Ilustrasi : Edi Wahyono
Selasa, 20 Juni 2023Terdakwa kasus korupsi mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengajukan gugatan kekuasaan kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Yasin Djamaluddin. Dia meminta kewenangan kejaksaan menyidik kasus korupsi dilucuti. Yasin bukanlah orang pertama yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang kewenangan kejaksaan terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
“Memang saat ini kejaksaan lagi getol-getol. Indeks penanganan korupsi itu tinggi. Tapi saya mau sampaikan bahwa tidak semua jaksa itu malaikat,” kata Yasin kepada reporter detikX.
Beberapa tahun sebelumnya, gugatan serupa sudah empat kali dilakukan. Namun semua permohonan uji materi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menerka agaknya gugatan yang kini tengah dilayangkan oleh Yasin Djamaluddin memiliki persamaan dinamika dengan empat gugatan serupa sebelumnya.
“Ketika kejaksaan mengusut kasus-kasus besar, megakorupsi, kasus-kasus korporasi, kasus-kasus yang berkaitan dengan perekonomian keuangan negara, itu pasti akan ada gugatan-gugatan yang sama,” kata Barita kepada reporter detikX pekan lalu.
Menurutnya, gugatan kewenangan kejaksaan ini menjadi upaya oknum untuk menginterupsi pengusutan tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan. Motifnya agar kasusnya tidak sampai putusan Mahkamah Agung.

Reza Setiawan, kuasa hukum pemohon perkara bernomor 28/PUU-XXI/2023 tengah menjelaskan perbaikan permohonannya, Rabu (12/4/2023).
Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi
“Ya, bisa kita katakan melemahkan, membuat shock therapy supaya konsentrasi terpecah. Itu ya saya kira tujuannya,” duga Barita.
Hasil penelusuran tim detikX, dari empat gugatan kewenangan kejaksaan sebelumnya, hampir seluruhnya memang tak lepas dari para penggugat yang tengah berurusan dengan tindak pidana korupsi. Tiga gugatan tersebut tercatat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007, 16/PUU-X/2012, dan 21/PUU-XII/2014.
Gugatan bernomor 28/PUU-V/2007, yang meminta untuk menguji Pasal 30 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja dan istrinya, A Nuraini, pada 13 November 2007.
Kala itu Subarda, yang menjabat direktur utama, menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Departemen Pertahanan. Kasus korupsi dana ASABRI ini terjadi pada 1995, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 410 miliar.
Pada 2009, Mahkamah Agung menghukum Subarda dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 33 miliar.
Bukan hanya kasus korupsi Subarda, tahun itu kejaksaan juga tengah mengusut kasus tindak pidana korupsi yang cukup alot, yakni dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 3 triliun. Kasus tersebut sempat melibatkan putra mantan Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto, tapi ia dinyatakan bebas pada 2008.
Di samping itu, menurut laporan kejaksaan pada Hari Antikorupsi Internasional, jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang 2007 terbilang tinggi, yaitu mencapai 636 kasus.
Sedangkan gugatan bernomor 16/PUU-X/2012, meski pemohon tak berurusan dengan kasus korupsi, gugatan yang dilayangkan menyasar kewenangan jaksa sebagai penyidik dan penuntut. Dalam gugatannya, pemohon, yang merupakan seorang advokat berargumen bahwa “kejaksaan berpotensi menjadi monster penegakan hukum karena mempunyai fungsi ganda penyidikan dan penuntutan dalam satu atap”.
Gugatan tersebut diajukan pada 2 Februari 2012. Pada bulan-bulan sebelumnya, kejaksaan sedang gencar-gencarnya mengusut kasus korupsi triliunan rupiah, antara lain kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G PT Indosat Mega Media (IM2), yang merugikan negara hingga Rp 3,8 triliun. Adapun kasus korupsi lain adalah korupsi pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis Kementerian Kesehatan RI pada 2010 dengan nilai proyek sebesar setengah triliun rupiah.
Lalu gugatan bernomor 21/PUU-XII/2014, meski tak menggugat UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mengusik kewenangan jaksa melalui pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bachtiar Abdul Fatah selaku pemohon adalah terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Ia memprotes terkait dengan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengabulkan sebagian gugatan Bachtiar dengan memaknai “bukti yang cukup” dengan merujuk Pasal 183 KUHAP sebagai “minimal dua alat bukti”. Putusan MK tersebut berdampak pada status Bachtiar sebagai tersangka yang menjadi tidak sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Imelda, Reza Setiawan, Putra Rezeki Simatupang yang merupakan kuasa hukum Yasin Djamaludin dalam sidang pertama pemeriksaan pendahuluan perkara 28/PUU-XXI/2023, Rabu (29/3/2023).
Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi
Kini kekhawatiran menjalar ke persidangan gugatan bernomor 28/PUU-XXI/2023 yang diajukan Yasin Djamaluddin. Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto menilai kewenangan ganda kejaksaan tersebut sebenarnya malah dibutuhkan untuk melakukan penyidikan kasus pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
“Kasus korupsi itu modus operandinya bisa sangat canggih sekali. Ada manipulasi-manipulasi perbuatan yang hanya bisa dimengerti, dipelajari, oleh seorang yang punya pengalaman peradilan,” jelas Marcus pada reporter detikX pada Jumat, (16/6/2023).
Menurut Marcus, jaksa diberi kewenangan melakukan penyidikan sekaligus sebagai penuntut. Sebab, jaksa memiliki keahlian khusus di persidangan untuk menerjemahkan hasil penyidikan pada pembuatan surat dakwaan dan proses pembuktian di persidangan.
Adapun menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Lalola Easter Kaban mengatakan peran jaksa yang menangani banyak kasus tindak pidana korupsi tak bisa diremehkan. Kejaksaan turut melengkapi peran Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih menangani kasus tipikor di tingkat nasional dan belum menjangkau daerah-daerah.
“Kejaksaan kan sampai ke tingkat kota dan kabupaten. Jadi otomatis jangkauannya lebih luas,” tutur Lalola via sambungan telepon.
Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban