Iman kepada reporter detikX.

Hingga naskah liputan mendalam ini ditayangkan, detikX belum bisa mengakses keterangan Alwi maupun pengacaranya. Kami sudah berupaya mencarinya melalui kejaksaan. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, hingga kini, Alwi tak memiliki kuasa hukum dan tengah mendekam di sel tahanan.

Kejadian serupa dialami oleh Harun, bukan nama sebenarnya, seorang mahasiswa yang tinggal di Jabodetabek. Pria 21 tahun itu diancam dan diperas oleh seseorang yang ia kenal di media sosial. Pelaku mengancam akan membagikan foto dan konten seksual Harun ke berbagai media sosial.

Bukan isapan jempol belaka, pelaku kemudian langsung membagikan konten seksual itu ke beberapa akun media sosial rekan-rekan korban. Mengetahui itu, Harun langsung panik. Setelahnya, pelaku menghubunginya dan meminta uang Rp 600 ribu sebagai syarat agar konten seksual tersebut tidak terus disebarkan.

Permintaan itu sempat akan dipenuhi oleh Harun. Namun niat itu ia urungkan karena mengetahui rekening bank digital yang diserahkan pelaku atas nama orang lain. Di sisi lain, pelaku masih terus mengirim ancaman dan teror, baik melalui aplikasi pesan singkat maupun telepon.

"Dia tetap nelepon-neleponin saya. Pokoknya neror saya. Dia nge-chat segala macem gitu dengan kata-kata kasar juga," ucap Harun kepada reporter detikX.

Di beberapa kasus, selain balas dendam, penyebaran konten intim nonkonsensual terkadang juga didasarkan pada motif ekonomi. Konten-konten itu tidak hanya disebarluaskan, tetapi juga pada akhirnya diperjualbelikan oleh pelaku atau orang lain yang memiliki akses terhadap video atau foto yang sudah telanjur tersebar.

detikX melakukan penelusuran ke sejumlah akun di platform media sosial Twitter yang mengaku menyediakan konten-konten porno berbasis koleksi pribadi. Platform Twitter hanya digunakan sebagai medium awal untuk menarik pelanggan. Saat pelanggan tertarik, ia akan diarahkan ke platform Telegram.

Salah satu penyedia yang detikX temukan memiliki lima channel di Telegram. Channel pertama berfungsi sebagai tempat untuk berbagi informasi dan forum obrolan antara penyedia serta para pelanggan. Di situ, penyedia juga memasarkan konten-kontennya. Biasanya para penyedia akan mengirim sejumlah bukti transfer dan tangkapan layar percakapan sebagai testimoni dari para pelanggan yang sudah membeli akses ke konten-konten tersebut.

Selain itu, secara berkala penyedia akan menginformasikan ada ‘barang baru’ yang ia dapatkan. Biasanya konten baru akan dipromosikan dengan menyertakan foto atau cuplikan video disertai tangkapan layar akun media sosial korban yang berada di dalam konten tersebut. 

Bahkan para penyedia juga mengirimkan sejumlah tangkapan layar obrolan dengan orang-orang yang ingin menjual konten yang ia miliki. Hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa konten itu asli dan merupakan kolpri—istilah dalam forum untuk menyingkat koleksi pribadi. Konten ilegal itu mereka dapat dari mantan pacar, mantan istri, atau bahkan didapat dengan merekam secara sembunyi-sembunyi.

Di channel kedua, disebut sebagai forum dewasa VVIP, berisi ribuan konten seksual. Beberapa konten bahkan diberi label nama, merujuk pada nama korban. Hampir setiap hari penyedia mengunggah konten-konten baru. Terdapat lebih dari 800 pelanggan di kanal tersebut.

Ilustrasi penanganan hukum.
Foto : Luthfy Syahban/detikcom

Untuk dapat masuk dan mengakses kanal tersebut, pelanggan dikenai biaya Rp 50 -100 ribu. Namun hanya bisa menonton secara streaming, tidak dapat melakukan tangkapan layar maupun mengunduhnya. Jika ingin bisa mengunduh konten, pelanggan dikenai biaya tambahan Rp 50-100 ribu dan harus masuk ke dua saluran lainnya.

Selain itu, pelanggan yang enggan membayar dengan uang dapat melakukan barter koleksi konten ilegal yang ia miliki. Konten itu dapat ditukarkan dengan akses tak terbatas terhadap ribuan konten yang sudah ada di dalam saluran VVIP.

Di sisi lain, pengelola kanal bersedia membeli konten dari berbagai pihak. Harga yang dipatok beragam. Mulai puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Harga ditentukan oleh kualitas video, kejelasan muka atau wajah korban dalam konten itu, durasi, dan kepemilikan akun media sosial. Jika korban, yang sebagian besar perempuan, dalam konten itu memiliki media sosial yang aktif, nilai jualnya akan lebih mahal.

Motif ekonomi bukan menjadi alasan utama. Mayoritas para penjual konten kolpri, dalam percakapan dengan pengelola kanal, mengaku ingin menjual konten milik mantan kekasihnya karena sakit hati dan ingin membalas dendam. Sementara itu, para perempuan dalam konten tersebut yang menjadi korban memiliki rentang usia beragam. Mulai kisaran belasan tahun hingga perempuan berumur 40-an tahun. Bahkan pengelola berjanji akan segera membuat saluran khusus yang berisi konten intim anak-anak di bawah umur.

Penelusuran detikX tersebut selaras dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Laporan tahunan mereka pada 2022 menunjukkan ada 49 aduan kasus penyebaran konten intim tanpa konsensual. Adapun dari keseluruhan aduan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), mayoritas pelaku adalah mantan pacar atau pasangan korban. Ada 182 kasus yang pelakunya merupakan mantan pacar korban.

Di sisi lain, detikX juga melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap para korban yang kontennya diperjualbelikan di channel Telegram tersebut. Salah satu korban yang terkonfirmasi dan dijangkau oleh detikX mulanya bersedia berbagi cerita dan diwawancarai. Video ilegal intim berisi korban sengaja disebar oleh mantan pacarnya dan kemudian dijual di berbagai platform, termasuk Telegram. Namun, karena mempertimbangkan keamanan dan kondisi korban, akhirnya proses wawancara dibatalkan.

Konselor Hukum dari Rifka Annisa Women's Crisis Center, Nurul Kurniati, mengatakan pihaknya beberapa kali menerima aduan terkait KBGO. Setidaknya lima kasus bisa dibawa hingga proses persidangan. 

Dari sekian kasus KGBO, juga terdapat kasus penyebaran dan penjualan konten intim nonkonsensual. Di kasus itu pelaku merupakan mantan suami korban. Pelaku secara diam-diam merekam hubungan seksual mereka saat masih dalam status pernikahan. Setelah bercerai, pelaku menjual video-video tersebut ke sejumlah platform dengan harga sekitar Rp 1 juta.

"Iya, Rp 1 juta lebih, ya. Itu pembayaran melalui online juga," kata Nurul kepada reporter detikX.

Menurut Nurul, penanganan kasus serupa kadang terkendala oleh aparat penegak hukum yang tidak paham dan tidak punya perspektif baik terhadap korban. Kepolisian sering kali justru tidak menindaklanjuti dengan alasan belum ada aturan turunan. Selain itu, unit siber hanya terbatas di polda dan tidak semua polres memiliki unit siber sendiri. Hal ini juga menjadikan kendala sehingga penanganan menumpuk di polda.

"Sering kali di polda itu penyidiknya banyak laki-laki. Itu menjadi kendala sendiri untuk korban yang tidak didampingi oleh lembaga pelayanan pengadaan lainnya. Itu kami selalu menyampaikan untuk menjaga kerahasiaan. Artinya, jangan sampai kemudian ini di institusi polda ini, di mana cyber crime itu, ketika penyimpanan bukti itu tidak dikelola dengan baik, itu bisa juga menyebar," ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengaku pihaknya juga pernah menangani sejumlah aduan kasus penyebaran dan penjualan konten intim nonkonsensual. Namun, dalam kasus seperti itu, korban sering kali juga disalahkan. Salah satu kasus yang ditangani Komnas adalah penjualan konten intim seorang perempuan asal Jawa Barat oleh suaminya sendiri.

Anehnya, saat itu korban justru terkena sanksi pidana karena dianggap melanggar UU Pornografi. Padahal Komnas Perempuan sebagai pendamping korban telah menolak penggunaan delik tersebut. Hal itu karena korban selama ini menjadi objek eksploitasi dari suaminya dan merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.

"Pada tingkatan kebijakan, kami sedang mengupayakan agar korban penyebaran konten intim nonkonsensual tidak dikenai tindak pidana lain, termasuk penerapan UU Pornografi," kata Siti kepada reporter detikX.

Menurut Siti, ada beberapa tantangan terkait penanganan penyebaran konten intim nonkonsensual di platform digital. Tersebarnya konten turut memperburuk dampak kekerasan seksual yang dialami korban. Terlebih penyebaran itu sangat cepat dan sulit dibendung, lalu meninggalkan jejak digital yang permanen. Hal itu diperparah oleh banyaknya aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif gender dan korban. Di sisi lain, UU ITE yang kerap digunakan dalam kasus seperti ini belum memiliki perangkat pelindung dan jaminan hak-hak korban.

Karena itu, menurut Siti, untuk memberikan kepastian hukum, Komnas Perempuan mengusulkan ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan dimuatnya jaminan hak-hak korban. Hak-hak yang dimaksud adalah hak atas perlindungan identitas, hak atas pendampingan, hak atas pemulihan, hak atas restitusi, dan hak penghapusan jejak digital.

Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan, Siti Mazumah, mengatakan kepolisian sebenarnya mampu menghambat dan menghentikan penyebaran konten ilegal. Namun tidak semua kantor kepolisian memiliki teknologi dan kemampuan digital forensik yang memadai. Kepolisian juga dituntut tidak hanya melakukan tindakan take down konten. Namun juga mencari dan menindak pelaku secara serius.

Selain itu, menurut Zuma, sapaan akrab Siti Mazumah, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga cenderung lambat dalam menanggapi aduan tersebarnya konten intim nonkonsensual. Kondisi itu membuat para pendamping biasanya langsung menghubungi pengelola platform tempat konten tersebut tersebar.

Zuma menuturkan, jika konten yang tersebar merupakan anak di bawah umur, platform relatif cepat menanggapi dan melakukan take down segera. Adapun jika konten berisi orang dewasa, proses pengajuan take down sedikit berbelit.

"Kalau sudah dewasa korbannya, ini harus butuh lebih effort lagi. (Dijelaskan) bahwa ini merugikan korban, ini melanggar hukum di Indonesia. Jadi kita harus benar-benar menjelaskan kepada mereka bahwa ini penyebaran konten intim yang tidak dikehendaki oleh korban," ucapnya kepada reporter detikX.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE