Spotlight

Hidup di Bawah Ancaman Video Pemerkosaan

Alwi diduga memeras, menganiaya, dan merekam video tindakannya memperkosa korban. Selama dua tahun ia mengontrol korban dengan menyebarkan video tersebut kepada rekan hingga keluarga korban.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 3 Juli 2023

Badannya lemas dan kakinya gemetar. Dengan kondisi tubuh begitu, pagi itu, Selasa, 6 Juni 2023, Rita tetap harus ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menjadi saksi. Dia adalah korban kasus penyebaran video pemerkosaan atau yang umum dikenal dengan revenge porn. Dia menjaga nyala semangatnya menuntaskan kasus ini, meski sejak awal 2023 didiagnosis generalized anxiety disorder (gangguan kecemasan menyeluruh) dan post traumatic stress disorder (gangguan stres pascatrauma) karena tindakan pelaku.

“(Saya) berharap bisa merasakan keadilan di dunia,” kata Rita, bukan nama sebenarnya, kepada reporter detikX.

Kakak Rita, Iman Zanatul Haeri, menuturkan terduga pelaku, yang kini berstatus sebagai terdakwa, yaitu Alwi Husen Maolana, memiliki banyak video korban yang dijadikan bahan pemerasan. Alwi merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan putra dari Anwari Husnira, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang pada tahun 2017. Kemudian pada bulan ke-3 tahun 2018, Anwari tutup usia saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan ratusan cuplikan percakapan yang diberikan teman-temannya, foto, video, rekaman suara, kami menyadari bahwa peristiwa yang menimpa adik kami adalah peristiwa kriminal luar biasa yang mencakup pemerkosaan, kekerasan fisik, ancaman, hinaan yang berdampak secara psikologis dan fisik kepada korban yang menyebabkan korban berkali-kali mencoba bunuh diri,” kata Iman kepada reporter detikX pekan lalu.

Mimpi buruk menyelimuti kepala Rita setiap malam. Ancaman penyebaran video pemerkosaan ini merupakan puncak gunung es perlakuan Alwi. 

Rita diperkosa dua kali oleh Alwi. Pemerkosaan pertama terjadi pada April 2021. Kala itu Rita berusia 20 tahun. Sepulang mengikuti tes ujian tulis berbasis komputer (UTBK), Alwi menawarkan tumpangan pulang bersama. Namun Alwi malah menuju kediamannya dan langsung memasukkan mobilnya ke garasi.

“Alwi memaksa korban (Rita) masuk lewat dapur. Karena korban saat itu terus memberontak, Alwi mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban jika ia tidak menurut untuk pergi ke kamarnya. Alwi bahkan menyeret korban untuk naik ke kamarnya. Dan kepala, badan, tangan korban terbentur ujung lancip tangga, dan diseret seperti menarik benda mati,” tutur Iman.

Nama, dakwaan, hingga barang bukti kasus Alwi Husen Maolana berstatus ‘disamarkan’ dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang. Namun, nama korban dan para saksi dicantumkan secara lengkap.
Foto : SIPP Pengadilan Negeri Pandeglang, per Senin, 3 Juli 2023.

Iman melanjutkan Alwi juga merekam pemerkosaan tersebut. Inilah rekaman yang digunakan Alwi untuk mengancam Rita selama dua tahun tersebut.

Nggak ada habisnya, udah ngerusakin anak orang, kamu maki-maki, injak-injak, sekarang kamu bangga sebarin (video) ke teman-temanmu.”

“Adik kami bercerita bahwa pelaku mengetahui ibu kami memiliki penyakit jantung. Pelaku pernah secara verbal mengancam akan mengirimkan video tersebut kepada ibu kami agar penyakit jantungnya tambah parah,” terang Iman.

Rita terpaksa menelan pil pahit ancaman Alwi dalam senyap. Pada Oktober 2021, Alwi meminta Rita datang ke rumahnya. Pemerkosaan kembali terjadi, tapi kali ini Alwi mencekoki Rita dengan minuman keras. Rita hilang kesadaran, Alwi mengulangi perbuatan bejatnya dan merekamnya.

Menurut keterangan Rita yang diperoleh Iman, video inilah yang kemudian mulai disebarkan Alwi ke lingkaran terdekat Rita. Alwi bahkan pernah mengirim video ini ke sepuluh kompetitor dan panitia penyelenggara suatu ajang lomba yang diikuti Rita. Tujuannya, agar Rita mau melakukan hubungan seksual kembali.

“Nggak ada habisnya, udah ngerusakin anak orang, kamu maki-maki, injak-injak, sekarang kamu bangga sebarin (video) ke teman-temanmu,” kata Rita sempat memprotes apa yang Alwi lakukan.

Tak surut, Alwi malah semakin menjadi. Ia meningkatkan ancamannya dan bersumpah hendak menyebarkan video tersebut kepada kakak perempuan tertua Rita. Pelaku juga tak segan-segan mengancam akan menyebarkannya ke seluruh dunia.

“Demi Allah se-Indonesia bakal lihat videomu, seluruh dunia, aku masukin TikTok,” begitu bunyi salah satu ancaman Alwi dalam pesan singkat.

Penolakan atas permintaan hubungan seksual membuat pelaku memeras korban dengan cara lain. Alwi, dari cerita yang dihimpun Iman, meminta uang Rp 900 ribu kepada Rita untuk membeli voucer gim daring.

Pada 2 Oktober 2022, Alwi diduga melakukan kekerasan fisik hingga membuat Rita tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, di bawah ancaman, Rita mengaku kepada keluarga bahwa ia hanya jatuh dari tangga. Di sisi lain, Rita bercerita kepada teman-temannya, ia memperoleh sejumlah memar di kedua tangan, rambutnya dijambak, dan wajahnya dicakar. Ini dibuktikan pula dengan laporan rumah sakit tempat Rita dirawat.

Sebulan setelahnya, Alwi akhirnya benar-benar mengirimkan video pemerkosaannya kepada kakak Rita. Dari sinilah keluarga mulai mengetahui segalanya. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Polda Banten.

“Saat itu, karena kontennya itu adalah konten digital yang kami miliki, kami memang melapor ke Cyber Crime Polda Banten. Namun kemudian, apa yang kami laporkan ya keseluruhannya, ada pemerkosaan, pemerasan, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk lain. Yang kami serahkan dulu buktinya yang dalam bentuk digital,” jelas Iman.

Setelah serangkaian proses penyidikan oleh Polda Banten, Rita dan keluarganya mesti menerima arahan penyidik untuk memproses kasus ini dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Paling awal itu niatnya kita pengin semuanya. Karena, berdasarkan cerita adik kami dan data yang kami lampirkan, semuanya ada. Tapi kemudian kami taat hukum karena penyidik mengarahkan itu ke sana (UU ITE),” kata Iman.

Saat dihubungi reporter detikX, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto tak bisa menjawab mengapa Alwi hanya dijerat UU ITE. Dia hanya mengatakan, "Nanti saja deh, Mbak, masih saya tanyakan ke Reskrimnya. Sekarang sementara belum (bisa menjawab)." 

Tak Adil bagi Korban

Nama, dakwaan, hingga barang bukti kasus Alwi Husen Maolana berstatus ‘disamarkan’ dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang. Tak tercantum identitas dan pasal yang menjeratnya. Sedangkan nama korban dicantumkan lengkap disertai nama mendiang ayahnya. Begitu juga nama lima saksi lainnya, ditulis terang oleh pengadilan.

Pihak korban tidak diberi tahu penyelenggaraan sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan terhadap Alwi. Selain itu, kata Iman Zanatul Haeri, pertemuan jaksa penuntut umum (JPU) dengan korban dan kuasa hukumnya hanya dilakukan saat briefing menjelang sidang kedua.

“Itu pun jaksa mencoba mengarahkan adik kami untuk memaafkan pelaku,” ungkap Iman.

Kuasa hukum juga pernah meminta agar nama korban disamarkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Pandeglang. Sebab, ini bagian dari terabaikannya perlindungan terhadap korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya, identitas pelakulah yang dihilangkan.

Dari berbagai persoalan di atas, seusai sidang ketiga, keluarga korban hendak berkonsultasi dengan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Pandeglang.

“Kami datang ke ruangan poskonya. Kami bertanya bagaimana dengan kasus kami, ini pemerkosaan (tapi) masuknya ke UU ITE. Kami sangat konsultasilah ya, bagaimana, apa yang mesti kami lakukan,” tutur Iman.

Saat itu, kata Iman, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne malah hanya menyuruhnya kembali lapor ke kepolisian. Penyebabnya, tidak ada bukti visum yang disertakan dan kasus hanya diproses dengan UU ITE.

Kekecewaan Iman dan Rita tak hanya sampai di sana. Sepulang dari posko tersebut, mereka sempat difoto dan diunggah di media sosial posko.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menanggapi soal dakwaan yang tidak diberitahukan kepada keluarga korban. “KUHAP mengatur dakwaan diberikan kepada terdakwa dan nggak pernah ada ceritanya kita memberi ke korban. Jadi bukan tidak boleh, kita hanya mengacu ke KUHAP,” terang Helena kepada reporter detikX.

Helena menuturkan, sejak awal, perkara ini ditangani di Polda Banten. Lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dari prapenuntutan sampai P-21 atau lengkapnya berkas perkara.

“Kami sudah bilang, kalau mau, lapor ke kepolisian,” lanjut Helena. “Kami menerima berkas itu hanya UU ITE beserta buktinya. Tidak ada di situ ada pemerkosaan, pelecehan. Cuma ada UU ITE,” terang Helena.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan ada kesalahpahaman antara pihak korban dan Pengadilan Negeri Banten. Dia mengaku sempat menghubungi keluarga korban untuk meminta maaf. 

“Memang bentuk komunikasi temen-temen (Kejari Pandeglang) di sana perlu diperbaiki,” kata Didik kepada reporter detikX.

Menurut Didik, keluarga korban kecewa karena tidak ada pasal pemerkosaan yang disertakan dalam dakwaan. Terkait hal ini, pernyataan Didik serupa dengan Helena, korban diminta lapor kembali ke Polda Banten. Selain itu, menurutnya, keluarga korban bukan diusir, melainkan tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang karena tertutup. 

"Karena memang hakim yang menyatakan sidang itu tertutup. Keluarga korban bahkan tidak boleh, siapa pun. Tinggal yang berkepentingan saja," ujarnya.

Bukan Revenge Porn, tapi Sextortion

Kasus yang dilakukan Alwi terhadap Rita tak layak diistilahkan sebagai revenge porn atau balas dendam pornografi. Istilah tersebut problematik dan tak memihak korban. Harusnya istilah yang dipakai ialah sexual extortion (sextortion) atau pemerasan seksual.

Menurut Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Safenet Wida Arioka menilai penggunaan istilah revenge porntidaklah tepat.

Revenge sendiri kan artinya balas dendam. Kami menyebutnya kasus penyebaran konten intim. Nah, penyebaran konten intim itu bukan hanya perkara balas dendam dari mantan pacar,” jelas Wida.

Menurut Wida, ada beragam motif terkait kasus non-consensual dissemination of intimate images (NCII) ini. Ada yang karena misalnya mantan pacarnya ingin mendominasi korban. Ingin tetap pacaran misalnya atau ada ancaman-ancaman lain, bahkan ada ancaman dengan tujuan memeras korban. 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai, dalam penanganan perkara ini, JPU tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pertemuan pendahuluan dengan korban. Sehingga korban tidak tahu hak-haknya dan pelaku didakwa menggunakan pasal apa.

Padahal, menurut Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, JPU memiliki kewajiban menyelenggarakan pertemuan pendahuluan.

“Pertemuan terjadi setelah korban memberikan kesaksian dan didorong untuk memaafkan, padahal seharusnya tujuan pertemuan jaksa dan korban adalah memastikan hak korban terpenuhi dan kebutuhan/permintaan korban atas kasusnya. Seperti misalkan penghapusan jejak digital, restitusi, atau hukuman maksimal,” terang Siti Aminah kepada reporter detikX pekan lalu.

Siti Aminah juga menegaskan seharusnya identitas korban dilindungi. Sebab, ini adalah kasus kekerasan seksual yang difasilitasi informasi, teknologi, dan elektronik.

“Karenanya, korban harus diperlakukan seperti kasus kekerasan seksual, termasuk kerahasiaan identitas korban, tidak disebutkan dalam SIPP, dan tidak disalinrekatkannya foto atau SS (screenshot) video dalam dokumen hukum. Juga ketika putusan pengadilan, maka dalam putusan identitas korban harus diblok hitam dan dalam uraiannya tidak disebut namanya, tapi diganti dengan sebutan saksi korban,” terangnya.

Kini Alwi telah didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sedangkan dakwaan alternatifnya ialah Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. 

Hingga naskah liputan mendalam ini ditayangkan, kami belum bisa mengakses keterangan Alwi maupun pengacaranya. Kami sudah berupaya mencarinya sampai melalui kejaksaan. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan, hingga kini, Alwi tak memiliki kuasa hukum.

Potret Pengadilan Negeri Pandeglang.
Foto : Aris Rivaldo/detikcom

Di sisi lain, Rizki Arifianto, kuasa hukum korban, menegaskan Alwi belum mendapat ganjaran atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan. Oleh sebab itu, Rita sekeluarga dan kuasa hukum berniat kembali melaporkan Alwi sebagai tersangka pemerkosaan.

“Kami menilai, dalam kronologi dan bukti delik pidananya, ini bukan hanya penyebaran konten asusila. Tapi juga ada pemerkosaan, penganiayaan, pengancaman, pemerasan, ada bukti dan kronologi yang mendukung itu,” tutur Rizky kepada reporter detikX.

Setelah viralnya kasus ini, Rita merasa memperoleh banyak dukungan dari warganet untuk terus memperjuangkan keadilannya. "Terima kasih buat support masyarakat dan semua elemen yang membantu. Saya sangat senang karena banyak sekali doa dan dukungan,” kata Rita.


Reporter: Ani Mardatila
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE